Perlindungan Hukum Atas Hak Pertunjukan Langsung Dalam Pemenuhan Hak Ekonomi Pencipta Lagu

Legal Protection of Live Performance Rights in Ensuring the Economic Entitlements of Song Creators

  • Muhammad Satria Budi Utama Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
  • Lena Hanifah Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: Hak Cipta Musik; Pertunjukan Langsung; Penyelesaian Sengketa

Abstract

Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa hak cipta dalam pertunjukan musik langsung yang menjadi isu krusial seiring meningkatnya kesadaran akan nilai ekonomi ciptaan musik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jalur penyelesaian hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, dalam menghadapi pelanggaran hak ekonomi pencipta lagu dalam konteks pertunjukan langsung. Dengan menggunakan pendekatan normatif yuridis, studi ini menelaah ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya Pasal 95 dan 113, serta mengaitkannya dengan praktik penyelesaian kasus di pengadilan maupun di luar pengadilan. Temuan menunjukkan bahwa jalur litigasi lebih menekankan pada pemulihan hak ekonomi dan efek jera terhadap pelanggar, sementara jalur non-litigasi seperti mediasi dan negosiasi lebih diutamakan karena kecepatan, efisiensi, serta potensi menjaga hubungan baik antar pelaku industri musik. Studi ini menyimpulkan bahwa mekanisme non-litigasi lebih efektif untuk industri kreatif yang mengedepankan kolaborasi. Namun, jalur litigasi tetap dibutuhkan sebagai ultimum remedium jika upaya damai gagal. Implikasi dari penelitian ini memberikan landasan yuridis bagi pembuat kebijakan dan pelaku industri untuk mengembangkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih adaptif dan preventif.

References

Adawiyah, R., dan Rumawi. 2021. Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual dalam Masyarakat Komunal di Indonesia. Repertorium 10(1).
Adolf, Huala. 2020. Hukum Penyelesaian Sengketa Internasional. Jakarta: Rajawali Pers.
Akmalia, Ulfa Nisatul, dan Sri Walny Rahayu. 2024. Pengelolaan Pembayaran Royalti Hak Cipta Musik dan Lagu oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan 8(3).
Ariyanti, Rina. 2015. Hak Cipta dalam Perspektif Hukum Bisnis. Jakarta: Sinar Grafika.
Aulia, R. 2020. Komparasi Pengaturan Hak Cipta di Indonesia dan Amerika. Jurnal Ilmu Hukum Transnasional 5(1): 7591.
Bakti, Muhammad Arief. 2020. Kompensasi Hak Cipta Dalam Ekonomi Musik Digital. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 27(2): 298319.
Butarbutar, E. N. 2012. Konsep Keadilan dalam Sistem Peradilan Perdata. Mimbar Hukum UGM 21(2): 354.
Damian, Eddy. 2010. Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni.
Emerzon, Joni. 2001. Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. Jakarta: Gramedia.
Fadhilah, N. 2022. Kepastian Hukum terhadap Royalti Musik Live. Jurnal Kajian Hukum & HAM 5(2): 4559.
Fuady, Munir. 2004. Hak Kekayaan Intelektual (Hak Cipta, Paten, Merek, dan Desain Industri). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gunadi, I. 2019. Manajemen Hak Cipta dalam Industri Musik. Yogyakarta: Deepublish.
Gunawan, D. 2020. Efektivitas Royalti Digital dalam Industri Musik Indonesia. Jurnal Media Hukum 27(2).
Gunawan Widjaja. 2002. Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Harahap, Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Harun, T. 2023. Hak Cipta dalam Ekonomi Digital. Jurnal Ekonomi & Hukum Kreatif 4(2).
Jened, Rahmi. 2013. Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Persaingan Usaha. Jakarta: Raja Grafindo.
Kaligis, O. C. 2008. Perlindungan Hukum atas Hak Asasi Tersangka, Terdakwa dan Terpidana. Bandung: Alumni.
KK Menkumham No. HKI.2.OT.03.01 02 Tahun 2016 (tarif royalti konser).
Kulsum. 2019. Studi Cover Lagu dan Implikasinya terhadap Hak Cipta.
Kusuma, R. 2021. LMK dan LMKN: Sinergi atau Tumpang Tindih? Jurnal Hukum & Bisnis 8(1): 112.
Kusumasari, D. 2012. Perlindungan Hak Cipta Lagu sebagai Nada Sambung Pribadi.
Kusumawati, S., Susono, dan Sutoyo. 2021. Hukum Atas Kekayaan Intelektual: Konsep Perlindungan Terhadap Industri Kecil Menengah.
Laili, S. 2020. Pembaruan Sistem Royalti Musik di Indonesia. Jurnal Hukum dan Regulasi Inovatif 4(2): 88104.
Marzuki, Peter Mahmud. 2018. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media.
Nainggolan, Bernard. 2011. Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. Bandung: Alumni.
Nurwati. 2024. Analisis Implementasi PP No.?56/2021.
Prasetyo, R. Anugrah Bima, dan A. A. Gde Satia Utama. 2022. “Perlindungan Hak Cipta Lagu dan Musik dalam Pertunjukan Langsung Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat 8(2).
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 2025. Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2024/PN Niaga Jkt.Pst, 30 Januari 2025.
Rahmawati, D. 2022. “Peran LMKN Dalam Perlindungan Hak Ekonomi Musisi.” Jurnal Hukum Ekonomi Kreatif 4(1): 23–38.
Ramadhan, M. R., Purnomo, E. P., dan Kasiwi, A. N. 2020. “Analisis Penerapan Smart Education dalam Pembangunan Smart City di Indonesia.” Jurnal Pemerintahan dan Politik 5(1).
Rizkia, N. D., dan Fardiansyah, H. 2022. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Widina Bhakti Persada.
Sapoetra, Rahmat Yudhi. 2007. Hak Cipta. Semarang: Erlangga.
Setiawan, H. 2020. “Hak Komunikasi Musik di Era Streaming.” Jurnal Informasi & Hukum 7(1).
Sinaga, Edward James. 2020. Pengelolaan Royalti atas Pengumuman Karya Cipta Lagu dan/atau Musik.
Suharbi, M. A., dan Margono, H. 2022. “Kebutuhan Transformasi Bank Digital Indonesia Di Era Revolusi Industri 4.0.” Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan 4(10): 4749–4759.
Sulistyo, W., Putra, T. A., dan Juliarachim, M. 2015. “Penerapan Restorative Justice Sebagai Resolusi Pemberantasan Tindak Pidana Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.” GEMA 2.
Surnaryo, E. 2019. “Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Pembatik.” Journal of Intellectual Property 1(1): 5–6.
Yusuf, M. 2019. “Hak Moral vs Hak Ekonomi dalam Hukum Hak Cipta.” Jurnal Dinamika Hukum 19(2).
Zulfikar, A. 2024. “Efektivitas Pasal 23 UU Hak Cipta Dalam Praktik Konser Musik.” Jurnal Hukum dan Keadilan 12(1): 88–104.
Zulfikar, H. 2023. “Efektivitas Pasal 23 UU Hak Cipta dalam Praktik Konser Musik.” Jurnal Konstitusi & Legislasi 11(2).
Published
2025-08-30
Section
Article