Peranan Alat Bukti Keterangan Ahli Dalam Penjatuhan Putusan Hakim Terhadap Perkara Pidana Korupsi

The Role of Expert Evidence Evidence in Making Judges' Decisions on Corruption Criminal Cases

  • Sunarto Fakultas Hukum UNTAG 1945 Semarang Jl. Pawiyatan Luhur Bendan Dhuwur Semarang
  • Widayanti Fakultas Hukum UNTAG 1945 Semarang Jl. Pawiyatan Luhur Bendan Dhuwur Semarang
Keywords: Alat Bukti Keterangan Ahli, Keyakinan Hakim Dan Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan saksi dan keterangan ahli dalam penyelesaian perkara pidana korupsi dan untuk mengetahui sikap penegak hukum apabila terjadi perbedaan antara keterangan saksi dan keterangan ahli dalam proses pembuktian. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka, perundang-undangan, buku atau tulisan yang berhubungan dengan obyek penelitian. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk metode kualitatif.

Melalui hasil penelitian dapat diketahui bahwa peranan saksi dan keterangan ahli dalam penyelesaian perkara pidana sangatlah penting dan utama karena pentingnya alat bukti keterangan saksi ini terkait dengan sistem pembuktian yang dianut oleh hukum acara pidana Indonesia yaitu negative wettelijk “Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya” (Pasal 183 KUHAP). Juga jumlah saksi yang sesuai untuk kepentingan peradilan sekurang-kurangnya dua (Pasal 185 ayat (2) KUHAP) dan keterangan ahli hanya untuk mendukung saja.

Adapun sikap penegak hukum  apabila terjadi perbedaan antara keterangan saksi dan keterangan ahli dalam proses pembuktian maka yang diutamakan terlebih dahulu adalah keterangan saksi karena pembuktian materiil. Kekuatan alat bukti keterangan ahli bersifat bebas, karena tidak mengikat seorang hakim untuk memakainya apabila bertentangan dengan keyakinannya. Guna keterangan ahli di persidangan merupakan alat bantu bagi hakim untuk menemukan kebenaran, dan hakim bebas mempergunakan sebagai pendapatnya sendiri atau tidak.

References

Hamzah, Andi. 2005. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Yahya. 2002. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP. Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Iksan, Muchamad. 2012. Hukum Perlindungan Saksi Dalam SIstem Peradilan Pidana Indonesia. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Poernomo, Bambang. 1994. Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta:Bina Aksara.
Saleh, K . Wantjik. 1997. Kehakiman dan Peradilan.Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sasangka, Hari dan Lily Rosita. 2003. Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana Untuk Mahasiswa dan Praktisi. Bandung: Mandar Maju.
Soerodibroto, Soenarto. 2002. KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi MahkamahAgung Dan Hoge Raad. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Sudarto. 1993. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat Kajian Terhadap Pembaharuan Hukum Pidana. Bandung:Sinar Baru.
Published
2024-01-30
Section
Artikel Penelitian