Konflik Agraria dan Ruang Politik: ( Studi Kasus Sengeketa Tanah Antara PT Krisrama Dengan Masyarakat Suku Soge dan Suku Goban Di Desa Nangahale Kecamatan Talibura Kabupaten Sikka
Agrarian Conflict and the Political Arena: (A Case Study of the Land Dispute Between PT Krisrama and the Soge and Goban Ethnic Groups in Nangahale Village, Talibura Subdistrict, Sikka Regency)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika konflik agraria dan praktik politik ruang dalam sengketa tanah antara PT Krisrama dengan masyarakat adat Suku Soge dan Suku Goban di Desa Nangahale, Kabupaten Sikka. Konflik ini dipicu oleh tumpang tindih klaim antara Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan hak ulayat masyarakat adat yang telah ada secara turun-temurun. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini membedah fenomena tersebut melalui teori Produksi Ruang dari Henri Lefebvre dan teori konflik agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konflik sengketa tanah di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka merupakan konflik agraria yang bersifat kompleks dan multidimensional, yang berakar pada perbedaan klaim antara pihak PT Krisrama yang berlandaskan hukum formal dengan masyarakat adat Suku Soge dan Suku Goban yang berlandaskan hukum adat. Konflik ini tidak hanya menyangkut persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga mencerminkan adanya ketimpangan kekuasaan, perbedaan nilai sosial dan budaya dalam memaknai tanah sebagai ruang hidup. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyelesaian konflik memerlukan rekonsiliasi yang mengakui keberadaan masyarakat adat serta redistribusi aset yang berkeadilan melalui kerangka reforma agraria yang sejati.
ABSTRACT
This research aims to analyze the dynamics of agrarian conflict and spatial political practices in land disputes between PT Krisrama and the indigenous communities of the Soge Tribe and Goban Tribe in Nangahale Village, Sikka Regency. This conflict was triggered by overlapping claims between the company's Cultivation Rights (HGU) and the customary rights of indigenous communities that have existed for generations. Using qualitative research methods with a case study approach, this research dissects this phenomenon through Henri Lefebvre's Spatial Production theory and agrarian conflict theory. The results of the research show that the land dispute in Nangahale Village, Talibura District, Sikka Regency is a complex and multidimensional agrarian conflict, which is rooted in differences in claims between PT Krisrama which is based on formal law and the indigenous communities of the Soge Tribe and Goban Tribe which are based on customary law. This conflict not only concerns the issue of land ownership, but also reflects the existence of power imbalances, differences in social and cultural values in interpreting land as living space. This research concludes that resolving conflicts requires reconciliation that recognizes the existence of indigenous communities and fair redistribution of assets through a genuine agrarian reform framework/
References
Dahrendorf, R. (1959). Class and Class Conflict in Industrial Society. Stanford University Press
Fahmi Kurniawan. (2022). Konflik agraria dalam pembangunan ibu kota negara: Analisis hak guna usaha dan perlindungan hak masyarakat adat. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga.
https://brin.go.id/news/123693/sengketa-tanah-di-sikka-ntt-brin-bahas-ketidakseimbangan-kekuasaan-antara-masyarakat-adat-gereja-dan-negara
https://floresa.co/reportase/mendalam/80996/2025/11/01/masyarakat-adat-di-sikka-keberatan-dengan-rencana-reforma-agraria-lahan-konflik-nangahale-terus-persoalkan-hgu-korporasi-milik-gereja-katolik
https://ppman.org/siaran-pers-ppman-desak-menteri-atr-bpn-audit-penerbitan-sk-pemberian-shgu-pt-krisrama-di-wilayah-masyarakat-adat-suku-soge-natarmage-dan-goban-runut-tana-ai-nusa-tenggara-timur/
https://projectmultatuli.org/konflik-lahan-di-sikka-saat-korporasi-milik-gereja-katolik-tega-hancurkan-rumah-umat/
https://rri.co.id/kupang/daerah/2156338/konflik-eks-hgu-nangahale-berujung-kriminalisasi-warga
https://voxntt.com/2026/02/03/walhi-ntt-nilai-kriminalisasi-warga-nangahale-bertentangan-dengan-temuan-ombudsman/108471/
Kurniawan, F. (2024). Konflik agraria dalam pembangunan ibu kota negara: Analisis hak guna usaha dan perlindungan hak masyarakat adat.
Lefebvre, H. (1991). The Production of Space (D. Nicholson-Smith, Trans.). Blackwell. (Original work published 1974)
Lefebvre, Henri. (1991). The Production of Space. Oxford: Blackwell.
Lefebvre, Henri. (2009). State, Space, World: Selected Essays. Minneapolis: University of Minnesota Press.
Leon, L., Ramadhan, A., Dewani, C. H., Naufal, F., Farhan, Z., & Winanti, A. (2025). Konflik agraria dan ketimpangan struktur kepemilikan tanah: Studi kasus perkebunan sawit di Kalimantan Tengah.
Marx, K. (1867). Das Kapital (Vol. 1). Penguin Classics.
Marx, K., & Engels, F. (1848). The Communist Manifesto. Penguin Classics.
Marx, Karl & Engels, Friedrich. (1975). Collected Works, Volume 47: Letters 1883–1886. London: Lawrence & Wishart
Marx, Karl. (1973). Grundrisse: Foundations of the Critique of Political Economy. London: Penguin.
Prasetya, N. H., Zuffran, F., & Murtada, F. S. (2024). Analisis konflik agraria di Kalimantan Timur: Studi kasus sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan tambang.
Rusliandy, A. N., & By, A. N. (2024). Konflik pertanahan pada pengelolaan lahan Hak Guna Usaha antara masyarakat dengan badan usaha di Kabupaten Bogor: Studi kasus Kecamatan Nanggung.
Undang -Undang 1945 Pasal 33 ayat (3)
Undang- undang pokok agraria ( UUPA ) No.5 Tahun 1960
Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang lebih memprioritaskan eksploitasi sumber daya oleh perusahaan swasta
Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Vini, O. (2025). Konflik tanah ulayat masyarakat adat di Nagari Kinali Kabupaten Pasaman Barat: Studi kasus konflik tanah ulayat masyarakat adat dengan PT LIN.