Perlindungan Hukum Masyarakat Lokal dalam Melestarikan Budaya “Etam Mengaji” di Kabupaten Kutai Kartanegara

Legal Protection of Local Communities in Preserving the Culture of "Etam Mengaji" in Kutai Kartanegara Regency

  • Aswin Aswin Zulfahmi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia
  • Aullia Vivi Yulianingrum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Indonesia
  • Sunariyo Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur
Keywords: Kearifan Lokal, Payung Hukum, Gerakan Etam Mengaji

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh nilai-nilai yang terkandung dalam kearifan lokal Geraka Etam Mengaji. Kearifan lokal merupakan gagasan atau gagasan yang bijaksana, bernilai baik, dan dianut oleh sekelompok orang. Agar kearifan lokal suatu daerah tetap terjaga dan lestari maka perlu adanya perlindungan hukum. Salah satu bentuk perlindungan hukum untuk melindungi kearifan lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji dengan tujuan untuk membentuk kebiasaan dan budaya membaca Al-Qur’an bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kabupaten Kutai Kartanegara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar Peraturan Daerah dalam penyusunan Peraturan Daerah GEMA Kabupaten Kutai Kartanegara dan untuk mengetahui pemberian perlindungan hukum kepada masyarakat lokal dalam melestarikan GEMA. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan yang didukung oleh data primer dan data sekunder. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan untuk menarik kesimpulan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian diperoleh bahwa landasan terbentuknya Peraturan Daerah GEMA di Kabupaten Kutai Kartanegara dilihat berdasarkan sejarah masuknya agama Islam di Kabupaten Kutai Kartanegara, arus modernisasi dan teknologi, serta diselenggarakannya Musabaqah Tilawatil. Alquran setiap tahunnya. Kemudian perlindungan hukum terhadap masyarakat lokal dalam melestarikan GEMA berupa kebijakan yaitu perlindungan hukum preventif dan pembuatan Peraturan Daerah, tujuannya untuk mencegah dan melindungi program GEMA agar terlaksana dengan aman.”

References

Anak Agung Sinta Paramisuari, & Sagung Putri M.E. Purwani. (2019). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(1).

Arditya Prayogi, & Moh. Farkhanur Rizqi. (2022). Penguatan Tradisi Keagamaan Masyarakat Desa Rowokembu Kabupaten Pekalongan Di Era Modernisasi. Artikel Hasil Pengabdian Pada Masyarakat, Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Universitas Muhammadiyah Metro, 4(1).

Bachtiar, M., & Deliana, E. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT DI KABUPATEN PELALAWAN. Riau Law Journal, 7(1), 25. https://doi.org/10.30652/rlj.v7i1.7951

Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Kartanegara. (2023). Kabupaten Kutai Kartanegara Dalam Angka Kutai Kartanegara Degency In Figures 2023. Badan Pusat Statistik Kabupaten Kutai Kartanegara (bps.go.id).

Bunga, M. (2020). MODEL PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH YANG IDEAL DALAM PENYELENGGARAAN OTONOMI DAERAH. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(4), 818. https://doi.org/10.21143/jhp.vol49.no4.2342

Darmayasa, I. W. E., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak di Bawah Umur sebagai Pengemis. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 104–109. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.2.2445.104-109

Databoks. (2021, July). Sebanyak 92,37% Penduduk Kutai Kartanegara Beragama Islam pada Juni 2021. Sebanyak 92,37% Penduduk Kutai Kartanegara Beragama Islam pada Juni 2021 (katadata.co.id)

Diskominfo Kukar. (2023). Pemkab Kukar Gelar Gerakan Etam Mengaji, Diikuti Ratusan Pelajar Hingga Masyarakat Umum. Pemkab Kukar Gelar Gerakan Etam Mengaji, Diiikuti Ratusan Pelajar Hingga Masyarakat Umum (poskotakaltimnews.com)

Hapsari, R. A. E., Hesti, Y. E., & Gea, D. K. E. (2022). Perlindungan Hukum Dalam Modernisasi Umkm Melalui Penerapan Fintech Di Era Digital (Studi Kasus Pada Otoritas Jasa Keuangan dan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung). Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya, 1(2), 409–417. https://doi.org/10.47233/jppisb.v1i2.617

Hijriani, M. Yusuf, Winner A. Siregar, & Sopian. (2022). Perkembangan Teori Penegakan Hukum dalam Perwujudan Fungsi Norma di Masyarakat. Sultra Research of Law, 5(2), 58–65. https://doi.org/10.54297/surel.v5i2.62

Hisbullah, H., & Nurhidayati, S. (2021). Implementasi Kebijakan Penanggulangan Pasung Di Sumbawa: Sistem Organisasi, Sumberdaya dan Permasalahan. Jurnal Ranah Publik Indonesia Kontemporer (Rapik), 1(1), 30–39. https://doi.org/10.47134/rapik.v1i1.6

Kaltim Post. (2023). Bumikan Al-Qur’an di Kukar, Gerakan Etam Mengaji Sukses Digelar Kedua Kalinya. Bumikan Al-Qur’an di Kukar, Gerakan Etam Mengaji Sukses Digelar Kedua Kalinya (jawapos.com

Khusnul Khotimah, & Dany Miftahul Ula. (2023). Perilaku Kenakalan Remaja Dan Peran Penting Orangtua Dalam Mendidik Anak Di Era Globalisasi. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 2(8).

Mita Oktavia, dkk. ,. (2023). Harmoni Antara Hukum Islam Dan Tradisi Lokal: Studi Tentang Penyelarasan Hukum Adat Dalam Konteks Masyarakat Muslim Di Kampung Adat Naga Tasikmalaya. Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 1(10).

Muhammad Akbar. (2023). Resmi Bupati Kukar Buka Gerakan Yok Etam Mengaji di Taman Kota Raja. Resmi Bupati Kukar Buka Gerakan Yok Etam Mengaji di Taman Kota Raja - GANews (gerakanaktualnews.com)

Muhammad Aufal Minan, Ikhsan Rifai, & Ahmad Hanany Naseh. (2022). Living Al-Qur’an and Hadith:The Application at SD Negeri Kenaran 2”, Proceeding International Conference on Religion. Prooceding International Conference OnReligion, Science and Education, 1.

Mukhawas Rasyid, & Faisal Faisal. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Delik Penganiayaan. Kalabbirang Law Journal , 4(1).

Ni’matul Huda. (2019). Hukum Pemerintahan Daerah. Nusa Media.

Putra, A. D., Martha, G. S., Fikram, M., & Yuhan, R. J. (2021). Faktor-Faktor yang Memengaruhi Tingkat Kriminalitas di Indonesia Tahun 2018. Indonesian Journal of Applied Statistics, 3(2), 123. https://doi.org/10.13057/ijas.v3i2.41917

Ramadhan, I. D. U. H., & Faozi, A. (2023). Facing Challenges of Discrimination Against Local Religious Beliefs in Indonesia. JURNAL HUKUM SEHASEN, 9(2). https://doi.org/10.37676/jhs.v9i2.5055

Rummar, M. (2022). Kearifan Lokal dan Penerapannya di Sekolah. Jurnal Syntax Transformation, 3(12), 1580–1588. https://doi.org/10.46799/jst.v3i12.655

S, D. H. (2019). DAMPAK GLOBALISASI TERHADAP MORALITAS REMAJA ( STUDI SMK Swasta Putra Bunda Tanjung Pura) Tahun Pelajaran 2018/2019. Jurnal Serunai Pancasila Dan Kewarganegaraan, 8(1), 88–93. https://doi.org/10.37755/jspk.v8i1.136

Samsir. (2018). Masuk dan Berkembangnya Islam di Kerajaan Kutai Kartanegara. Jurnal Sosial Dan Keagamaan Ri’ayah, 3(2).

Septriani, Endrizal, & Tomi Arianto. (2023). Politik Identitas dan Pluralisme Konsep dan Realita. Gita Lentera.

Sherly Nelsa Fitri. (2022). Politik Hukum Pembentukan Cyber Law Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1).

Supriyadi, & Andi Intan Purnamasari. (2021). Gagasan Penggunaan Metode Omnibus Law Dalam Pembentukan Perda. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(2).

Tanzil Tanzil. (2023). Studi Perkembangan Budaya Lokal dalam Masyarakat di Pulau Buton. Jurnal Neo Societal, 8(3).

Wijaya, I. S., & Hidayati, D. L. (2019). BETWEEN THE SACRED AND THE PROFANE: THE DYNAMICS OF THE MEMORIZATION OF THE QUR’AN IN EAST KALIMANTAN. Harmoni, 18(2), 165–181. https://doi.org/10.32488/harmoni.v18i2.358

Wiratmadinata, W. (2022). Konstruksi Teoritis Pembentukan Teori Negara Hukum Pancasila (NHP). Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 17(1), 40–52. https://doi.org/10.33059/jhsk.v17i1.5072

Published
2024-03-27
Section
Artikel Penelitian