Analisis Strategi Penggunaan Media Sosial oleh Calon Petahana (Incumbent) dalam Kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2025

Analysis of Social Media Usage Strategies by Incumbent Candidates in the 2025 Regional Head Election Campaign in West Manggarai Regency

Authors

  • Defiloyaliani Ngadu Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nusa Cendana, Jl. Adisucipto Penfui – Kupang – NTT
  • Yeftha Yerianto Sabaat Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nusa Cendana, Jl. Adisucipto Penfui – Kupang – NTT
  • Boli Tonda Baso Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Nusa Cendana, Jl. Adisucipto Penfui – Kupang – NTT

DOI:

https://doi.org/10.56338/jks.v9i8.11722

Keywords:

Analisis Strategi, Media Sosial, Petahana, Kampanye Pilkada., Strategy Analysis, Social Media, Incumbent, Regiona Elections.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi penggunaan media sosial oleh pasangan calon petahana Edistasius Endi dan Yulianus Weng (Edi-Weng) dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Manggarai Barat. Fokus utama penelitian ini adalah bagaimana media sosial digunakan untuk membangun citra diri, menyampaikan program kerja, dan berinteraksi dengan masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam bersama pasangan calon petahana, admin media sosial, ketua tim kampanye, dan perwakilan partai pengusung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasangan Edi-Weng menggunakan media sosial, khususnya Facebook, sebagai saluran komunikasi utama karena memiliki jangkauan luas hingga ke pelosok desa di Manggarai Barat. Strategi yang diterapkan berfokus pada narasi keberlanjutan melalui jargon "Jual Bukti, Bukan Janji," di mana konten yang disajikan berupa video dan foto nyata dari pencapaian pembangunan infrastruktur serta fasilitas publik selama masa jabatan sebelumnya. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa efektivitas kampanye digital didukung oleh integrasi yang kuat antara tim kreatif dan mesin partai politik pengusung (Hanura, Gerindra, PKS, PKB, PBB, NasDem, dan PDIP) dalam menyebarkan konten secara organik serta menjaga citra harmonis pasangan calon. Media sosial juga berfungsi sebagai sarana untuk membangun kedekatan emosional dengan warga dan menangkal berita bohong (hoax). Secara keseluruhan, strategi media sosial petahana bersifat taktis dan terukur dengan memanfaatkan data interaksi serta tren platform untuk mendominasi percakapan publik di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

ABSTRACT

This study aims to analyze the social media strategies used by the incumbent candidate pair, Edistasius Endi and Yulianus Weng (Edi-Weng), in the Regional Head Election (Pilkada) campaign of West Manggarai Regency. The main focus of this research is how social media is utilized to build personal branding, communicate work programs, and interact with the public amidst rapid information technology developments.The research method used is qualitative, with data collection techniques through in-depth interviews with the incumbent candidates, social media administrators, campaign chairs, and representatives of the supporting political parties. The results indicate that the Edi-Weng pair uses social media, particularly Facebook, as their primary communication channel due to its extensive reach to rural villages in West Manggarai, where approximately 59.61% of the population are users. The strategy implemented focuses on a narrative of continuity through the jargon "Selling Evidence, Not Promises," where the content presented consists of real videos and photos of infrastructure achievements and public facilities from their previous term.Furthermore, the study finds that digital campaign effectiveness is supported by strong integration between the creative team and the supporting political party machinery Hanura, Gerindra, PKS, PKB, PBB, NasDem, and PDIP to distribute content organically and maintain the harmonious image of the candidates. Social media also serves as a tool to build emotional closeness with citizens and counter fake news (hoax). Overall, the incumbent's social media strategy is tactical and measured, utilizing interaction data and platform trends to dominate public discourse in West Manggarai Regency.

References

Andriadi, F. (2017). Komunikasi Politik di Era Digital. Jakarta: Kencana.
Ardha, B. (2014). Social Media sebagai Media Kampanye Partai Politik 2014 di Indonesia. Jurnal Visi Komunikasi, 13(1), 105-120.
Chester, J., & Montgomery, K. C. (2017). The Role of Digital Media in Political Campaign Communication. Washington, DC.
Hagar, C. (2014). Social Media and Political Campaign Communication. Journal of Political Communication.
Herlina. (2017). Media sebagai Sarana Integrasi Sosial dalam Perspektif Komunikasi. Jurnal Komunikasi.
Jensen, M. J. (2017). Social Media and Political Campaigning: Changing Terms of Engagement? The International Journal of Press/Politics, 22(1), 23-42.
Khalyubi, W., Bangun, C. D., Ardiyansyah, F., & Romadhona, M. R. (2021). Penggunaan Media Sosial sebagai Sarana Kampanye dan Partisipasi Digital dalam Pilkada Kota Depok Tahun 2020. Journal of Governance and Local Politics (JGLP), 3(2), 87-102.
Kurnia, N. (2005). Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Media Baru: Implikasi terhadap Teori Komunikasi. Mediator: Jurnal Komunikasi, 6(2), 291-296.
Lévy, P. (1997). Cyberculture. Minneapolis: University of Minnesota Press.
Munzir, A. A. (2019). Beragam Peran Media Sosial dalam Dunia Politik di Indonesia. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 7(2), 173182.
Pora, Y., dkk. (2021). Strategi Komunikasi Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah. Jurnal Ilmu Politik.
Putri, R. (2014). Teori Media Baru Pierre Lévy dalam Perspektif Interaksi dan Integrasi Sosial. Jurnal Komunikasi.
Tosepu, Y. A. (2018). Media Baru dalam Komunikasi Politik (Komunikasi Politik di Dunia Virtual). Surabaya: Jakad Media Publishing.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang

Published

2026-08-18