Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Kehidupan Sehari-Hari Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Dan Teori Hukum Pidana

Traffic Accident Cases in Everyday Life Reviewed from the Perspective of Criminal Law, Criminal Procedure Law, and Criminal Law Theory

  • Alwan Hadiyanto Hukum Strata 1, Universitas Riau Kepulauan–Indonesia
  • Ujang Sahrudin Hukum Strata 1, Universitas Riau Kepulauan–Indonesia
  • Salvius Simamora Hukum Strata 1, Universitas Riau Kepulauan–Indonesia
  • Ade Rahmah Dwi Yanti Hukum Strata 1, Universitas Riau Kepulauan–Indonesia
  • Muhammad Abdullah Fateh Hukum Strata 1, Universitas Riau Kepulauan–Indonesia
  • Amelia Pasya Bethesda Samosir Hukum Strata 1, Universitas Riau Kepulauan–Indonesia
  • Catherine Elisabeth Adelina Hukum Strata 1, Universitas Riau Kepulauan–Indonesia
Keywords: Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, Sistem Peradilan Pidana, Teori Hukum, Kecelakaan Lalu Lintas, Criminal Procedure Law, Criminal Law, Criminal Justice System, Legal Theory, Traffic Accident

Abstract

ABSTRAK

Tulisan ini menganalisis keterkaitan antara hukum pidana, hukum acara pidana, dan teori hukum melalui ilustrasi kasus kecelakaan lalu lintas dalam kehidupan sehari-hari. Perbuatan pelaku yang mengemudikan kendaraan secara lalai hingga menyebabkan korban mengalami luka berat dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena memenuhi unsur actus reus dan mens rea dalam bentuk culpa. Hukum pidana materiil berfungsi menetapkan larangan serta ancaman sanksi berdasarkan asas nullum crimen sine lege dan prinsip lex certa serta lex stricta. Selanjutnya, hukum acara pidana mengatur mekanisme penegakan hukum melalui tahapan penyelidikan, penyidikan, dan persidangan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law serta asas presumption of innocence. Dalam proses pembuktian, hakim berpedoman pada prinsip in dubio pro reo guna menjamin keadilan bagi terdakwa apabila terdapat keraguan. Di sisi lain, teori hukum pidana memberikan landasan filosofis dalam menilai tujuan pemidanaan, baik sebagai pembalasan (retributive justice), pencegahan (deterrence), maupun perlindungan masyarakat. Prinsip suum cuique tribuere menjadi dasar dalam menyeimbangkan hak korban dan pelaku. Dengan demikian, ketiga aspek tersebut membentuk sistem hukum terpadu antara norma, prosedur, dan nilai untuk mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan secara seimbang dalam masyarakat modern.

ABSTRACT

This paper analyzes the relationship between criminal law, criminal procedure law, and legal theory through the illustration of a traffic accident case in everyday life. The perpetrator's negligent driving that causes the victim to suffer serious injuries is qualified as a criminal act because it fulfills the elements of actus reus  and mens rea in the form of culpa. Material criminal law functions to establish prohibitions and threats of sanctions based on the principle of nullum crimen sine lege and the principles of lex certa and lex stricta. Furthermore, criminal procedure law regulates the law enforcement mechanism through the stages of investigation, inquiry, and trial by upholding the principle of due process of law and the principle of presumption of innocence. In the process of proof, the judge is guided by the principle of in dubio pro reo to guarantee justice for the defendant if there is doubt. On the other hand, criminal law theory provides a philosophical basis in assessing the purpose of punishment, whether as retributive justice, deterrence, or community protection. The principle of suum cuique tribuere serves as the basis for balancing the rights of victims and perpetrators. Thus, these three aspects form an integrated legal system of norms, procedures, and values ??to achieve justice, legal certainty, and benefit in a balanced manner in modern society.

References

Afandi, Fachrizal. (2021). “Maintaining Order: Public Prosecutors in Post-Authoritarian Countries, the Case of Indonesia”. Ph.D Dissertaion, Leiden University.
Afandi, Fachrizal. (2019). “The Justice System Postman: The Indonesian Prosecution Service at Work.” The Politics of Court Reform. 86–106.
Aridewa, R., dan W. P. N. Permana. (2025). “Reformulasi Pengaturan Prapenuntutan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk Menjamin Keadilan dan Kepastian Hukum.” Prosiding Seminar Hukum Aktual.
Blocq, Daniel and Maartje van der Woud. (2018). “Making Sense of the Law and Society Movement.” Erasmus Law Review 11(2). 134-141
Cameron, C., dan M. A. Maskur. (2024). “Modification of Prison Sentencing as an Effort to Overcome Overcapacity in Indonesian Correctional Institutions.” Annual Review of Legal Studies.
Crouch, Melissa. (2019). The Politics of Court Reform: Judicial Change and Legal Culture in Indonesia. Cambridge: Cambridge University Press
Dewanti, P. A., R. Kanaya, K. Faradila, et al. (2025). “Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Hak Asasi Manusia: Analisis terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan oleh Aparat Penegak Hukum.” Court Review: Jurnal Hukum
Dianti, F. (2024). Hukum Pembuktian Pidana di Indonesia: Perbandingan HIR dan KUHAP (Edisi Revisi). Jakarta.
Djiwandono, D. A., F. T. Ylma, dan D. Q. A. N. Sella. (2024). “Prinsip Exclusionary Rules of Evidence dalam Pembuktian Tindak Pidana Narkotika.” UNES Law Review
Dobinson, Ian and Francis Johns. (2021). “Legal Research as Qualitative Research” in Mike McConville and Wing Hong Chui, Research Methods for Law. Edinbrugh: Edinbrugh University Press
Dwi F., Dhanny & Rahmawati, S. (2024). Hukum Pidana Sebagai Suatu Sistem. Kultura: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 2, No. 9
Fernando, Dennis et al. (2025). Kedudukan Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Journal Justiciabellen, 5(1)
Galih Pramata, Aldho. (2020). Penggunaan CCTV Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana. Jurnal Verstek, 8(3)
Hadianto, A. (2025). “Urgensi Pembaharuan Kitab Hukum Acara Pidana dalam Menjawab Tantangan Penegakan Hukum Modern di Indonesia.” Jurnal USM Law Review
Hakiki, I. (2025). “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif pada Perkara Tindak Pidana Ringan dalam Mewujudkan Nilai-Nilai Pancasila.”
Ihsan Praja, Fauzan. (2025). Peran Hukum Acara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 16(1)
Ilyas, Adam. (2024). Hukum Acara Pidana: Dari Penyelidikan hingga Eksekusi Putusan. Jakarta
Ismail, M. N. (2025). “Bukti Permulaan dalam Sistem Peradilan Pidana Pajak Setelah Berlakunya KUHAP Baru (UU Nomor 20 Tahun 2025): Kajian Kualitatif Berbasis Prinsip Due Process.” Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara
Lawrence M. Friedman. (1969). “Legal Culture and Social Development,” Law & Society Review, 4(1). 29–44.
Listiyanto, A., Panggabean, M. L., & dkk. (2025). Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru: Tantangan dan Harapan Perwujudan Keadilan Restoratif di Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar
Lemaire dalam Ruslan Renggong. (2017). Hukum Pidana Khusus: Memahami Delik-Delik di Luar KUHP. Jakarta: Kencana
Lienarto, Lhedrik. (2016). Penerapan Asas Conditio Sine Qua Non dalam Tindak Pidana di Indonesia. Jurnal Lex Crimen, 5(6)
Lukito, R. (2022). “‘Compare But Not to Compare’: Kajian Perbandingan Hukum di Indonesia.” Undang: Jurnal Hukum.
Ningsih, P. A. V. P., dan I. Marsal. (2025). “Politik Hukum Pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Peluang dan Hambatannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Al-Zayn: Jurnal Hukum
Paripurna, A., P. Cahyani, dan R. A. Kurniawan. (2021). Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta
Prasetya et.al. (2025). Lompatan Progresif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai Upaya Mewujudkan Peradilan Pidana Berkeadilan. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 5(2), 315-352
Putu Ayu Veguita Putri Ningsih, et al. (2025). Politik Hukum Pembentukan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana: Peluang dan Hambatannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5)
Raden Mas Ilman Hakim Prasojo, et al. (2025). Sejarah Pemberlakuan Hukum Acara Pidana di Indonesia. Jurnal Lebah, 18(3)
Rangotwat, C. A., Flora, H. S., & dkk. (2025). Hukum pidana dalam Masyarakat Modern
Rinawati, F. (2024). “Implikasi Efektivitas Hukum pada Kebijakan Restorative Justice oleh Jaksa dalam Perkara Pidana.”
Rochman, M et al. (2025). Penegak Hukum Penegakan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Menurut KUHAP dan RUU KUHAP di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan, 24(1)
Saputra, D. H. (2025). “Pengaturan Penyidikan Tindak Pidana Adat dalam Rancangan Undang-Undang KUHAP sebagai Implementasi KUHP 2023.” Proceedings Series on Social Sciences and Humanities
Saputra, E. (2025). “RUU KUHAP: Dominasi Crime Control System dan Ancaman terhadap Prinsip Due Process of Law.” JIMU: Jurnal Ilmiah Multidisipliner
Sihombing, W. B. G. (2025). Inkonsistensi pengaturan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis
Sukmawan, Y. A., dan D. Damayanti. (2025). “Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum”. Notary Law Journal
Susilo, E. (2024). “Kajian Tujuan dan Asas Hukum Acara Pidana: Pilar Utama Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Thengkyang
Tomakati, A. A. (2023). Konsepsi Teori Hukum Pidana dalam Perkembangan Ilmu Hukum. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Vol. 4 (1), 49-56
Umam, K., A. Hadiyanto, dan W. H. Sukrisno. (2025). “Pertimbangan Putusan Hakim Praperadilan Mengenai Sah Tidaknya Penetapan Tersangka.” Journal Juridisch
Van Ness, Daniel W., Karen Heetderks Strong, Jeff Derby, dan Linda L. Parker. (2022). Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice. New York: Routledge
Wahid, A. (2022). “Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif.” Jurnal Ius Constituendum
Wijaya, W. A., dan S. Setiawan. (2025). “Peran Pendampingan Advokat dalam Perlindungan Hak Tersangka pada Proses Penyidikan.” Jurnal Media Akademik.
Published
2026-06-29
Section
Article

Most read articles by the same author(s)