Kemenangan Kepala Desa Perempuan di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS Tahun 2022 (Studi tentang: Budaya Patriarki dalam Konteks Kekuatan Politik Calon Kepala Desa Perempuan)

The Victory of a Female Village Head in Oinlasi Village, South Mollo District, TTS Regency in 2022 (A Study of Patriarchal Culture in the Context of the Political Power of Female Village Head Candidates)

Authors

  • Novari Dalita Hans Reke Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Universitas Nusa Cendana, Jl. Jl. Adisucipto – , Kota Kupang – Indonesia
  • Rex Tiran Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Universitas Nusa Cendana, Jl. Jl. Adisucipto – , Kota Kupang – Indonesia
  • Yeftha Yerianto Sabaat Program Studi Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Universitas Nusa Cendana, Jl. Jl. Adisucipto – , Kota Kupang – Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56338/jks.v9i8.11768

Keywords:

Xe Budaya Patriarki, Desa Oinlasi Mollo Selatan, Kabupaten TTS, Kemenangan, Kepala Desa Perempuan, Female Village Head, Oinlasi Village–South Mollo, Patriarchal Culture, TTS Regency, Victory

Abstract

Budaya patriarki yang sering dipandang sebagai hambatan bagi perempuan yang ingin maju sebagai pemimpin di ruang publik, dalam penelitian ini dikaji dari perspektif lain, yakni budaya patriarki dalam konteks kekuatan politik calon kepala desa perempuan di Desa Oinlasi pada Pilkades 2022. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana budaya patriarki beroperasi dalam konteks kekuatan politik calon kepala desa perempuan pada Pilkades 2022 di Desa Oinlasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif-analitis, dengan sumber data primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian dilandaskan pada konsep bargaining with patriarchy dari Deniz Kandiyoti (1988) yang didukung konsep modal simbolik dari Pierre Bourdieu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kemenangan kepala desa pada Pilkades 2022 merupakan hasil negosiasi dalam patriarki yang dimungkinkan oleh statusnya sebagai keturunan Usif, keturunan tuan tanah, sekaligus anak dari mantan kepala desa yang memimpin selama 20-an tahun dan sangat disegani. Proses legitimasinya berjalan melalui sistem adat yang otonom, bukan melalui transfer kekuasaan yang dirancang keluarga. Fenomena ini terjadi karena sistem adat yang masih berlaku serta peran tokoh adat dalam menjaga kelestarian adat Desa Oinlasi, sehingga seorang perempuan dalam hierarki patriarkal dapat dipilih melalui sistem adat menjadi kepala desa perempuan pertama di Desa Oinlasi. Kemenangan ini bukan proses melawan patriarki, melainkan kemenangan yang dimungkinkan atau bekerja dalam patriarki itu sendiri.

ABSTRACT

Patriarchal culture, which is often viewed as an obstacle for women seeking to advance as leaders in the public sphere, is examined in this study from a different perspective: patriarchal culture in the context of the political power of female village head candidates in Oinlasi Village during the 2022 village head election. This study aims to describe and analyze how patriarchal culture operates in the context of the political power of female village head candidates in the 2022 village head election in Oinlasi Village. The method used is qualitative with a descriptive-analytical design; data were obtained from primary and secondary sources collected through interviews, observations, and documentation. The research was grounded in Deniz Kandiyoti's (1988) concept of bargaining with patriarchy, supported by Pierre Bourdieu's concept of symbolic capital. The results indicate that the victory in the 2022 village head election was the result of negotiation within patriarchy, made possible by her status as a descendant of Usif, a descendant of a landowner, and the daughter of a former village head who led for over twenty years and was highly respected. The legitimation process took place through an autonomous customary system, not through a family-orchestrated transfer of power. This phenomenon occurred because of the customary system still in place and the role of traditional leaders in preserving the customs of Oinlasi Village, so that a woman within a patriarchal hierarchy could be elected through the customary system to become the first female village head in Oinlasi Village. This victory is not a triumph over patriarchy, but rather one made possible by—or operating within—patriarchy itself.

References

Bourdieu, P. (2001). Masculine Domination. Stanford University Press.
Chika, P. N., Natalia Siregar, G. D., Sinaga, K. M., & Ummah, A. (2025). Ketidaksetaraan Gender dalam Pembangunan Perdesaan dan Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan di Nusa Tenggara Timur pada Periode Kepemimpinan Victor Laiskodat 2018. Jurnal Administrasi Pemerintahan Desa, 6(2), 12.
Kandiyoti, D. (1988). Bargaining with Patriarchy. Gender & Society, 2(3), 274–290.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Palulungan, L., Ramli, M. T., & Ghufran, M. (2020). Perempuan, Masyarakat Patriarki & Kesetaraan Gender. Makassar: BaKTI (Bursa Pengetahuan Kawasan Timur Indonesia).
Sadipun, S. (2022). Analisis Hambatan Sosial Budaya terhadap Partisipasi Perempuan sebagai Calon Legislatif di Kelurahan Nunumeu Kecamatan Kota Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan (Skripsi). Universitas Nusa Cendana.
Sugiyono. (2013). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Cetakan ke-19). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2017). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (Cetakan ke-25). Bandung: Alfabeta.
Syahra, D., Maulidia, K., & Khikmawanto, K. (2024). Hambatan dan Tantangan yang Dihadapi Perempuan dalam Politik di Indonesia. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 4(4), 889–893.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1958 tentang Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Walby, S. (1990). Theorising Patriarchy. Oxford: Basil Blackwell.
Wio, V. (2025). Sejarah Marga Mella di Mollo Kabupaten Timor Tengah Selatan (Skripsi). Universitas Nusa Cendana.

Published

2026-08-18