Menelaah Eksistensi Legislator Wakil Rakyat Atau Wakil Partai Dalam Kajian Ketatanegaraan Indonesia

Examining the Existence of People's Representatives or Party Representatives Legislators in Indonesian Constitutional Studies

  • Moh Ikbal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Eksistensi Legislator, Wakil Rakyat Atau Wakil Partai, Kajian Ketatanegaraan

Abstract

Representasi rakyat melalui DPR belum sepenuhnya memenuhi syarat, karena pengaruh anggota dewan partai lebih dominan daripada keberadaannya sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, sudah seharusnya setiap anggota DPR menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Di saat yang bersamaan, dalam UU No. 2 Tahun 2018 dan UU No. 2 Tahun 2011 dikenal adanya fraksi partai politik dalam kelembagaan DPR. Keberadaan fraksi dalam kelembagaan DPR merupakan kepanjangan partai politik dan hal ini membawa implikasi lain berupa terganggunya pelaksanaan fungsi perwakilan rakyat oleh setiap anggota DPR menjadi perwakilan partai. Penelitian ini fokus pada anggota legislatif wakil rakyat ataukah wakil partai, mengingat bahwa selama ini yang terjadi partai lebih mendominasi keberadaan legislator sebagai wakil partai. Adapun metode penelitian bersifat yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Implikasinya ialah menjadi suatu gambaran bagaimana pelaksanaan dan penerapan wakil rakyat dengan keterwakilan anggota legislatif.

References

Buku
Amiruddin dan H Zainal Asikin. 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, halaman 118
Abdur Rozaki dkk, 2014, Dari Representasi Simbolik Menju Representasi Substantif, Jogjakarta, IRE,. hlm.19.
Arinanto, Satya dan Fatmawati. 2009. Buku Panduan Tentang Menjalin Hubungan Konstituen dan Keterwakilan. Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI dan UNDP
Bintan R Saragih, 1985., Lembaga Perwakilan dan Pemilu di Indonesia, Jakarta: Gaya Media Pratama,

Hasmin, M. Y. (2022). Legislator Wakil Rakyat atau Wakil Partai.
Hermawati, Y. (2014). Komunikasi Anggota Dpr Dan Konstituen; Menjalin Relasi Bukan Transaksi
Laica Marzuki, dalam Muchamad Ali Syafa,at “Pembubaran Politik : Pengaturan dan Praktik Pembubaran Partai Politik dalam pergulatan Republik, Hal. 30
Lihat Plato: The Laws, Penguin Classics, edisi tahun 1986. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J. Saunders.
Labolo, M., & Ilham, T. (2015). Partai politik dan sistem pemilihan umum di Indonesia. Rajawali Pers.
Mustafa Lutfi, 2011, Perihal Negara, Hukum dan Kebijakan Publik, Setara Press, Malang, Hal. 48. Lihat pula Muin Fahmal,dkk, 1981, Ilmu Negara Umum Hubungan Pusat dan Daerah, Zainal Bintang, Ujung Pandang, Hal, 56.
Rozaki, Abdur., dkk. 2006. Kaukus Parlemen Bersih: Media Pembelajaran Parlemen Lokal. Yogyakarta: Konsorsium Kaukus Parlemen Bersih DIY
Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 2013, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, halaman 13.

Jurnal
Asshiddiqie, J. (2011, November). Gagasan negara hukum Indonesia. In Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan.
Alamsyah, A. (2013). Membangun Sistem Pemilu Online Menggunakan Advanced Encryption Standard (AES). Unnes Journal Of Mathematics, 2(2).
Dewantara, J. A., & Nurgiansah, T. H. (2021). Building Tolerance Attitudes Of PPKN Students Through Multicultural Education Courses. JED (Jurnal Etika Demokrasi), 6(1), 103-115.
Kartiko, G. (2009). Sistem Pemilu dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia. Konstitusi Jurnal, 2(1), 37.
Ridlwan, Z. (2011). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 5(2).
Rahayu, M. P., W, L. T. A. L., & Herawati, R. (2017). Sistem Proporsional dalam Pemilihan Umum Legislatif di Indonesia. Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–11.
Siallagan, H. (2016). Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122-128.
Sembiring, W. M. (2014). Persepsi Konstituen terhadap Anggota DPRD dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political Social UMA), 2(2), 119-132.
Wibowo, A. P., Wardhana, E. W., & Nurgiansah, T. (2022). Pemilihan Umum di Indonesia dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3217-3225.
Yasin, I. F. (2017). Penyederhanaan dan penyempurnaan sistem Pemilu di Indonesia. Al-Qanun-Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(1).
Website
http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/tata-tertib/bab-14. Diakses pada tanggal 4 September 2023 pukul 11.50 WIta
Tribunnews.com, Komunikasi Anggota DPR dan Konstituen Bersifat Transaksional http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/03/19/komunikasi-anggota-dpr-dan-konstituen- bersifat-transaksional. Diakses pada tanggal 4 September 2023 pukul 11.50 WIta
Published
2023-09-11
Section
Artikel Penelitian