Analisis Perlindungan Hukum Terkait Hak K3 pada Pekerja Tambang Berdasarkan Hukum Nasional dan Standar ISO 45001
Abstract
ABSTRAK
Industri pertambangan merupakan sektor dengan tingkat risiko operasional yang tinggi, sementara tren kecelakaan kerja yang terus meningkat menunjukkan bahwa penerapan ketentuan hukum K3 masih cenderung bersifat formalistik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja tambang berdasarkan hukum positif Indonesia serta Standar ISO 45001. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi nasional menyediakan perlindungan preventif melalui penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) serta perlindungan represif melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana. Di sisi lain, ISO 45001 melengkapi kerangka tersebut melalui pendekatan manajemen keselamatan berbasis risiko yang menekankan partisipasi aktif pekerja, pengendalian teknis yang sistematis, serta perlindungan kesehatan secara holistik. Oleh karena itu, integrasi antara regulasi nasional dan penerapan ISO 45001 secara konsisten menjadi keharusan untuk mentransformasi budaya keselamatan dari sekadar kepatuhan administratif menuju perlindungan substantif guna menjamin pemenuhan hak dasar pekerja tambang.
ABSTRACT
The mining industry is a sector with a high level of operational risk, while the increasing trend of workplace accidents shows that the implementation of occupational safety and health (OSH) regulations still tends to be formalistic. This study uses a normative juridical method to analyze the form of legal protection for occupational safety and health (OSH) for mine workers based on Indonesian positive law and the ISO 45001 standard. The results of the study show that national regulations provide preventive protection through the implementation of the Mining Safety Management System (SMKP) and repressive protection through the imposition of administrative and criminal sanctions. On the other hand, ISO 45001 complements this framework through a risk-based safety management approach that emphasizes active worker participation, systematic technical control, and holistic health protection. Therefore, the consistent integration of national regulations and the implementation of ISO 45001 is imperative to transform the safety culture from mere administrative compliance to substantive protection in order to ensure the fulfillment of the basic rights of mining workers.
References
Among Makarti. (2016). Dengan hasil Thitung > T. Among Makarti, 9(17), 38–59.
Anitech Group. (2025). Assessing & managing silica dust exposure in high-risk industries. Diakses 21 Desember 2025, dari https://anitechgroup.com/au/blog/assessing-and-managing-silica-dust-exposure-in-high-risk-industries/
B A B II. (1900). Bab II tinjauan pustaka 2.1. (hlm. 5–28).
B A B II, Pengertian keselamatan, & K. Kerja. (2015). No title.
Bester, M., et al. (n.d.). Advancing geotechnical risk management in mining with spatially-enabled and process-driven information systems (hlm. 1–15).
Candymc.co.uk. (2025). How ISO 45001 protects workforce rights and strengthens safe working practices. Diakses 21 Desember 2025, dari https://candymc.co.uk/human-rights-day-how-iso-45001-protects-workforce-rights-and-strengthens-safe-working-practices/
Ecojoin Journal. (2025). Evaluation of mining safety management system implementation in PT. ANTAM UBPN Sultra. Diakses 18 Desember 2025, dari https://www.ecojoin.org/index.php/EJE/article/view/747
Emeka, U. C., & Chikwendu, O. C. (2025). Enhancement of shop floor safety with ISO 45001: Challenges and best practices. Journal, 21(1), 75–85.
ESDM Republik Indonesia. (2023). Laporan kinerja keselamatan pertambangan mineral dan batubara tahun 2023. Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Fariza, A., et al. (n.d.). Implementasi keselamatan kerja di pertambangan melalui penerapan sistem manajemen K3 berbasis ISO 45001. Jurnal, 2(3), 20–27.
Fathurrahman, F. R. (2023). Pengawasan dan penegakan hukum pada pelaksanaan reklamasi dan pascatambang oleh korporasi nikel ditinjau dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara (Disertasi doktoral, Universitas Islam Indonesia).
Intertek SAI Global Indonesia. (2025). ISO 45001 – Sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja. Diakses 21 Desember 2025, dari https://saiassurance.id/iso-45001
ISO 9001 Checklist. (2025). Consultation and participation of workers (ISO 45001 procedure). Diakses 21 Desember 2025, dari https://www.iso-9001-checklist.co.uk/iso-45001/5.4-consultation-and-participation-of-workers.htm
Jurnal Keperawatan. (2025). Faktor penyebab kejadian kecelakaan kerja pada pekerja perusahaan tambang di Indonesia: Sistematik literatur review. Diakses 18 Desember 2025, dari https://journal2.stikeskendal.ac.id/index.php/PSKM/article/view/1845
Jurnal Sosial Teknologi. (2025). Penilaian kinerja keselamatan pertambangan di PT Putra Perkasa Abadi. Diakses 18 Desember 2025, dari https://sostech.greenvest.co.id/index.php/sostech/article/view/27627
K Kerja, et al. (2021). 4* 1–4. Jurnal, 1(1), 11–23.
Kementerian Energi, et al. (2018). Berita Negara Republik Indonesia (No. 596).
Kesehatan Kerja. (2012). Lembaran Negara Republik Indonesia (No. 100).
Kinerja Karyawan. (n.d.). Dr. W. Rumawas, S.Sos., M.Si & Drs. Sampel M. Antow.
Lecia, N., Wijayati, A., & Widiarty, W. S. (2025). Perlindungan hukum bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di sektor pertambangan. Jurnal Sosial Teknologi, 5(9), 3788–3801.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian hukum. Jakarta: Prenadamedia Group.
Nowak-Senderowska, D. (2025). Accidents in the production, transport, and handling of explosives: TOL method hazard analysis with a mining case study.
Prayoga, D. A., et al. (2023). Perlindungan hukum terhadap hak warga negara dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional. Jurnal, 2, 188–200.
Putri, N. A. E. (2023). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap tenaga kerja harian lepas yang mengalami kecelakaan kerja di Toko Maulana 88 Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Disertasi doktoral, Universitas Batanghari Jambi).
Republik Indonesia. (1970). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1970 (hlm. 1–20).
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Rohman, M. M., Mu, N., & Ibrahim, M. (2024). Methodological reasoning finds law using normative studies (theory, approach, and analysis of legal materials). Maqasidi, 4(2), 204–221. https://doi.org/10.47498/maqasidi
Sejurnal.com. (2025). Implementasi program kesehatan dan keselamatan kerja untuk meningkatkan produktivitas kerja. Diakses 18 Desember 2025, dari https://sejurnal.com/pub/index.php/jmi/article/view/5392
Standar Internasional Sistem Manajemen. (2018). ISO 45001:2018 occupational health and safety management system requirements with guidance for use.
Syaputra, R. (2024). Kewajiban divestasi saham terhadap penanaman modal asing sektor pertambangan PT Vale sebagai bentuk control of host state pemerintah Indonesia. Jurnal, 5(4), 2558–2567.
Tentang Pertambangan, et al. (n.d.). Yang guna (No. 036360).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).






