Antar Pakatan dalam Tradisi Masyarakat Sambas: Analisis Hukum Ekonomi Syariah
Antar Pakatan in Sambas Community Tradition: Sharia Economic Law Analysis
Abstract
Tradisi Antar Pakatan dalam masyarakat Sambas merupakan bentuk perjanjian sosial berbasis kepercayaan yang berlangsung tanpa kontrak tertulis atau transaksi finansial formal. Meskipun demikian, praktik ini tetap memiliki fungsi ekonomi yang kuat dalam menjaga keseimbangan sosial dan mendukung keberlangsungan ekonomi lokal. Penelitian ini berangkat dari argumen bahwa antar pakatan merefleksikan prinsip-prinsip dasar muamalah dalam Islam, seperti ta’awun (tolong-menolong) dan tabarru’ (kontribusi sukarela), serta dapat dipahami sebagai bentuk akad tabarru’ atau bahkan akad ghayr lazim yakni akad yang tidak mengikat secara hukum positif, namun memiliki kekuatan sosial dan moral dalam komunitas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk akad yang terkandung dalam praktik antar pakatan, serta menganalisis bagaimana prinsip muamalah Islam diterapkan dalam praktik ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan metode observasi dan wawancara mendalam terhadap masyarakat pelaku antar pakatan di Kabupaten Sambas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Antar Pakatan memiliki landasan syariah yang kuat sebagai akad sosial, sekaligus menghasilkan nilai ekonomi lokal yang signifikan, terutama dalam memperkuat solidaritas, menekan biaya transaksi, dan mendukung sistem ekonomi berbasis komunitas.
References
Amruddin, dkk. Metodologi Penelitian Kualitatif. Pradina Pustaka, 2022.
Anwar, Shafiya Aurelia Rachmawati, dan Moch. Khoirul. “Budaya dan Tradisi Buwuh sebagai Hutang Piutang dalam Adat Pernikahan di Kota Surabaya.” Jurnal Ekonomika dan Bisnis Islam 4, no. 4 (2021).
Aufillah, Muhammad. “Tinjauan Hukum Islam terhadap Tradisi Buwuh pada Pelaksanaan Pernikahan di Desa Karanggondang Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara.” Skripsi, UII Yogyakarta, 2021.
Golan Hasan dan Maryati. “Penerapan Strategi Social Media Marketing untuk Memperluas Pasar pada UMKM Martabak Bangka Jaya.” Jurnal Pengabdian Masyarakat 2, no. 1 (2025).
Harahap, Iqbal, dan Harahap. “Tradisi Ngesuki Masyarakat Kecamatan Secangkang dalam Analisis Kaidah Maqashid Alfadz.” Al-Sharf: Jurnal Ekonomi Islam 3, no. 4 (2023).
Helvira, Ria Ulandari, dan Reni. “Nilai Ekonomi pada Pernikahan Masyarakat Melayu Pemangkat Kabupaten Sambas.” Economics and Business Management Journal (EBMJ) 2, no. 3 (2023).
Miles, A. M., dan M. B. Huberman. Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook. New York: Sage, 1994.
Muzaki, Farid. “Interpretasi Hukum Menyumbang dalam Resepsi Pernikahan pada Masyarakat Kabupaten Karawang.” Skripsi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2024.
Putra, Haris Maiza, Sofian Al-Hakim, Ending Solehudin, dan Nanang Naisabur. “Konsep Akad Tabarru’ dalam Bentuk Menjaminkan Diri dan Memberikan Sesuatu.” Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 5, no. 1 (2022).
Puspitaningrum, Sabil Mokodenseho, dan Tri Lestari. “Relasi Sosial-Ekonomi dan Kekuasaan antara Rentenir dan Pedagang Pasar Tradisional di Jawa Tengah.” Jurnal Ilmu Politik 13, no. 1 (2022).
Rahmah, Clarisa Dinda. “Praktik Ndeleh Bahan Pokok Pra Resepsi Pernikahan Ditinjau dari Hukum Ekonomi Islam.” Skripsi, IAIN Kediri, 2023.
Saleha Madjid, ST. “Modal Sosial dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Survival Strategy Pedagang Kaki Lima di Pasar).” Disertasi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2020.
Sawaludin, Muhammad Mabrur Haslan, dan Harahap. “Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Solidaritas antara Masyarakat Pendatang dengan Masyarakat Lokal dalam Memperkuat Integrasi Nasional.” Pendidikan-Penelitian-Pengabdian Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 13, no. 1 (2025).
Suharto, Tentiyo, dan Sri Sudiarti. “Analisis Jenis-Jenis Kontrak dalam Fiqih Muamalah (Hukum Islam).” Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam 1, no. 2 (2022).
Watoni, Ahmad Muhsinul. “Kajian Etnografi dan Penjaminan Sosial pada Tradisi Mbecek di Masyarakat Ngrayun Kabupaten Ponorogo.” Tesis, IAIN Ponorogo, 2017.
Yusuf, Dewi Maharani, dan Muhammad. “Implementasi Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Transaksi Ekonomi: Alternatif dalam Mewujudkan Ekonomi Halal.” Journal of Sharia Economic Law 4, no. 1 (2021).
Yusuf, Helmi. “Fenomena Tradisi Menjatoh Hibah Berbalut Hutang.” Qonuni: Jurnal Hukum dan Pengkajian Islam 1, no. 1 (2021): 67–75.






