Kedudukan Hukum Karya Gambar Hasil Artificial Intelligence sebagai Objek Benda dalam Akta Notaris
The Legal Status of Artificial Intelligence Generated Images as Property Objects in Notarial Deeds
Abstract
Penelitian ini mengkaji dua permasalahan utama, yakni kedudukan hukum karya gambar hasil Artificial Intelligence (AI) sebagai objek perjanjian dalam akta Notaris, serta ruang lingkup tanggung jawab hukum Notaris dalam pembuatan akta yang memuat objek tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang didukung pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif, serta bersifat preskriptif untuk merumuskan solusi normatif atas kekosongan hukum yang teridentifikasi. Berdasarkan Pasal 499 KUHPerdata, karya gambar hasil AI dapat dikualifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud (roerend immaterieel goed) karena memiliki nilai ekonomis dan dapat dialihkan. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengakuan karya AI sebagai karya yang dilindungi menghadapi hambatan fundamental karena undang-undang mensyaratkan adanya pencipta manusia yang dapat diidentifikasi. Berdasarkan tingkat kontribusi kreatif manusia, karya gambar AI diklasifikasikan ke dalam tiga tipologi, yaitu karya AI-Assisted (dapat dilindungi hak cipta dan sah sebagai objek akta pengalihan hak), karya Hybrid (berada di wilayah abu-abu dan memerlukan pembuktian kreativitas manusia yang substansial), serta karya Autonomous AI Works (tidak dilindungi, masuk domain publik, dan hanya dapat diperjanjikan sebatas pengalihan penguasaan melalui mekanisme occupatio). Tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta tersebut pada dasarnya bersifat formil, bukan materiil, mencakup penerapan due diligence proporsional sesuai tipologi karya, pemberian penyuluhan hukum tertulis, pencantuman klausul pernyataan dan ganti kerugian, dokumentasi yang cermat, serta penolakan akta apabila terdapat indikasi nyata pelanggaran hak cipta pihak ketiga. Kelalaian dalam memenuhi kewajiban formil tersebut berpotensi menimbulkan tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif bagi Notaris. Pembaruan Undang-Undang Hak Cipta serta penerbitan pedoman teknis operasional bagi Notaris sangat direkomendasikan guna memberikan kepastian hukum yang memadai.
This study examines two main issues, namely the legal status of Artificial Intelligence (AI)-generated image works as objects of agreement in notarial deeds, and the scope of the Notary's legal responsibility in drafting deeds containing such objects. This research employs a normative legal method supported by statutory, conceptual, and comparative approaches, and is prescriptive in nature, aiming to formulate normative solutions to the identified legal vacuum. Under Article 499 of the Indonesian Civil Code, AI-generated image works can be qualified as intangible movable property (roerend immaterieel goed) because they possess economic value and are transferable. However, under Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, recognition of AI works as protected works faces a fundamental obstacle because the law requires an identifiable human author. Based on the degree of human creative contribution, AI image works are classified into three typologies, namely AI-Assisted works (copyrightable and valid as objects of rights-transfer deeds), Hybrid works (situated in a legal grey area and requiring proof of substantial human creativity), and Autonomous AI Works (unprotected, falling into the public domain, and transferable only to the extent of possession through the occupatio mechanism). The Notary's responsibility in drafting such deeds is essentially formal, not material, encompassing the proportional application of due diligence according to the typology of the work, the provision of written legal counsel, the inclusion of declaration and indemnity clauses, careful documentation, and refusal of the deed where there is a real indication of third-party copyright infringement. Failure to fulfill these formal obligations may give rise to civil, criminal, and administrative liability for the Notary. The reform of the Copyright Law and the issuance of operational technical guidelines for Notaries are strongly recommended to provide adequate legal certainty.
References
Badrulzaman, Mariam Darus. 2010. Mencari Sistem Hukum Benda Nasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Badrulzaman, Mariam Darus, dkk. 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Beijing Internet Court. 2023. Li v. Liu (Case No. 0527 Ji 05277, 2023); Civil Judgment (2023) Jing 0491 Min Chu No. 11279, 27 November 2023.
Berita Hari Ini. 2025. Tingkat Penggunaan AI di Indonesia versi Indonesia AI Report 2025. kumparan.com. Diakses 15 Februari 2026.
Bintang, Dinantara Mega, dan Aminah. 2025. "Notaris sebagai Guardian of Legality dalam Ekosistem Investasi Digital dan Aset Kripto". Educational Journal of History and Humanities, Vol. 8 No. 4.
Christie's. 2018. Is Artificial Intelligence Set to Become Art's Next Medium?. christies.com. Diakses 10 Maret 2026.
Enjellina, Eleonora Vilgia Putri Beyan, dan Anastasya Gisela Cinintya Rossy. 2023. "A Review of AI Image Generator: Influences, Challenges, and Future Prospects for Architectural Field". Journal of Artificial Intelligence in Architecture, Vol. 2 No. 1.
Fidhayanti, Dwi, dan Moh Ainul Yaqin. 2023. "Penerapan Prinsip Deklaratif dalam Pendaftaran Hak Cipta oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual". Perspektif, Vol. 28 No. 2.
Guadamuz, Andrés. 2017. "Do Androids Dream of Electric Copyright? Comparative Analysis of Originality in Artificial Intelligence Generated Works". Intellectual Property Quarterly, No. 2.
Handayani, Niken Ariska, dan Ery Agus Priyono. 2023. "Tanggung Jawab Notaris Terkait Adanya Keterangan Palsu di Dalam Akta yang Dibuatnya". Humani: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 13 No. 1.
Hernoko, Agus Yudha. 2019. Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Husain, Andi Zahidah, dkk. 2022. "Perlindungan HaKI dalam Pandangan Filsafat sebagai Hak Alamiah Berdasarkan pada Teori John Locke". Praxis: Jurnal Filsafat Terapan, Vol. 1 No. 1.
Hutson, James. 2024. "The Evolving Role of Copyright Law in the Age of AI-Generated Works". Journal of Digital Technologies and Law, Vol. 2 No. 4.
Indri, Maria, dan Zudan Arief Fakrulloh. 2025. "Case Study of Studio Ghibli vs Open AI for the Proposed Revision of Indonesia Law Number 28 of 2014 Concerning Copyright". Journal of Syntax Transformation, Vol. 6 No. 7.
Jayanti, Ida Ayu Dwi Indah, Bagus Gede Ari Rama, Anak Agung Ayu Ngurah Sri Rahayu Gorda, dan Ketut Elly Sutrisni. 2025. "Kedudukan Hukum Non-Fungible Token sebagai Objek Jaminan: Perspektif Kepastian Hukum". Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 3.
Kalsen, Hans. 2007. Teori Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik. Jakarta: BEE Media Indonesia.
Karimullah, Muhammad Zidan, Ria Wierma Putri, dan Rohaini Rohaini. "Hak Cipta atas Hasil Tulisan Kecerdasan Artifisial: Tinjauan Etika Kekayaan Intelektual dan Status Kepemilikannya". AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, Vol. 5 No. 2.
Kariodimedjo, Dina Widyaputri. 2012. "Perlindungan Hak Cipta, Hak Terkait, dan Desain Industri". Mimbar Hukum, Vol. 22 No. 2.
Kementerian Hukum Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 2024. Pemerintah Perkuat Pelindungan Hak Cipta di Era Digital Melalui Pembaruan Undang-Undang Hak Cipta. dgip.go.id. Diakses 23 Maret 2026.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kliklegal. 2022. Perdagangan Non-Fungible Token (NFT) dalam Hukum Indonesia. kliklegal.com. Diakses 11 Mei 2026.
Kurnia, Inez. 2019. "Due Diligence dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli oleh Notaris dan Akibat Hukumnya". Tesis. Bandung: Universitas Katolik Parahyangan.
Kurniawan, Rizqi Akbar. 2025. "Tanggung Jawab Notaris terhadap Terbitnya Akta Jual Beli Tanah dan PPJB terhadap Dua Klien dengan Objek yang Sama (Analisis Putusan Nomor 3/Pdt.G/2024/PN SPG)". Mashlahatul Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3 No. 1.
Margono, Rudi. 2026. "Perlindungan Hukum Hak Cipta atas Karya Intelektual yang Dibuat oleh Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence)". Jurnal Hukum.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Maulana, Muhammad Sultan, dan Made Aditya Pramana Putra. 2025. "Tinjauan Yuridis Komersialisasi Hasil Karya Image Generator AI dalam Perspektif Undang-Undang Hak Cipta". Jurnal Media Akademik (JMA), Vol. 3 No. 10.
Mukhasibi, Muhammad Akmal, dan Selamat Widodo. 2025. "Analisis Prinsip Ownership Hak Cipta terhadap Karya Hasil Artificial Intelligence (AI) dalam Perspektif Hukum Positif". Jurnal Penelitian Serambi Hukum, Vol. 18 No. 2.
Nainggolan, Marsudin. 2026. Asas Hukum sebagai Alat Penafsir dalam Hukum Acara Pidana. dandapala.com. Diakses 24 April 2026.
Nielsen, David Lane. 2025. "The Protection of 'Style' Under Copyright and Its Application to Generative Artificial Intelligence". Emory Law Journal, Vol. 74 No. 4.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Permatasuri, Intan, dan Zulfikar Judge. 2023. "Kedudukan Hukum Pencipta dan Pemegang Hak Cipta terhadap Akuisisi Perusahaan Penerbit". Jurnal Hukum Indonesia, Vol. 2 No. 2.
Pratomo, Muhammad Ari. 2025. Hak Cipta dan Kecerdasan Buatan: Menempatkan AI sebagai Alat Bantu, Bukan Pencipta. Jakarta: PT MuhammadAriLaw Pustaka Nada.
Ramadhan, Kesuma. 2025. Siapakah Noxa Pencipta Anomali Tung Tung Sahur? Kini Viral Karyanya Digunakan Garena Free Fire. ftnews.co.id. Diakses 26 Februari 2025.
Ravizki, Eka Nanda, dan Lintang Yudhantaka. 2022. "Artificial Intelligence sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Konseptual dan Tantangan Pengaturan di Indonesia". Jurnal Notaire, Vol. 5 No. 3.
Riswandi, Budi Agus, dan Muhammad Syamsudin. 2005. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Rizki, Mochamad Januar. 2024. Mitigasi Risiko Ancaman Pidana dan Permasalahan Hukum Notaris. hukumonline.com. Diakses 10 April 2026.
Rizki, Yasmin Az Zahra, dan Muhammad Raihan Fawwaz Husni. 2026. "Analisis Yuridis Penyelesaian Sengketa Royalti Musik Melalui Mekanisme Non-Litigasi (Studi Kasus Mie Gacoan di Indonesia)". Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol. 14 No. 1.
Rosati, Eleonora. 2024. "Infringing AI: Liability for AI-Generated Outputs under International, EU, and UK Copyright Law". European Journal of Risk Regulation, Vol. 15 No. 3.
Saidi, OK. 2015. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen. 1981. Hukum Perdata: Hukum Benda. Yogyakarta: Liberty.
Tania, Florencia Imanuelia, dan Sahat Marulitua Sidabukke. 2025. "Kedudukan Hukum Gambar yang Dihasilkan oleh Kecerdasan Buatan sebagai Objek Jual Beli dalam Akta Notaris". Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6 No. 4.
Thaler v. Perlmutter. United States Court of Appeals, District of Columbia Circuit. No. 23-5233 (2025).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Usfunan, Virginia. 2020. "Pengaturan tentang Penyelesaian Konflik Norma antara Peraturan Menteri terhadap Undang-Undang". Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 8.
Utami, Ni Putu Gita Sri, Ni Komang Sutrisni, dan Ni Putu Noni Suharyanti. 2025. "Pengaturan Hukum Tanggung Jawab Pemanfaatan Artificial Intelligence di Indonesia". Jurnal Hukum Mahasiswa, Vol. 5 No. 2.
Yahanan, Annalisa, dan Elmadiantini. 2019. "Akta Notaril: Keharusan atau Pilihan dalam Peralihan Kekayaan Intelektual". Lambung Mangkurat Law Journal, Vol. 4 No. 1.
Yu, Peter K. 2025. "Artificial Intelligence, Autonomous Creation, and the Future Path of Copyright Law". BYU Law Review, Vol. 50 No. 3.
