Studi Penyebab Pengembalian Berkas Klaim BPJS Kesehatan di Rumkit Bhayangkara Palu
A Study of BPJS Health Claim Return Causes in Bhayangkara Hospital, Palu
Abstract
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan merupakan badan hukum pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat. Cara penagihan terhadap biaya pelayanan yaitu dengan sistem pembayaran klaim menggunakan Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs). Berdasarkan hasil pengamatan di Rumkit Bhayangkara Palu masih terdapat pengembalian berkas klaim oleh verifikator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran apa penyebab utama pengembalian berkas klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Rumkit Bhayangkara Palu. Jenis penelitian adalah kualitatif, data yang digunakan adalah seluruh berkas klaim yang dikembalikan oleh verifikator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada bulan Januari – Maret 2020. Instrumen penelitian menggunakan checklist dan wawancara. Hasil penelitian ditemukan sebanyak 138 berkas yang dikembalikan. Alasan pengembalian karena tidak lolos verifikasi administrasi pelayanan sebanyak 138 berkas (100%). Penyebab yang mendominasi adalah penentuan diagnosa sebesar 125 berkas (90,6%). Hal ini dikarenakan petugas koding kesulitan untuk menentukan diagnosa karena Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) sudah menentukan diagnosa sendiri yang biasa digunakan untuk pasien-pasien tertentu dan tidak didukung dengan data pendukung, dan juga karena ada perbedaan persepsi antara verifikator rumah sakit dengan verifikator Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Diharapkan kepada verifikator dan penanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rumkit Bhayangkara Palu untuk lebih sering berkoordinasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) agar penegakan diagnosa sesuai dengan pelayanan yang diberikan supaya tidak terjadi lagi kesalahan koding diagnosa.
References
Artanto, A.E.P. (2016). Faktor-Faktor Penyebab Klaim Tertunda BPJS Kesehatan RSUD Dr. Kanujoso Djatiwibowo Periode Januari - Maret 2016. Jurnal Administrasi Rumah Sakit Indonesia, 4 (2).
Bagong, Suyanto dan Sutinah. 2006. Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan. Jakarta: Prenada Media Group.
Departemen Kesehatan RI. 1997. Sistem Kearsipan Rekam Medis.
Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan RI,. 1997. Pedoman Pengelolaan Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta.
Departemen Kesehatan RI. 2006. Pedoman Penyelenggaraan dan Prosedur Rekam Medis Rumah Sakit di Indonesia. Jakarta: Depkes RI.
Huffman, EK. 1992. Pengertian Rekam Medis.
Hasan, Iqbal. 2006. Analisis Data Penelitian Dengan Statistik. Jakarta: Bumi Aksara.
Hatta, Gemala R, 2008. Pedoman Manajemen Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. UI Press. Jakarta.
Ilyas, Y. 2006. Mengenal Asuransi-Review Utilisasi, Manajemen Klaim dan Fraud. Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Depok.
J. Moleong, Lexy. 2000. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya; Bandung. 167 hlm.
Konsil Kedokteran Indonesia. 2006. Manual Rekam Medis. Jakarta.
Keputusan Menteri Kesehatan Republi Indonesia No. 129/MENKES/SK/II/2008, Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Menkes, Jakarta.
Kementrian Kesehatan RI, 2012, Pedoman Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
Kementerian kesehatan RI, 2013. Buku pegangan sosialisasi Jaminan kesehatan nasional (JKN) Dalam sistem jaminan sosial nasional. Jakarta.
KBBI, 2019. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (Online) Available at: http://kbbi.web.id/pusat, (Diakses Desember 2019).
Nurdiah, R.S., Iman, A.T. (2016). Analisis Penyebab Unclaimed Berkas BPJS Rawat Inap di RSUD Dr. Soekardjo Tasikmalaya. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia,4(2), 2337-585X (Printed).
Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 749a/MENKES/PER/XII/1989, Tentang Rekam Medis. Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 269/MENKES/PER/III/2008, Tentang Rekam Medis. Menkes, Jakarta.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2013. Tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014. Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014, Tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (Ina-Cbgs).
Pamukti dan Panjaitan. 2016. Pokok-Pokok Hukum Asuransi. Pertama ed. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018. Tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Jakarta.
Supriadi, Sylfa Rosania, 2018. Tinjauan Berkas Klaim Tertunda Pasien JKN Rumah Sakit Hermina Ciputat 2018, Jurnal Vokasi Indonesia, Volume 7 Nomor 2, Juli-Desember 2019.
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018, Tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesdehatan, Jakarta.
P2PTM Kemenkes RI. 2018. Pengertian Universal Health Coverge (UHC). Diakses 06 April 2018, http://p2ptm.kemkes.go.id/post/pengertian-universal-health-coverge-uhc.
Sugiyono. 2005. Statistik Untuk Penelitian. Bandung: CV. Alfabeta.
Sugianto. 2007. Metode Pengolahan Data. Bandung.
Sudjarwo dan Basrowi. 2009. Manajemen Penelitian Sosial. Bandung: CV. Mandar Maju.
Sugiyono. 2010. Statistika untuk Penelitian. Bandung Alfabeta.
Sugiyono. 2019. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta.
Thabrany, H. 2014. Jaminan Kesehatan Nasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004, Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011, Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.