Pemenuhan Hak Atas Kesehatan Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu

Fulfillment Of The Right To Health For Prisoners In Class IIA Correctional Institutions In Bengkulu

  • Claudia Olivia Anggraini Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
  • Dwikari Nuristiningsih Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
  • Addy Chandra Program Studi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Prof. DR. Hazairin, SH
Keywords: Hak Kesehatan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Hambatan, Lapas Kelas IIA Bengkulu.

Abstract

Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pemenuhan hak atas kesehatan bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu serta apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara, termasuk bagi narapidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak atas kesehatan terhadap narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkulu serta mengidentifikasi berbagai hambatan yang memengaruhi pelaksanaannya, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan petugas lapas dan pihak terkait, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif dengan menggambarkan kondisi nyata di lapangan secara sistematis.Kesimpulan menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan narapidana telah dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan dasar, pemeriksaan rutin, pemberian obat-obatan, serta rujukan ke fasilitas kesehatan luar. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena berbagai hambatan, seperti keterbatasan tenaga medis, sarana dan prasarana yang belum memadai, keterbatasan obat-obatan, tidak adanya tenaga ahli gizi, keterbatasan anggaran, tidak tersedianya transportasi medis, prosedur administratif yang rumit, serta kondisi lapas yang padat dan kurang mendukung kesehatan.

 

Kata Kunci: Hak Kesehatan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan, Hambatan, Lapas Kelas IIA Bengkulu.

 

 

References

A. Buku
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.

Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Ashibly dan Marlina. Buku Panduan Penulisan Tugas Akhir. Bengkulu: Fakultas Hukum Program Studi Hukum Universitas Prof. Dr. Hazairin, S.H., 2026.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Harsono, C.I. Sistem Pemasyarakatan dan Pembinaan Narapidana. Jakarta: Djambatan, 1995.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Pemenuhan. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara, terjemahan Raisul Muttaqien. Bandung: Nusa Media, 2011.

Kusumaatmadja, Mochtar. Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2006.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Moleong. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2005.

Muladi. Hak Asasi Manusia: Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2002.

Nazir, Moh. Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia, 2017.

Notoatmodjo, Soekidjo. Ilmu Kesehatan Masyarakat: Prinsip-Prinsip Dasar. Jakarta: Rineka Cipta, 2014.

Priyatno, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2013.

Sekaran, Uma dan Roger Bougie. Metode Penelitian untuk Bisnis: Pendekatan Pengembangan Keahlian. Jakarta: Salemba Empat, 2017.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2014.

Sudikno Mertokusumo. Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty, 1986.

Sudjana. Metode Statistika. Bandung: Tarsito, 2016.

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2019.

Surianto. Menata Sumber Daya Warga Binaan Pemasyarakatan: Modal Manusia yang Tersembunyi di Rutan. Makassar: CV Sah Media, 2018.

World Health Organization. Constitution of the World Health Organization. Geneva: WHO Press, 2006.


B. Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebagai perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

C. Jurnal

Biaggy, Fadli & Wibowo, Padmono. (2020). “Upaya Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan.” Widya Yuridika: Jurnal Hukum, Vol. III No. 2, Desember 2020.

D. WEB/Sumber Lainnya
https://www.google.com/search?q=Salah+satu+hak+narapidana+
Published
2026-05-17
Section
Article