Pengaruh Beban Berlebih terhadap Umur Rencana Perkerasan Jalan (Studi Kasus: Ruas Jalan Yos Sudarso)

The Effect of Excessive Loads on the Design Life of Road Pavement (Case Study: Jalan Yos Sudarso)

  • Hasanuddin Fakultas Teknik Jurusan Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Palu
  • Dewi Ayu Setiawati Fakultas Teknik Jurusan Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Palu
  • Agil Tri Anggoro Fakultas Teknik Jurusan Teknik Sipil Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: AASHTO 1993, Beban Berlebih, Umur Rencana, Sisa Umur Perkerasan

Abstract

Jalan adalah prasarana utama yang memiliki peranan penting bagi kelancaran transportasi darat. Seiring dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang melintas di ruas jalan tersebut menyebabkan berbagai kendala, salah satunya adalah kerusakan pada bagian konstruksi jalan tersebut, penyebab kerusakan itu contohnya karena beban kendaraan dengan muatan berlebih (overload). Dalam penelitian ini dilakukan evaluasi pengaruh umur rencana perkerasan jalan akibat sering dilalui kendaraan dengan beban berlebih (overload). Tujuan dilakukannya untuk mengetahui seberapa jauh pengaruh beban berlebih terhadap umur rencana jalan pada perkerasan lentur (flexible pavement) di ruas jalan Yos Sudarso, Kota Palu. Data yang digunakan berupa data primer yaitu survei lalu lintas harian rata-rata (LHR) yang dilakukan secara langsung dilokasi penelitian yang berlangsung selama 4 hari (senin, jumat, sabtu, dan minggu). Sedangkan data sekunder diperoleh dari instansi terkait, yaitu Balai Pelaksana Jalan Nasional XIV Palu. Adapun perhitungan persentase nilai VDF akibat beban berlebih, perhitungan nilai Cumulative Equivalent Axle Load (CESA) dan penurunan umur rencana menggunakan metode AASHTO 1993. Berdasarkan analisa nilai Cumulative Equivalent Axle Load (CESA) pada kondisi normal maka umur sisa perkerasan diperkirakan akan berakhir pada tahun ke-10. Sedangkan dengan adanya penambahan beban sebesar 10%, 20%, 30%, 40%, 50%, dan 70% terjadi pengurangan umur rencana yang sangat signifikan, yakni sebesar 2,536 tahun, 4,397 tahun, 5,761 tahun, 6,764 tahun, 7,511 tahun, dan 8,440 tahun dari umur rencana 10 tahun dengan persentasi masing-masing beban sebagai berikut 25,364%, 43,968%, 57,615%, 67,637%, 75,105%, dan 84,401%. Jika dihitung dengan  kondisi  beban  berlebih,  maka  umur perkerasan hanya mampu bertahan selama 7,464 tahun, 5,603 tahun, 4,239 tahun, 3,236 tahun, 2,489 tahun, dan 1,560 tahun. Maka diperlukan program penanganan berupa pemeliharaan (rehabilitasi) atau evaluasi lanjut terhadap kondisi perkerasan jalan.

References

American Association of State Highway and Transportation Officials. 1993.

Apolicy On Geometric desugn of Highways and Streets. Washington, DC.

Handayasari, I., & Cahyani, R. D. (2016). Pengaruh Beban Berlebih Terhadap

Umur Rencana Perkerasan Jalan (Studi Kasus Ruas Jalan Soekarno Hatta

Palembang).

Hikmat Iskandar (2008), Perencanaan Volume Lalu-Lintas Untuk Angkutan

Jalan

Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral

Bina Marga Pedoman Survey Pengumpulan Data Kondisi Jaringan Jalan, Pd-01-

-BM

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang

Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan

Ramadhani, B. D. (2019). Pengaruh Beban Berlebih Terhadap Umur Rencana

Jalan (Studi Kasus Ruas Jalan Simpang Pematang Mesuji Lampung).

Safitra, P. A., Sendow, T. K., & Pandey, S. V. (2019). Analisa Pengaruh

Beban Berlebih Terhadap Umur Rencana Jalan (Studi Kasus: Ruas Jalan Manado-

Bitung).

Sari, D. N. (2014). Analisa Beban Kendaraan Terhadap Derajat Kerusakan

Jalan Dan Umur Sisa (Studi Kasus: PPT. Senawar Jaya Sumatera Selatan).

Sentosa, L., & Roza, A. A. (2012). Analisis Dampak Beban Overloading

Kendaraan Pada Struktur Rigid Pavement Terhadap Umur Rencana Perkerasan

(Studi Kasus Ruas Jalan Simp Lago–Sorek Km 77 S/D 78).

Sukirman, S. (1999). Perkerasan Lentur Jalan Raya. Bandung: Nova.

Sukirman, S. (2010). Perencanaan Tebal Struktur Perkerasan

Lentur. Bandung: Nova.

Suwardo. Dan Sugiharto. 2004. Tingkat Kerataan Jalan Berdasarkan Alat

Rolling Straight EDGE Untuk Mengestimasi Kondisi Pelayanan Jalan (PCI Dan

RCI). Yogyakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu

Lintas Dan Angkutan Jalan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Jalan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Published
2023-11-15
Section
Artikel Penelitian