Penerbitan Hak Guna Bangunan (Hgb) Di Atas Perairan (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010)

Issuance of Building Rights Title (HGB) on Waters (Study of Constitutional Court Decision Number 3/PUU-VIII/2010)

  • Zhafirah Zahra Universitas Lambung Mangkurat
  • Lena Hanifah Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: Hak Guna Bangunan Di atas laut

Abstract

Dalam Pasal 36 UUPA, Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan bangunan dan hak untuk memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun, dan dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun. Hak Guna Bangunan (HGB) seluas kurang lebih 656 hektare ditemukan di atas laut di wilayah Sidoarjo melalui aplikasi Bhumi milik Kementrian ATR/BPN oleh Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Airlangga, Thanthowy Syamsuddin seluas kurang lebih 656 hektare yang berada di Laut Surabaya-Sidoarjo. Selain itu juga konflik agrarian lainnya yang terdapat HGB dan Hak Milik (HM) di atas perairan laut juga berada di perairan Kabupaten Tangerang yang terbit pada September 2023 dan juga terdapat pagar laut berupa bambu sepanjang 30,16 kilometer, yang dituturkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. HGB yang terlekat di atas laut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Putusan MK) Nomor 3 /PUU-VIII/2010 yang menguji Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pemohon menyatakan bahwa pemberian Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (selanjutnya disebut HP-3) dalam UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Hasil penelitian menunjukkan Keberadaan PP No 18/2021 tidak secara mutlak ada karena terbitnya Putusan MK No 3/PUU VIII/2010, karena fokus utama Putusan MK adalah terkait pengujian materiil Undang-Undang No 27/2007 dan BPN memiliki tanggung jawab terhadap cacat administrasi penerbitan HGB yang melanggar ketentuan hukum. Maka dari itu penerbitan HGB di atas perairan seharusnya tidak sah dan batal demi hukum

References

Aji, Budi Setyo. Ngadino, dkk. 2021. Analisis Yuridis Pemindahtanganan Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Pengelolaan dan Aplikasinya. Notarius, Volume 14 Nomor 2 (2021).
Anggreani, Stevy. Budi Santoso. 2024. Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Guna Bangunan Setelah Berakhirnya Jangka Waktu. Notarius, Volume 17 Nomor 1
Argawati, Utami. 01 Februari 2024. Mahkamah Konstitusi Repbulik Indonesia. Konsep Penguasaan Negara dalam Pasal 33 UUD 1945 Harus Dimaknai Secara Luas. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=19982&menu=2.
Arifin, Mahmud, dkk. Juli 2018. Pengaruh Posisi Lereng terhadap Sifat Fisika dan Kimia Tanah pada Inceptisols di Jatinagor. Soilrens, Volume 16 No. 2.
Aspan, Zulkifli. 2017. Tinjauan Yuridis Izin Reklamasi Pantai Makassar Dalam Mega Proyek Centre https://doi.org/10.24970/jbhl.v1n2.14 Point of Indonesia. Gischa, Serafica. 17 November 2022.
B, Adi. 2019. Dampak Reklamasi Terhadap Ekosistem Pesisir dan Implikasi Hukumnya. Jurnal Lingkungan Tata dan Ruang, 14(2).
Bahtiar, Effendy. 1993. Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Bandung: Alumni.
Basri, Hasan. 2020. Pengelolaan, Pengawasan Kawasan Pesisir dan Laut di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Reusam. Volume VIII Nomor 2.
Fuady, Munir. 2002. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Ginting, Yohanes. Erlina. Saprudin. 2024. Pendaftaran Hak Atas Tanah bagi PT. Perorangan dalam Perspektif Hukum Pendaftaran Tanah. Volume 8 Nomor 2.
Hatta, Moh. 2014, Bab-Bab Tentang Perolehan dan Hapusnya Hak Atas Tanah, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta
Hidayat, Syahril, dkk. Januari 2025. Analisis Keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang Terbit di Atas Laut. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertanhaan, Politik dan Hukum Indonesia Volume 2, Nomor 1
HR, Ridwan. 2018, Hukum Administrasi Negara, Depok: Rajawali Pers
Indra Lorenly Nainggolan. 2014. Analisis Yuridis Perubahan Ketentuan HP-3 menjadi IP-3 dalam Perubahan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tesis. Semarang: Universitas Diponegoro
Kusuma, Shofi Nur Fajriana. 2019. Proses Pemberian Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Milik. Pena Justitia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, Vol. 18, No. 1
Maryyant, Septina dan Yudha Prabawa. November 2018. Optimalisasi Faktor Faktor yang Mempengaruhi Keberhasilan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, Bhmu, Jurnal Agraria dan Pertanahan, Vol. 4, Nomor 2
Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta:Kencana Group
Masjchoen S, Sri Soedewi, 1981, Hukum Perdata: Hukum Benda, Yogyakarta: Liberty
Patrik, Purwahid. 1987. Beberapa Segi Tanggung Gugat Perdata dalam Perbuatan Melawan Hukum. Dewan Kerjasama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah
Salinding, Marthen B. November 2017. Karakteristik Hak Guna Bangunan di Atas Tanah Hak Milik. Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan. Akta Yudisia Vol. 2 No. 2
Santoso. 2015. Perolehan Hak Atas Tanah yang Berasal dari Reklamasi Pantai. Mimbar Hukum Volume 27, Nomor 2
Sinaga, Sahat HMT, 2009, Notaris dan Badan Hukum Indonesia, Jakarta: Jala Permata Aksara
Soeroso, 2011. Pengantar Ilmu Hukum, Pt. Sinar Grafika, Jakarta.
Subekti, 1995, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa
Suhanadji, dan Waspada TS. 2004. Modernisasi dan Globalisasi: Studi Pembangunan dalam Perspektif Global. Malang: Insan Cendikia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 atas perubaham
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Yusuf, M. 2015. Hukum Pertanahan Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup
Zainal, Asikin, 2012, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta
Zainuddin, Zainuddin. Zaki Ulya, 2018, Domein Verklaring Dalam Pendayagunaan Tanah di Aceh, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13.1
Published
2025-06-30