Problematika Pengawasan Hukum Terhadap Praktik Pelayanan Kefarmasian pada Apotek Swasta di Indonesia
Issues Regarding Legal Oversight of Pharmaceutical Service Practices in Private Pharmacies in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56338/jks.v9i9.11991Keywords:
Pengawasan Hukum, Pelayanan Kefarmasian, Apotek Swasta, Apoteker, Hukum KesehatanAbstract
Pelayanan kefarmasian pada apotek swasta merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan karena berkaitan langsung dengan keamanan, mutu, khasiat, dan penggunaan obat oleh masyarakat. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka regulasi yang mengatur praktik kefarmasian, pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kefarmasian di apotek swasta masih menghadapi sejumlah persoalan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum pengawasan terhadap pelayanan kefarmasian pada apotek swasta serta mengidentifikasi problematika normatif yang dapat menghambat efektivitas pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025, serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, artikel jurnal, dan publikasi ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika pengawasan tidak semata-mata disebabkan oleh ketiadaan regulasi, tetapi terutama berkaitan dengan fragmentasi kewenangan pengawasan, kompleksitas hubungan antara pemilik sarana dan apoteker penanggung jawab, kesenjangan antara standar normatif dan pelaksanaan pelayanan, serta belum optimalnya integrasi mekanisme pengawasan dan tindak lanjut sanksi. Regulasi terbaru telah memperkuat aspek pengawasan pengelolaan obat, tetapi masih diperlukan harmonisasi norma, penguatan koordinasi antarlembaga, pengawasan berbasis risiko, dan penegasan kedudukan profesional apoteker agar orientasi pelayanan kefarmasian tetap berpusat pada keselamatan pasien.
Pharmaceutical services provided by private pharmacies constitute an important component of healthcare delivery because they are directly related to the safety, quality, efficacy, and proper use of medicines by the public. Although Indonesia has established a regulatory framework governing pharmaceutical practice, legal supervision of pharmaceutical services in private pharmacies continues to encounter several challenges. This study aims to examine the legal framework for supervising pharmaceutical services in private pharmacies and to identify normative problems that may affect the effectiveness of such supervision. This research employs normative juridical methods using statutory, conceptual, and analytical approaches. Primary legal materials include Law Number 17 of 2023 on Health, Government Regulation Number 28 of 2024, Minister of Health Regulation Number 73 of 2016, Minister of Health Regulation Number 11 of 2025, and Food and Drug Administration Regulation Number 5 of 2026. Secondary legal materials consist of books, scholarly journal articles, and relevant academic publications. The findings indicate that the problems of supervision do not primarily arise from the absence of regulations, but rather from fragmented supervisory authority, the complex relationship between pharmacy owners and responsible pharmacists, discrepancies between normative standards and actual service implementation, and the limited integration of supervision and enforcement mechanisms. Recent regulations have strengthened supervision of medicine management; nevertheless, regulatory harmonization, inter-agency coordination, risk-based supervision, and clearer protection of pharmacists' professional autonomy remain necessary to ensure that pharmaceutical services remain oriented toward patient safety.
References
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Subsektor Kesehatan.
Pemerintah Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Nuryadin, A. R. H., Nabila, A., Rosyda, A. A., & Mustika, A. U. (2026). Analisis yuridis peran apoteker dalam pelayanan kefarmasian di apotek. Jurnal Intelek Insan Cendikia.
Subono, F., Fuad, F., & Lutfi, A. (2024). Manfaat hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 terhadap legalitas praktik apoteker. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 10(4). https://doi.org/10.35326/pencerah.v10i4.6374.
Tangkudung, G. L., Sondakh, J., & Rumengan, H. Y. (2025). Jaminan perlindungan hukum bagi penerima layanan kefarmasian di apotek oleh apoteker menurut Undang-Undang Kesehatan. Innovative: Journal of Social Science Research, 5(4), 5062–5081. https://doi.org/10.31004/innovative.v5i4.20828.
Ruliyandari, R., Azzahra, G. F., Aprilianto, F., Fitriani, D., Rahman, B. N., Fatikasari, N. W. F., et al. (2025). Analisis penyimpanan obat berdasarkan standar pelayanan kefarmasian apotek. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 4(1), 26–40. https://doi.org/10.58540/isihumor.v4i1.1254.
Hasnita, A. H. (2026). Kajian sanksi administratif penghentian sementara kegiatan terhadap efektivitas pengawasan sarana pelayanan kefarmasian di Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak. Integrative Perspectives of Social and Science Journal, 3(5), 3050–3057.
Purnomo, A. D. (2026). Analisis yuridis normatif terhadap konsep praktik kefarmasian di Apotek Koperasi Merah Putih berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksananya. Archives Pharmacia, 8(1). https://doi.org/10.47007/ap.v8i1.10732.
