Posisi ‘Urf dalam Sistem Sumber Hukum Islam: Studi tentang Validitas Kebiasaan sebagai Dasar Istinbat Hukum
The Role of ʿUrf in the Sources of Islamic Law: An Examination of the Validity of Custom as a Foundation for Legal Reasoning and Derivation
DOI:
https://doi.org/10.56338/jks.v9i8.12601Keywords:
‘Urf, Hukum Islam, Istinbat HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menguji kedudukan dan validitas 'urf (adat kebiasaan) sebagai sumber sekunder dalam yurisprudensi Islam. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif melalui studi pustaka, artikel ini menganalisis bagaimana kebiasaan dapat bertransformasi secara legal menjadi dasar penetapan hukum Islam (istinbat). Temuan menunjukkan bahwa 'urf merupakan sumber hukum yang valid selama memenuhi empat kriteria esensial: berlaku terus-menerus, telah ada saat tindakan dilakukan, tidak bertentangan dengan teks utama (nash), dan tidak mengabaikan prinsip syariat yang pasti. Artikel ini memberikan kontribusi signifikan terhadap diskursus hukum Islam kontemporer dengan menunjukkan bagaimana 'urf berfungsi sebagai instrumen ijtihad yang adaptif dan kontekstual, menyeimbangkan prinsip universal hukum Islam dengan dinamika perkembangan masyarakat manusia.
References
Mohammad Hashim Kamali, Principles of Islamic Jurisprudence (Cambridge: Islamic Texts Society, 2003)
Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami, Vol. 2 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1986)
Abdul Karim Zaidan, Al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh (Beirut: Muassasast al-Risalah, 2006)
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2018)
Abu Ishaq al-Syatibi, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syari'ah, Vol. 2 (Kairo: Dar al-Hadits, 2006)
Satria Effendi, Ushul Fiqh (Jakarta: Kencana, 2005)
Khairul Amri, “Kedudukan ‘Urf dalam Proses Pembentukan Fikih: Studi Pemikiran Jasser Auda” (Skripsi, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, 2018)
Setiawan dan Ridwanulloh, “Al-‘Urf: Ketika Hukum Islam Bertemu Kearifan Lokal dan Tradisi,” Jurnal Tatsqif, vol. 1, no. 2 (2025)
Agus Hermanto, Ushul Fikih (Lampung: Masa Media, 2021), hlm. 112; lihat juga Dr. Muhammad Yasir Yusuf, M.A., Islamic Corporate Social Responsibility (Jakarta: Kencana, 2019)
Imron Rosyadi, “Kedudukan al-‘Adah wa al-‘Urf dalam Bangunan Hukum Islam,” Al-Manhaj: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, vol. 1, no. 2 (Juli 2019)
Ayman Shabana, Custom in Islamic Law and Legal Theory: The Development of the Concepts of ‘Urf and ‘Adah (New York: Palgrave Macmillan, 2010)
H. Muhammad Mahmud Nasution, Lc, MA, “Eksistensi ‘Urf dan Adat Kebiasaan Sebagai Dalil Metode Hukum Islam,” Al-Mauizhah, vol. 5, no. 1 (2023)
Musthafa Ahmad al-Zarqa, Al-Madkhal al-Fiqh al-‘Am, vol. 2 (Damaskus: Dar al-Qalam, 1998)
Abdul Wahab Khalaf, ‘Ilm Ushul al-Fiqh (Kairo: Maktabah ad-Da‘wah al-Islamiyyah, 1968)
Jalaluddin al-Suyuthi, Al-Asybah wa al-Nazhair fi Qawa'id wa Furu' Fiqh al-Syafi'iyyah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990)
Muhammad Ma‘sum Zainy al-Hasyimy, Sistematika Teori Hukum Islam (Qowa‘id Fiqhiyyah) (Jombang: Lintas Media, 2015), hlm. 85.
Dr. Muhammad Yasir Yusuf, M.A., Islamic Corporate Social Responsibility (Jakarta: Kencana, 2019), hlm. 89.
Musthafa Ahmad al-Zarqa, Al-Madkhal al-Fiqh al-‘Am, vol. 2 (Damaskus: Dar al-Qalam, 1998), hlm. 847.
