Badan Pertanahan Nasional sebagai Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Tinjau Dari Peraturan Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016

National Land Agency as a Mediator in the Resolution of Land Disputes Reviewend from the Regulation of the Head of BPN Number 11 Of 2016

  • Saparudin Efendi Fakultas Hukum, Universitas Bumigora
  • Maulana Syekh Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bumigora
Keywords: Pertanahan, Mediator, Sengketa

Abstract

 Mediasi merupakan proses negosiasi pemecahan masalah, dimana pihak luar yang tidak memihak (impartial) bekerjasama dengan pihak yang bersengketa untuk mencari kesepakatan bersama. Dalam mediasi, penyelesaian perselisihan atau sengketa lebih banyak muncul dari keinginan dan inisiatif para pihak, sehingga mediator berperan membantu mereka mencapai kesepakatan. Dengan menggunakan jasa mediator orang tidak perlu beramai-ramai ke Pengadilan atau sendiri-sendiri dalam menyelesaikan sengketa yang bersengketa. Lebih jelasnya, jenis perkara yang dimediasikan yaitu; kecuali perkara yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, keberatan atas putusan badan penyelesaian sengketa konsumen, dan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan tingkat pertama wajib lebih dahulu diupayakan melalui perdamaian dengan bantuan mediator. Tujuan penyelesaian sengketa oleh BPN berdasarkan Perkaban tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, BPN dalam Perkaban No.11 Tahun 2016 mengatur penyelesaian sengketa pertanahan melalui mediasi, yaitu penyelesaian sengketa berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat bagi kebaikan semua pihak

References

Abbas, Syahrial. 2009. Mediasi Dalam Persfektif Hukum Syari’ah, Hukum Adat Dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Abuddurahman. 1995. Tebaran Pikiran Mengenai Hukum Agraria. Bandung: Alumni.

Darji Darmodiharjo, Shidarta. 2002. Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia,. Jakarta: Gramedia Pustka Utama.

Efendi Perangin. 1991. Hukum Agraria Di Indoensia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Parktis Hukum. Jakarta: CV Rajawali Pers.

Indonesia, Republik. 2008. “Perma No 1 Tahun 2008 Prosedur Mediasi Di Pengadilan.” Perma No 1 Tahun 2008 49: 69–73.

Lili Rasjidi, Ira Rasjidi. 2001. Dasar-Dasar Filsafat Dan Teori Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Nugroho, Susanto Adi. 2009. Mediasi Sebagai Alaternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: PT Telaga Ilmu Indonesia.

Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Salim HS, Erlies Septiana Nurbani. 2016. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi. Jakarta: Rajawali Pers.

Soedarjo. 2003. Proses Pendaftaran Tanah. Jakarta: Rineka Cipta.

Sri Mamudji, Soerjono Soekanto. 2001. Penilitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Supriadi. 2007. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Umam, Khotibul. 2010. Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan. Yogyakarta: Penerbit Pustaka Yustisia.

Usaman, Rachmadi. 2003. Pilihan Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Widjaja, Gunawan. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Raja Grafindo Pesada.

Published
2024-03-16
Section
Artikel Penelitian