Pencegahan Angka Kejadian Pernikahan Dini Melalui Pembentukan dan Pemberdayaan Kader Remaja

Preventing Early Marriage Rates Through the Formation and Empowerment of Youth Cadres

  • Ika Wulansari Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo
  • Nikmatisni Arsad Fakultas Olahraga dan Kesehatan Universitas Negeri Gorontalo
Keywords: Pernikahan Dini, Kesehatan Reproduksi, Kader Remaja

Abstract

Saat ini di Indonesia pernikahan dini masih marak terjadi. Trend pernikahan usia dini saat ini lebih banyak terjadi pada perempuan di daerah pedesaan dibanding dengan perkotaan. Hal ini terlihat dari hasil statistik bahwa perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun di daerah pedesaan sebanyak 16,87% sementara di daerah perkotaan hanyak 7,15%. Berdasarkan data juga diketahui bahwa provinsi di Indonesia yang paling banyak kejadian pernikahan dininya (menikah < 18 tahun adalah provinsi Sulawesi Barat sebesar 19,43%, sementara provinsi Gorontalo kejadian pernikahan dininya mencapai 15,29%. Tujuan kegiatan adalah untuk membantu menurunkan angka pernikahan dini dengan memberikan pengetahuan tentang dampak dari pernikahan dini dan bahayanya seks bebas kepada remaja di modelomo dan membentuk kader agar mereka bisa memberikan informasi yang di dapat kepada teman-teman remaja yang lain dan juga agar mempunyai aktifitas yang bermanfaat. Metode yang dilakukan dalam pengabdian ini adalah dengan memberikan sosialisasi tentang kesehatan reproduksi kepada remaja untuk mencegah angka pernikahan dini. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Modelomo. Pada pada tanggal 05 Agustus 2023 - 06 Agustus 2023. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dengan melalui beberapa tahapan yaitu mengidentifikasi remaja yang ada di Desa Modelomo, kemudian melakukan observasi awal dengan pemberian kuesioner untuk mengetahui gambaran tingkat pengetahuan remaja tentang pernikahan dini, membentuk kader remaja kemudian melakukan penyuluhan tentang kesehatan reproduksi dan pernikahan dini. Sasaran kegiatan adalah remaja yang tinggal di Desa Modelomo.

References

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2019). Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Diakses tanggal 12 Juni 2023. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Departemen Kesehatan RI, (2008). Pusat Promosi Kesehatan, Promosi Kesehatan Sekolah, Jakarta.

Gafar, A., Syahrum. (2023). Peranan Remaja dengan Konsep Basimpuah dan Baselo dalam pencegahan resiko HIV/AIDS. Nasya Expanding Management: Pekalongan.

Liputo, Salahuddin. (2022). Sosialisasi Pendidikan Pranikah Pencegahan Perkawinan Anak Ditinjau Dari Perspektif Agama, Psikologi Dan Kesehatan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 1 No 1, 1-6 1. http://journal.umgo.ac.id/index.php/mohuyula. Diakses tanggal 2 Juni 2022.

Nurachma, E., Hendriyani, D., Albertina, M., Badar, Purwanti, S. (2020). Pengaruh Pasangan pernikahan dini terhadap pola pengasuhan anak di keluharan mangkurawang kecamatan tenggarong kabupaten kutai kartanegara. NEM:

UNICEF. (2020). Pencegahan Perkawinan anak. Unicef. Diakses tanggal 14 Februari 2020. https://www.unicef.org/indonesia/media/2851/file/Child-Marriage-Report2020.pdf

Winahyu, A. I. (2022). Pernikahan anak bisa melonjak akibat pandemi. Media Indonesia. Media Indonesia. Diakses tanggal 15 Februari 2022. https://mediaindonesia.com/humaniora/389261/unicef-pernikahan-anakbisamelonjakakibat-pandemi

Published
2023-09-19
Section
Artikel Pengabdian