Sinergitas Teori Hukum dan Kriminologi Dalam Manifestasi Pembuktian Hukum Acara Pidana: Analisis Penegakan Hukum Pidana Yang Berkeadilan
Abstract
ABSTRAK
Proses pembuktian dalam hukum acara pidana sering kali terjebak dalam formalisme tekstual, sehingga gagal menangkap dimensi keadilan substantif dan latar belakang empiris terjadinya kejahatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi sinergitas antara teori hukum (dogmatika hukum) dan kriminologi dalam memanifestasikan sistem pembuktian yang berkeadilan. Rumusan masalah berfokus pada bagaimana integrasi analisis normatif-empiris kedua disiplin tersebut dapat mengatasi kelemahan standardisasi pembuktian formil serta bagaimana penerapannya dalam keputusan peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum pidana positif yang bersifat kaku memerlukan pasokan data empiris dari kriminologi mengenai etiologi kriminal agar hakim dapat menilai aspek pertanggungjawaban pidana (mens rea) secara utuh, bukan sekadar pemenuhan unsur pasal. Kesimpulannya, sinergitas antara dogmatika hukum dan kriminologi dalam hukum acara pidana berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan kepastian hukum formil dengan keadilan substantif masyarakat. Integrasi ini terbukti mampu memecahkan persoalan mendasar dalam penegakan hukum pidana melalui penilaian alat bukti yang lebih komprehensif, sosiologis, dan humanis.
ABSTRACT
The evidential process in criminal procedure code is frequently trapped in textual formalism, thereby failing to capture the dimensions of substantive justice and the empirical background of criminal acts. This study aims to analyze the urgency of synergy between legal theory (legal dogmatics) and criminology in manifesting an equitable system of proof. The formulation of the problem focuses on how the integration of normative-empirical analysis from both disciplines can overcome the weaknesses of formal standard of proof and how it is implemented in judicial decisions. The research method employed is normative juridical with conceptual and case approaches. The results indicate that rigid positive criminal law requires empirical data from criminology regarding criminal etiology, allowing judges to thoroughly assess criminal responsibility (mens rea) rather than merely checking statutory elements. In conclusion, the synergy between legal dogmatics and criminology within criminal procedure acts as a bridge connecting formal legal certainty with societal substantive justice. This integration is proven capable of resolving fundamental issues in law enforcement through a more comprehensive, sociological, and humanistic evaluation of evidence.
References
Dianti, F. (2023). Hukum pembuktian pidana di Indonesia: Perbandingan HIR dan KUHAP. Sinar Grafika.
Eleanora, F. N., & Wijanarko, D. S. (2022). Buku ajar kriminologi. Madza Media.
Elisabet, F. (2023). Keabsahan circumstantial evidence (bukti tidak langsung) dalam memperkuat keyakinan hakim memutus perkara tindak pidana kesusilaan (ditinjau dari viktimologi) [Tesis Magister, Universitas Lampung].
Jojor, C., & Indri, M. (2025). Analisis peran alat bukti dan keterangan saksi dalam menentukan keputusan pengadilan pidana. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, 3(1), 245–263.
Kadir, Z. K., & Kadir, N. K. (2024). Examining the concept of standard of proof in the Indonesian criminal procedure code. International Journal of Global Community, 7(2), 149–160.
Mulyadi, L. (2007). Hukum acara pidana normatif, teoritis, praktik dan permasalahannya. Alumni.
Prakoso, A. (2016). Kriminologi dan hukum pidana. LaksBang Pressindo.
Rangkuty, P. R., Aulia, C., Inayah, D. Z., Pulungan, M. F., & Harahap, L. H. (2026). Tinjauan kriminologis terhadap perlunya perlindungan saksi dan korban dalam pengungkapan tindak pidana berat. Media Hukum Indonesia (MHI), 4(1), 1146–1155.
Sambas, N., & Andrisari, D. (2021). Kriminologi: Perspektif hukum pidana. Sinar Grafika.
Silvana, F. D. (2026). Pembuktian unsur berencana dalam tindak pidana pembunuhan berdasarkan perspektif kriminologi. Jurnal Hukum Appisi, 3(1), 316–324.
Sofyan, A. (2017). Hukum acara pidana: Suatu pengantar. Prenada Media.
Sujarwo, H. (2024). Perlindungan korban tindak pidana dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Syariati: Jurnal Studi Agama hingga Hukum, 6(2), 15–28.
Tangkau, H. C. (2012). Hukum pembuktian pidana [Karya Tulis Ilmiah]. Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Waluyo, B. (2016). Penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Waskito, A. B. (2018). Implementasi sistem peradilan pidana dalam perspektif integrasi. Jurnal Hukum Magister Ilmu Hukum UNISSULA, 1(1), 15–32.
Yonabe, S., Rizky, A. W., & Sangalang, S. (2026). Penegakan hukum tindak pidana politik uang dalam perspektif keadilan substantif dan kriminologi. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(3), 112–130.



