Kebijakan Rekomendatif Ombudsman Republik Indonesia Dalam Sistem Hukum Administrasi Negara: Antara Soft Law Dan Daya Ikat Administratif

The Recommended Policy of the Ombudsman of the Republic of Indonesia in the State Administrative Law System: Between Soft Law and Administrative Binding Power

  • M. Riyanto Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Keywords: Ombudsman, Rekomendatif, Soft Law, Daya Ikat Administratif, Administrasi Negara.

Abstract

Kebijakan rekomendatif yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia merefleksikan posisi strategis lembaga pengawas eksternal dalam sistem hukum administrasi negara, khususnya dalam upaya pencegahan dan penanganan maladministrasi pelayanan publik. Rekomendasi Ombudsman secara normatif memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Namun demikian, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, daya ikat administratif dari rekomendasi tersebut masih menjadi perdebatan karena karakteristiknya yang bersifat non-legally binding dan tidak disertai dengan sanksi administratif yang tegas apabila tidak dilaksanakan oleh instansi yang direkomendasikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan kebijakan rekomendatif Ombudsman dalam kerangka hukum administrasi negara, dengan menempatkannya pada persimpangan antara instrumen soft law dan bentuk pengawasan administratif yang memiliki implikasi hukum. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji efektivitas rekomendasi Ombudsman dalam mendorong kepatuhan birokrasi terhadap prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance), seperti akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang didukung oleh kajian literatur dari jurnal hukum administrasi negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun rekomendasi Ombudsman tidak memiliki kekuatan mengikat secara yuridis seperti putusan pengadilan, rekomendasi tersebut tetap memiliki daya ikat administratif dan moral yang signifikan. Namun, lemahnya mekanisme penegakan dan pengawasan tindak lanjut menyebabkan efektivitas rekomendasi belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi kelembagaan, penguatan regulasi, serta mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar kebijakan rekomendatif Ombudsman dapat berfungsi secara maksimal dalam sistem hukum administrasi negara.

References

Ariyanto, A., & Karjoko, L. (2019). Politik Hukum Asas Non-Legally Binding Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Sebagai Instrumen Pencegahan Dan Penanganan Laporan Maladministrasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 7(1), 62-73.

Dalimunthe, M. I., & Parinduri, R. Y. (2025). Sinergi Kebijakan Pajak dan Reformasi Birokrasi dalam Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Evaluatif pada Administrasi Perpajakan di Indonesia. All Fields of Science Journal Liaison Academia and Sosiety, 5(2), 163-175.

Devi, I. S., Adiyanta, F. S., & Sa'adah, N. (2019). Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Oleh Penyelenggara Negara Sebagai Bentuk Implementasi Prinsip–Prinsip Good Governance (Studi di Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah dan Kantor Perwakilan Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta). Diponegoro Law Journal, 8(3), 2058-2075.

Hasyim, M. (2020). Pelaksanaan Rekomendasi Ombudsman Studi pada Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta.

Henvianto, M. Z., & Widowati, N. (2024). Analisis Prinsip Good Governance dalam Penyelesaian Laporan Maladministrasi di Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Tengah. Journal of Public Policy and Management Review, 1(1), 67-80.

Kristiawanto, S. H. I. (2022). Memahami Penelitian Hukum Normatif. Prenada Media.

Luthfianna, M. (2020). Peran dan Fungsi Tim Ombudsman dalam Memperkuat Ideologi Harian Kompas (Bachelor's thesis, Fakultas Ilmu Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Munaf, Y. (2016). Hukum administrasi negara. Pekanbaru: Marpoyan Tujuh.

Oktarina, E., Deshaini, L., & Sugianto, B. (2021). Aspek Hukum Dalam Pelaksanaan Administrasi Publik Di Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 151-162.

Pratiwi, A. A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Doctoral Dissertation, Universitas Hasanuddin).

Putri, F. A., & Adnan, M. F. (2020). Upaya Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 2(1), 33-41.

Sakdiya, A. Z., & Bangsawan, M. I. (2025). Analisis Rekomendasi Ombudsman Terhadap Kasus Maladministrasi Berdasarkan Asas Good Governance (Studi Kasus Rekomendasi Nomor: 0002/RM. 03.01/0750.2017/XII/2022) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Sulistyowati, S., Maharani, D. N., & Maharaja, G. B. (2025). Disparity In Authority And Effectiveness Of Ombudsman’s Recommendations In Preventing Maladministration. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 25, No. 2, pp. 182-201).

Taufiq, M., & Martien, D. (2025). Analisis Sengketa Tindak Lanjut Rekomendasi Ombudsman oleh Instansi Pemerintah: Pendekatan Hukum Administrasi: Penelitian. Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan, 4(1), 6519-6525.

Tjandra, W. R. (2021). Hukum administrasi negara. Sinar Grafika.

Triono, A., Ria Wierma, P., & Marlia, E. P. (2022). Systemic Approach Model Untuk Memperkuat Fungsi Pengawasan Ombudsman Dalam Penanganan Maladministrasi di Daerah.

Published
2025-11-30
Section
Article