Problematika Pernikahan Sirri di Bawah Umur Dalam Hukum Positif di Wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabean Cantian Kota Surabaya

Problems of Secret Marriage of Minors in Positive Law in the Office of Religious Affairs, Pabean Cantian District, Surabaya City

  • Fadlihah Program Magister Hukum Keluarga Islam Universitas Sunan Giri
  • AW Evendi Program Magister Hukum Keluarga Islam Universitas Sunan Giri
Keywords: Pernikahan Sirri, Di Bawah Umur, Hukum Positif

Abstract

Nikah sirri akhir-akhir ini mulai menjadi   perbincangan di berbagai kalangan masyarakat, baik di Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabaean Cantian maupun sekitarnya (Surabaya). Hukum nikah sirri secara aturan agama adalah sah. Namun secara hukum yang berlaku di Negara kita tentang perundang-undangan perkawinan itu tidak sah. Kerugian yang terbesar dari nikah siri berdampak pada pihak perempuan dan anaknya untuk masa depannya. Permasalahan ini bisa terlihat dari adanya agenda keluar di KUA Pabean Cantian yaitu permohonan pengantar dispensasi untuk istbat nikah ke Pengadilan Agama secara mandiri. Permohonan pengantar dispensasi untuk istbat  nikah ini, untuk pengajuan dispensasi istbat nikah di Pengadilan Agama Surabaya. untuk mendapat kekuatan hukum secara sah menurut hukum positif (negara). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana praktik nikah sirri di bawah umur di Wilayah KUA Kecamatan Pabean Cantian? Apa dasar/landasan hukum positif di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pabean Cantian yang mengesahkan pernikahan pasangan di bawah umur yang telah menikah sirri? Dan Bagaimana akibat hukum dari disahkannya pernikahan pasangan di bawah umur yang didahului dengan nikah sirri?

Dengan adanya hal tersebut, peneliti mengkaji dan menelussuri lebih mendalam  mengenai  pernikahan yang terjadi di kalangan masyarakat, di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pabean Cantian kota Surabaya,  yaitu perkawinan  di bawah tangan atau dalam istilah Islam perkawinan sirri di bawah umur di sepanjang tahun 2021, Penelitian ini adalah bersifat kualitatif dengan menggunakan jenis penelitian lapangan (field research). Pengumpulan data-data penelitian, dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan topik pembahasan, yang kemudian dianalisis seseuai landasan teori yang digunakan. Wawancara yang telah dilakukan, ialah kepada Bapak Agus Muhtamil selaku Kepala KUA Kecamatan Pabean Cantian, Saksi Pengantin Usman, Ibu Kamiyatun Nuryati selaku Ibu pihak perempuan Shella, Bapak Ismar selaku Ketua RW, dan beberapa warga Kecamatan Pabean Cantian

Hasilnya menunjukkan bahwa: a.) praktik nikah sirri di Wilayah Kecamatan Pabean Cantian seringkali dilakukan secara sirri dan di bawah umur. Hal itu dikarenakan beberapa faktor, yang salah-satunya ialah lemahnya pendidikan dan pergaulan bebas; b.) KUA dalam mengesahkan pernikahan pasangan di bawah umur yang telah menikah sirri merujuk pada UU No 16 tahun 2019 yang menetapkan batasan umur 19 tahun bagi pria maupun wanita; c.) Nikah di bawah umur memiliki banyak dampak yang dikhawatirkan. Di antaranya: anak akan mendapatkan pengasuhan dari seorang ibu yang hanya matang secara biologis tetapi tidak kedewasaannya.

References

Anwar, Zainul & Rahmah, Maulida, “Psikoedukasi Tentang Risiko Perkawinan Usia Muda Untuk Menurunkan Intensi Pernikahan Dini Pada Remaja.” Jurnal Psikologia, 1, juli 2016, hal. 3.

An’am, Fachrul, Pengesahan Nikah Pasangan di Bawah Umur Yang Didahului Dengan Pernikahan Sirri Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Sungayang), Fakultas Syariah IAIN Batusangkar 2020.

Badan Pusat Statistik Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantian Dalam Angka 2021, BPS Surabaya, 2021.

Badan Pusat Statistik Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantian Dalam Angka 2022, BPS Surabaya, 2022.

Fadlyana, Eddy & Larasaty, Shinta, “Pernikahan Usia Dini dan Permasalannya”, Sari Pediatri, 2, Agustus, 2009.

Fayumi, Badriyah , Kontroversi Seputar Rancangan Regulasi Pernikahan Sirri, http://puanamalhayati.or.id/archives/939sthash, diakses tanggal 27 Agustus 2023.

Haq, Hamka, Syariat Islam: Wacana dan Penerapannya Ujung Pandang: Yayasan Al- Ahkam, 2001.

Herawati, Andi, Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai Hasil Ijtihad Ulama Indonesia, Hunafa; Jurnal Studi Islamika, 8 Desember 2011.

Ismar, Wawancara, Surabaya, 14 Juni 2021.

Kharlie, Ahmad Tholabi, Hukum Keluarga Indonesia Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 188.

Kompilasi Hukum Islam

Listyarti, Retno, “Mengakhiri Perkawinan Anak,” Kompas, Sabtu, 22 Desember 2018.

Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Milles dan Heberman, Analisa Data Kualitatif (Jakarta: UIP, 1992), 15-20

Nawawi, Hadari dan Martini Hadari, Instrumen Penelitian Bidang Sosial Pontianak: Gajah Mada University Press, 2006.

Nuryati, Ibu Kamiyatun, Wawancara, Surabaya, 20 Mei 2021.

Raharjo, Satjipto, Hukum dan Perubahan Sosial, Bandung: Alumni, 1979, hal. 48

Saksi Pengantin Usman, Wawancara, Surabaya, 14 Juni 2021.

Salah satu Warga Kecamatan Pabean Cantian, Wawancara, Surabaya, 20 Mei 2021.

Syahuri, Taufiqurrahman, Legislasi Hukum perkawinan di Indonesia; ProKontra Pembentukannya Hingga Putusan Mahkamah Konstitusi Jakarta : Kencana, 2013.

Zed, Mestika, Metode Penelitian Kepustakaan, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008), hal. 3.

Published
2024-08-31
Section
Artikel Penelitian