Multi Akad Pada Transaksi Pengalihan Utang Dalam Fatwa Dewan Syari’ah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

Multiple Contracts In Debt Transfer Transactions In The Fatwa Of The National Shari'ah Council-Majelis Ulama Indonesia (Dsn-Mui)

  • Muhammad Rasyid Ridoh Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Multi Akad, Pengalihan Hutang, Pengetahuan, Lingkungan Sosial dan Media

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur multi akad pada transaksi pengalihan utang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perkembangan persoalan keabsahan multi akad dalam praktik Muamalah yang disebabkan adanya ragam interpretasi atas hadis: Nabi saw telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan (HR. Ahmad) dan juga perbedaan Fuqoha dalam memahami konsep mendasar tentang Al-Uqud Al-Muraqabah. Adapun DSN-MUI sebagai lembaga fatwa yang menjadi acuan masyarakat yang memiliki kompetensi untuk menetapkan hukum ternyata belum mengeluarkan fatwa secara rinci dan eksplisit terkait pelaksanaan dan pemaknaan hadist di atas pada praktik Muamalah terutama di era adanya beragam jenis transaksi. Pada sisi lain menjadi penting dan menarik adalah fakta bahwa DSN-MUI telah mengeluarkan fatwa atas pengalihan utang yang terindikasi memiliki unsur multi akad pada beberapa alternatif pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi pustaka (library research) dengan studi dokumen dari berbagai literatur terkait, baik berupa buku, jurnal ataupun penelitian sejenis. Adapun metode yang digunakan adalah metode induktif analitis yakni pengambilan kesimpulan dari kaidah (hal-hal atau peristiwa) khusus untuk menentukan hukum (kaidah) yang umum. Hasil penelitian menunjukan multi akad yang terdapat pada transaksi pengalihan utang dalam fatwa DSN-MUI  adalah sebagai berikut: pada alternatif 1 akad yang digunakan adalah Qard, Bai’ al wafa’, Murabahah. Alternatif 2: Bai’ Syirkah Milkdan Murabahah. Alternatif 3: Qard, Ijarah. Dan alternatif 4: Qard, Bai’, Ijarah Muntahiyah bi Tamlik dan semuanya merupakan jenis multi akad yang terbentuk karena modifikasi (al-uqud al-murakkabah al-ta’dîlah). Kesimpulan bahwa fatwa DSN-MUI tentang transaksi pengalihan hutang menggunakan multi akad modifikasi. Adapun saran kepada DSN-MUI hendaknya membuat bahasan khusus dalam bentuk fatwa terkait hukum multi akad dalam perspektif fiqih Muamalah dan kaitannya dengan beragam jenis transaksi Kontemporer.

References

Abâdi, Fairûz, (1987) Al-Qâmûs al-Muhîth, Beirut: Mu’assasah ar-Risâlah.

Abu, Imam Abdillah Ahmad bin Hanbal, (1414), Musnad Ahmad, Beirut: Dâr al-Ihyâi al-Turâts al-'Araby, jilid 2.

Al-Imrânî,AbdAllâh. (1431 H). Al-‘Uqûd Al-Mâliyah Al-Murakkabah: Dirâsat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbîqiyah.Riyadh: Esbelia.

Al-Ishfahani, (2006). Mu’jam Mufradat Alfazh al-Qur`an. Beirut: Dar al-Fikr.

Al-Jauziyyah, Ibn Qayyim, (1991), I’lâm al-Muwaqqi’în ‘an Rab al-‘Âlamîn, Kairo: Maktabah Ibn Taimiyyah, Jilid. 3.

Al-Muzani, Al-Imam Muhammad bin Idris Asy-Syaafi'iy & Al-Imam Ismail bin Abi Ibrohim, Mukhtashar al-Muzaniy, Bahâmis al-Umm.

Al-Qayyim, Ibn, (2007), Tahdzib Mukhtashar Sunan Abi Dawud, Riyadh: Maktabah Al-Ma'arif, juz. 5.

Al-Tahânawi, Kasysyâf Ishthilâhât al-Funûn, Beirut: Dâr Shâdir, Jilid. 2.

Andziri, Qumi. 2018. Akad Pengalihan Utang berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dan Resolusi Majelis Penasihat Syariah (MPS) Malaysia. Thesis UIN Syarif Hidyatullah. Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum.

Anshori, Abdul ghofur. 2009. Payung Hukum Perbankan Syariah Yogyakarta: UII Press.

Antonio, Muhammad Syafii. 2003.Bank Syariah dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.

Aryanti, Yosi. (20160. Multi Akad (Al-Uqud Al-Murakkabah) di Perbankan Syariah perspektif Fiqh Muamalah, Jurnal Ilmiah Syari‘ah, Volume 15. No. 2.

Az-Zuhaili, Wahbah, Fiqih Islam Wa Adillatuhu 6, Penerjemah: Abdul Hayyie al- Kattani, dkk, Jakarta: Gema Insani.

Ibn Hazm, Abu Muhammad Ali bin Ahmad bin Sa'id, (2007) Al-Muhalla, Jakarta: Pustaka Azzam. Juz. 5.

Hammad, Nazih, (2005), Al-‘uqûd al-Murakkabah fî al-Fiqh al-Islâmî. Damaskus: Dar al-Qalam.

Ibn Anas, Imam Malik, (1323) Al-Mudawanah al-Qubra, Beirut: Dar Al-Shadir. Jus 4.

Ibn Anas, Imâm Mâlik, (2006) Al-Muwaththa’, Jakarta: Pustaka Azzam, jilid 2.

Isfandiar, Ali Amin, (2013), Analisis Fiqh Muamalah tentang Hybird Contract Model dan penerapannya pada Lembaga Keuangan Syariah, Jurnal Penelitian,Vol.10. No. 2.

Maulana, Hasanudin, (2011), Multiakad dalam Transaksi Syariah Kontemporer pada Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia, Al-Iqtishad, Vol. III, No. 1.

Qudâmah, Ibn, (2008). Al-Mughniy, Jakarta: Pustaka Azzam, jilid. 6.

Rusyd, Ibn, Bidâyat al-Mujtahid, Dar al-Kit?b al-'Ulumiyah, jilid 2.

Susamto, Burhanuddin. 2016. Tingkat penggunaan multi akad dalam fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jurnal Al-Ahkam, Malang: Fakutas Syariah UIN Maliki Malang.

Tim Penyusun. 1996.Kamus Besar Bahasa IndonesiaEdisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka.

Utsmân, Mahmûd Hâmid, (1423), Al-Qâmûs al-Mubîn fî Ishthilâhât al-Ushûliyyîn. Riyâdh: Dâr al- Zâhim.

Wahab, Abdul, Ilma Mahdiya, (2020), Identifikasi Konsep Al-‘Uqud Al-Murakkabah dan Al-‘Uqud Al-Muta’addidah dalam Muamalah Kontemporer, Jurnal Islamadina, Vol. 21. No.1.

Yunus, M. (2019). Hybrid Contract (Multi Akad) dan Implementasinya di Perbankan Syariah, Tahkim: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.2. No.1.

Published
2024-02-10
Section
Artikel Penelitian