Kewenangan Pemerintah Kecamatan dalam Penertiban Hewan Ternak Menurut Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2005 (Studi Kabupaten Parigi Moutong Kecamatan Torue)

District Government Authority in Regulating Animals Livestock According to Local Regulation Number 25 Year 2005 (District Study of Parigi Moutong District Torue)

  • Ade Dwi Astuti Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muh Akbar Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Ardin Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
Keywords: Kewenangan, Penertiban Hewan Ternak

Abstract

Penulisan ini bertujuan 1). Untuk mengetahui Kewenangan dan mekanisme penertiban Hewan Ternak Menurut Peraturan Daerah Nomor.25 Tahun 2005.2). Untuk mengetahui Faktor-faktor apakah yang menjadi kendala sehingga peraturan daerah Nomor.25 Tahun 2005 tidak berjalan maksimal di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. Dengan menggunakan tipe penelitian normatif-empiris. Tipe penelitian ini sesuai dengan permasalahan yang diteliti yaitu berkenaan dengan penegakkan hukum Nomor 25 Tahun 2005 tentang pelaksanaan penertiban hewan ternak di Kecamatan Torue Kab.Parigi Moutong. Hasil Penelitian Menunjukan 1). Bahwa tugas camat di Kecamatan Torue adalah mengawasi penertiban Hewan Ternak dan Petugas yang melakukan penangkapan, penjagaan terhadap hewan ternak adalah Polisi Pamong Praja.2). Adapun Faktor-faktor yang menjadi kendala pelaksanaan kegiatan penertiban Hewan Ternak  di Kecamatan Torue Kabupaten Parigi adalah tidak tersedianya dana/Anggaran  khusus operasional untuk menyiapkan kandang hewan yang ditangkap, makanan hewan ketika dikandang, kendaraan memuat hewan yang ditangkap dan gaji bagi petugas yang melakukan penangkapan dan penjagaan terhadap hewan yang ditangkap sehingga menghambat pelaksanaan dari peraturan daerah itu sendiri.

References

Bachsan Mustafa, 1982. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara Indonesia. Alumni Bandung.
Hadjon, Philipus M. 1996, Penegakan Hukum Administrasi dalam pengelolaan lingkungan hidup, Tulisan dalam buku, Butir – butir gagasan tentang penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan yang layak, Arief Sidarta, et,al.,EditorsCitra Aditya Bakti.Bandung.
Hadjon, Philipus M. dkk. 2008, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Juanda, 2008,Hukum Pemerintahan Daerah, PT. Alumni, Bandung.
Moh. Mahfud MD.,2001, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.
Moh. Kusnardi, dkk, 1993, Ilmu Negara, Gaya Media Pratama, Jakarta. Fakultas Hukum UII: Yogyakarta
Maria Farida, 1998, Ilmu Perundang-Undangan, Penerbit Kanisius, Yogyakarta,
M.Manullang, 2004, Dasar-dasar Manajemen, Gajah Mada University Press, Yogyakarta,
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Peter Mahmud Marzuki,2008, Pengamtar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Rusli Syarif, 1991, Teknik Manajemen Latihan dan pembinaan, Angkasa, Bandung.
Ridwan HR, 2006, Hukum Administrasi Negara PT.RajaGrafindo, Jakarta.
Soerjono Soekanto,1983, Faktor-Faktor yang mempengaruhi penegakkan hukum, Rajawali Press, Jakarta,
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif, PT Raja Grafindo, Jakarta.
Siswanto, H, B. 2006. Pengantar Manajemen. Ikrar Mandirir Abadi, Jakarta
Yuliandri, 2005, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
UUD 1945 Amandemen I-IV
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan
Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Nomor 25 Tahun 2005 tentang Penertiban Hewan Ternak.
Published
2021-04-15
Section
Artikel Penelitian