Status Tanah dan Ganti Kerugian Masyarakat Lokal di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN): Tinjauan Hukum Agraria dan HAM
Land Status and Compensation for Local Communities in the Nusantara Capital Region (IKN): A Review of Agrarian Law and Human Rights
Abstract
Pembangunan ibu kota baru Indonesia, Ibu Kota Nusantara (IKN), telah menimbulkan tantangan hukum yang signifikan terkait hak atas tanah masyarakat lokal dan kecukupan kompensasi dalam proses pengadaan tanah. Studi ini mengkaji status hukum tanah yang dikuasai masyarakat dalam kerangka agraria Indonesia, mengevaluasi mekanisme kompensasi yang diterapkan dalam pengadaan tanah IKN, dan menilai kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia, khususnya hak-hak masyarakat adat dan prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC). Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, penelitian ini menemukan bahwa sistem penguasaan tanah nonformal masih belum memadai, yang menyebabkan ketimpangan struktural dan potensi pelanggaran hak
References
Darman, M. S., Sudirman, M., & Djaja, B. (2024). Perlindungan hukum bagi masyarakat lokal yang menolak hak tanahnya diambil alih untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara. Jurnal Global Ilmiah, 2(2).
Dzakiah, W. P., Sudirman, M., & Djaja, B. (2024). Upaya perlindungan hukum terhadap dampak pembangunan Ibu Kota Nusantara terhadap kepemilikan tanah masyarakat lokal. Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum dan Hukum Tata Negara, 2(2).
Firnaherera, V. A., & Lazuardi, A. (2022). Pembangunan Ibu Kota Nusantara: Antisipasi persoalan pertanahan masyarakat hukum adat. Jurnal Studi Kebijakan Publik, 1(1).
Harefa, D. F., et al. (2020). Fungsi sosial hak milik atas tanah dalam menunjang pembangunan di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lex Administratum, 8(3), 95.
Indonesia. (1960). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Indonesia. (2022). Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di Ibu Kota Nusantara.
Lubis, I., et al. (2025). Integrasi hukum adat dalam sistem hukum agraria nasional: Tantangan dan solusi dalam pengakuan hak ulayat. Tunas Agraria, 8(2), 146.
Nasution, A. M. (2022). Policy review on IKN and indigenous rights. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Sumardjono, M. S. W. (2008). Tanah dalam perspektif hak ekonomi, sosial, dan budaya. Kompas.
United Nations. (2007). United Nations declaration on the rights of indigenous peoples (UNDRIP). United Nations.
Winarsih, S. (2020). Keadilan dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(4).






