Syarat Sah Kepemilikan Hak Atas Tanah dan Kewenangan dalam Penerbitan Sertifikat Tanah di Indonesia

Legal Requirements for Ownership of Land Rights and Authority in Issuing Land Certificates in Indonesia

  • Heru Wardoyo Pascasarjana, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Syarat, sah, kepemilikan tanah, BPN

Abstract

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Adapun yang dimaksud dengan hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada yang mempunyai hak untuk menggunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu itu untuk mengetahui bagaimana syarat sah kepemilikan hak atas tanah serta ingin mengetahui siapa yang mempunyai kewenangan dalam penerbitan sertifikat tanah di Indonesia. Metode penelitian hukum normatif digunakan dalam penelitian ini, data yang diperoleh dari sumber data sekunder artinya data yang diperoleh dengan cara mengekstrak dari buku, jurnal, karya ilmiah dan sumber lainnya yang ada hubungan dengan masalah yang diteliti. Adapun hasil penelitian, kepemilikan atas tanah haruslah jelas sumbernya sehingga tidak menimbulkan permaslahan dikemudian hari, kemudian pihak yang berwenang menerbitkan sertifikat atas tanah adalah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kesimpulan Syarat sah kepemilikan tanah di Indonesia terbagi atas beberapa unsur yang harus dipenuhi diantaranya ialah, terjadinya hak milik atas tanah melalui beberapa cara yaitu, 1).Terjadi karena hukum adat ; 2). Terjadi karena penetapan pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan ; 3). Terjadi karena ketentuan Undang-undang.

References

Buku

Adrian Sutedi, , 2007, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan Pertama, (Jakarta : Sinar Grafika), hlm.112.

Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pebentukan Undang-Undang Pokok Agraria dan Pelaksanaannya, Jakarta, Djambatan, hlm. 174.

Bachtiar Effendie, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan-Perturan Pelaksaanya, Bandung: Alumni, h. 5.

Chomzah, A. A., Pertanahan, H., & Pemerintah, P. T. I. (2002). Prestasi Pustaka. Cetakan Pertama, Jakarta.

Deni Damayanti, Panduan lengkap menyusun Proposal, Skripsi, Tesis, Desertasi, Araska, Yogyakarta, 2013, hal 30.

Eddy Rukhiyat, 1999, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi, Bandung, Alumni, hlm. 30

Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: sejarah pembentukan undang-undang pokok agraria, isi dan pelaksanaannya. (No Title).

Iman Sudiyat, Hak Adat Sketsa Azas, Yogyakarta, Liberty, 1981, hlm. 3

K. Wantjik Saleh, 1982, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, hlm.7

Latief, A., & Malian, S. (2005). Hukum dan Peraturan Kebijaksanaan (Beleidsregel) pada Pemerintahan Daerah. (No Title).

Purbacaraka, P., & Halim, A. R. (1985). Sendi-sendi hukum agraria. Ghalia Indonesia.

Parlindungan, A. P. (1999). Pendaftaran tanah di Indonesia:(berdasarkan PP 24 Tahun 1997) dilengkapi dengan Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37 Tahun 1998). Mandar Maju.

Ruchiyat, E. (2006). Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Baru. PT Alumni, Bandung.

Soedikno, M. (1988). Hukum dan Politik Agraria. Universitas Terbuka, Jakarta: Karunia.

Soedarmanto, 2011, Status hukum Penguasaan Tanah Timbul (Tanah Lorong) Pada tepian Sungai Walennae Kabupaten Soppeng, Makassar: Universitas Hasanuddin, h. 2.

Soerodjo, I. (2003). Kepastian Hukum Pendaftaran Hak Atas Tanah di Indonesia. Arkola.

Suhadi dan Rofi Wahasisa, 2008, Buku Ajar Pendaftaran Tanah, Universitas Negeri Semarang, Hlm, 12.

Urip Santoso, 2008, Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, hlm. 12

Zainal Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2012, h. 175.

Jurnal

Angreni, N. K. D., & Wairocana, I. G. N. (2018). Legalitas Jual Beli Tanah Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Kertha Semaya Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Murni, C. S., & Sulaiman, S. (2022). Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 183-198.

Mudjiono, M. (2007). Alternatif penyelesaian sengketa pertanahan di indonesia melalui revitalisasi fungsi badan peradilan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 14(3).

Satrianingsih, N. N. P., & Wirasila, A. N. (2019). Peralihan Hak Milik Atas Tanah Melalui Perjanjian Jual Beli Dibawah Tangan. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(6).

Published
2024-01-19
Section
Artikel Penelitian