Sengketa Pilkades Dan Ruang Lingkup Kewenangan Mahkamah Konstitusi: Kajian Transformasi Hukum Desa

Village Head Election Disputes and the Scope of the Constitutional Court's Authority: A Study of Village Law Transformation

  • Deny Universitas Darul 'Ulum Lamongan
  • Khelda Ayunita Universitas Indonesia Timur
  • Yusuf Universitas Andi Sudirman Bone
  • Mohammad Fajar Abdjul Universitas Pohuwato
  • Edy Sony Universitas Pattimura
Keywords: Pilkades, Mahkamah Konstitusi, penyelesaian sengketa, UU Desa, transformasi hukum desa

Abstract

Sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam praktik demokrasi lokal dan mencerminkan masih adanya ketidakpastian hukum terkait forum penyelesaian sengketa yang berwenang. Ketidakjelasan ini muncul akibat belum adanya pengaturan yang tegas dan komprehensif mengenai mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades dalam sistem hukum nasional, sehingga memunculkan perbedaan penafsiran serta inkonsistensi penerapan hukum di berbagai daerah. Di sisi lain, perkembangan hukum desa pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan signifikan terhadap kedudukan desa sebagai entitas hukum publik yang memiliki otonomi dalam mengatur urusan pemerintahan dan politik lokalnya. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yuridis mengenai sejauh mana kewenangan Mahkamah Konstitusi dapat menjangkau sengketa hasil Pilkades, mengingat Pilkades bukan bagian dari rezim pemilihan umum nasional maupun pemilihan kepala daerah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perkembangan dan batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan hasil politik lokal di tingkat desa, serta menganalisis implikasi transformasi hukum desa terhadap desain penyelesaian sengketa Pilkades. Penelitian ini menggunakan metode normatif-dogmatis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan, yang didukung oleh kajian pustaka terhadap literatur hukum dan jurnal nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa belum adanya lembaga peradilan khusus dan kejelasan forum penyelesaian sengketa Pilkades berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta konflik sosial di tingkat desa. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades melalui harmonisasi regulasi, penegasan kewenangan lembaga peradilan, serta penguatan mekanisme penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berorientasi pada stabilitas pemerintahan desa.

References

Almalibari, K. T. (2019). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Pemilihan Umum. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(2), 36-45.

Arrasyid, Y. (2021). Book Review: Penelitian Hukum: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel (Edisi Revisi). Jihk, 3(1), 55-58.

Banafanu, J. R. R. A., Yohanes, S., & Udju, H. R. (2023). Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengeketa Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Hukum Online, 1(7), 534-555.

Cahyanudin, W. (2022). Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa Dalam Prespektif Fiqih Siyasah (Studi Kasus Pemilihan Kepala Desa Suranengala Kulon Tahun 2019) (Doctoral dissertation, S1 Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon).

Dahoklory, M. V. (2023). Desain Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa Yang Efektif. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(1).

Fikri, S. (2021). Upaya Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa. Maleo Law Journal, 5(1), 86-103.

Hantoro, B. F. (2024). Pembatasan Yudisial dan Perluasan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Sengketa Hasil Pilkada. Media Iuris, 7(1).

Meute, A. M. A., Pietersz, J. J., & Irham, M. (2024). Keabsahan Pemilihan Ulang Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 61-69.

Oktapiani, A., Agatha, R. O., Luthfia, S., & Witianti, S. (2024). Dinamika dalam Pemilihan Kepala Desa Ngadas Kabupaten Malang Tahun 2023. UNES Law Review, 6(3), 8189-8196.

Patah, A., Rahawarin, A. R., Ariyanto, A., & Maryani, D. (2022). Keabsahan Pemilihan Kepala Desa Dalam Sistem Otonomi Daerah. AL IMARAH: JURNAL PEMERINTAHAN DAN POLITIK ISLAM, 7(1), 127-150.

Saputra, P. W., & Umam, K. (2023). Mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilihan Kepala Desa Perspektif Siyasah Dusturiyah. Al-Balad: Journal of Constitutional Law, 5(1).

Saragih, G. M. (2022). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 2(2), 129-140.

Winata, A. S. (2023). Ketidakpastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional Melalui Arbitrase Internasional Di Indonesia. Iblam Law Review, 3(1), 89-98.

Published
2025-12-24
Section
Article