Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pendaftaran Tanah Elektronik di Indonesia
Role of Land Deed Officials in Electronic Land Registration in Indonesia
Abstract
Transformasi digital dalam bidang pertanahan di Indonesia ditandai dengan kehadiran sistem pendaftaran tanah secara elektronik berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Pergeseran pandangan ini menghasilkan sertifikat elektronik yang menuntut adaptasi menyeluruh dari Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku mitra strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penelitian ini bertujuan menganalisis peran PPAT dalam sistem pendaftaran tanah elektronik serta mengidentifikasi tanggung jawab hukum PPAT dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah berbasis digital. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT memiliki peran krusial dalam ekosistem pendaftaran tanah elektronik, yang mencakup empat dimensi utama: sebagai verifikator data tanah digital, operator Aplikasi Mitra BPN, penjamin autentisitas akta berbasis Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi, dan agen sosialisasi transformasi digital kepada masyarakat. Dalam menjalankan peran tersebut, PPAT memikul tanggung jawab hukum yang bersifat multidimensional, meliputi tanggung jawab administratif, perdata, dan pidana. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kapasitas PPAT dan harmonisasi regulasi merupakan prasyarat mutlak keberhasilan transformasi pendaftaran tanah elektronik di Indonesia.
References
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3746.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5893.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.
Buku
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Kencana.
Santoso, U. (2019). Pendaftaran tanah dan peralihan hak atas tanah. Kencana.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali Pers.
Soerodjo, I. (2013). Kepastian hukum hak atas tanah di Indonesia. Arloka.
Jurnal Ilmiah
Auliani, I. R., & Roisah, K. (2025). Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam pelaksanaan transformasi digital layanan pertanahan melalui sertipikat tanah elektronik. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 394–407. https://doi.org/10.24269/ls.v9i2.11571
Farahzita, N., & Arsin, F. X. (2022). Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam mendukung implementasi transformasi digital layanan pertanahan terkait sertipikat elektronik. The Juris, 6(1). https://doi.org/10.56301/juris.v6i1.422
Habibi, S. A., Prambudi, G. S., Trisnawati, T., & Wulandari, R. (2025). Transformasi digital administrasi pertanahan: Implementasi dan tantangan sertipikat elektronik di Indonesia. Rio Law Jurnal, 1(2). https://doi.org/10.36355/rlj.v6i1.1582
Halim, K. V., & Gunadi, A. (2024). Transformation of land registration through electronic certificates to overcome overlapping certificates in Indonesia. Journal of Law, Politic and Humanities, 5(1), 354–360. https://doi.org/10.38035/jlph.v5i1.884
Putra, R. A., & Winanti, A. (2024). Urgensi dan kendala dalam penerbitan dokumen sertifikat tanah elektronik pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal USM Law Review, 7(2), 835–852. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178
Tyaranissa, H., & Silviana, A. (2025). Analisis yuridis peran notaris dan PPAT dalam mencegah overlapping hak atas tanah. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 6(2), 1130–1136. https://doi.org/10.38035/jihhp.v6i2.6763
Sumber Internet
Hukumonline. (2024, Desember 9). Melihat peran notaris dan PPAT dalam transformasi digital. https://www.hukumonline.com/berita/a/melihat-peran-notaris-dan-ppat-dalam-transformasi-digital-lt6756d9d0e956f
Hukumonline. (2025, Februari 26). Rencana peralihan sertifikat tanah analog ke sertifikat digital butuh kehati-hatian. https://www.hukumonline.com/berita/a/rencana-peralihan-sertifikat-tanah-analog-ke-sertifikat-digital-butuh-kehati-hatian
Kementerian ATR/BPN. (2023). Tata cara, alur, dan syarat membuat sertipikat tanah elektronik. https://www.atrbpn.go.id






