Upaya Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Kesusilaan melalui Media Online

Legal Protection Efforts for Victims of Moral Crimes through Online Media

  • Fidelis Bemby Wibisono Fakultas Hukum UNTAG Semarang
  • Edi Pranoto Fakultas Hukum UNTAG Semarang
Keywords: Perlindungan Hukum, Kesusilaan, Media Online

Abstract

Upaya perlindungan hukum terhadap koban tindak pidana kekerasan seksual melalui media online merupakan wujud nyata dari penegakan hukum pidana bagi korban, hal ini merupakan suatu proses pemenuhan hak-hak korban tindak pidana, hal ini merupakan cita-cita dari penegakan hukum pidana di Indonesia. Korban merupakan pihak yang dirugikan dari tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, hal ini dikarenakan hak-hak korban direnggut secara paksa oleh pelaku, oleh sebab itulah negara sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya wajib melakukan upaya upaya perlindungan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual melalui media online. Karena dengan menghukum pelaku tindak pidana tidak menjamin hak-hak korban tindak pidana dapat dipenuhi oleh negara.Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang dibantu sosiologis. Spesifikasi penelitiannya berupa deskriptif analisis dengan tahapan penelitian berupa penelitian kepustakaan. Teknik pengumpulan data berupa studi dokumen dan wawancara. Metode analisis data dilakukan berupa yuridis kualitatif yaitu dengan mengkaji penelitian berdasarkan hukum positif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa upaya perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual melalui media online dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti, memberikan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan seksual, memberikan pembekalan keterampilan khusus bagi korban tindak pidana, hal ini berfungsi untuk bekal kehidupan bagi korban, dan melakukan perlindungan identitas korban, hal ini guna menekan beban pskis bagi korban tidak pidana kekerasan seksual melalui media online.

References

Abdul Aziz Hakim, Negara Hukum dan Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.

Adam Chazawi, Tindak Pidana Pornografi, Jakarta: Sinar Grafika, 2016

Agus Rahardjo, Cybercrime-Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Arief Gosita , Masalah Korban Kejahatan, Jakarta: Akademika Pressindo, 1993.

Bambang Waluyo, Viktimologi: Perlindungan dan Saksi, Sinar Grafika,2011

BM. Teverne, Hukum Pidana, Jakarta, 2013

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013.

Burhan Bungin, Pornomedia: Konstruksi Sosial Teknologi Telematika dan Perayaan Seks di Media Sosial, Jakarta, Premendia, 2003

Didik M, Arief Mansur & Elisatris Gultom, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatn Antara Norma Dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari,: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Lakssbang Presindo, 2010

Hwian Christianto, Kejahatan Kesusilaan Penafsiran Ekstensif dan Studi Kasus, Yogyakarta: Suluh Media ,2017.

Indah Suryawati, Jurnalistik Suatu Pengantar: Teori dan Praktik, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.

Josua Sitompul, Cyberspace, Cybercrime, Cyberlaw, Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Jakarta, Tatanusa, 2012

Leden Marpaung, Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Maskun, Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet, Bandung: Keni Media, 2017.

Michael Haenlein, Users of the world, unite! The challenges and opportunities of Social Media, Business Horizons, 2010.

M.Romli dan Asep Syamsul, Jutnalistik Online: Panduan Praktis Mengelola Media Online, Bandung: Nuansa Cendekia, 2012.

M.Yahya Harahap, S.H., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (Edisi Kedua), Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Neng Djubaedah, Pornografi dan Pornoaksi Ditinjau Dari Hukum Islam, Jakarta: Prenada Media, 2009.

Moeljatno dan Abdul djamali, Pengantar Hukum Indonesia,Jakarta: Raja Grafinda, 1993.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, cetakan delapan, 2009

P.A. F Lamintang, Dasar – Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Sinar Baru, 1984.

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Yogyakarta : Graha Ilmu ,2010.

Romli Atmasasmita, Masalah Santunan Korban Kejahatan, Jakarta: BPHN.

Santana K,Septiawan,Jurnalime Kontemporer, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia,2005.

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2000.

Sigid Suseno, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Bandung: Refika Aditama, 2012.

Soedarso, Kamus Hukum,Jakarta: Rineka Cipta, 1992

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Soejono Soekanto, Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1998

Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010.

Published
2023-12-09
Section
Artikel Penelitian