Kedudukan Hukum Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Di Kabupaten Minahasa Utara

Legal Position of the Regional Long-Term Development Plan in the Regional Development Planning System in North Minahasa Regency

  • Vandy Steve Posumah Universitas Kristen Indonesia
  • Dhaniswara K. Harjono Universitas Kristen Indonesia
  • Andrew Bethlen Universitas Kristen Indonesia
Keywords: Pilkada, Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD).

Abstract

Penelitian ini membahas Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada tahun 2024, merupakan salah satu upaya mendorong koherensi kebijakan, penyelarasan siklus politik dan visi pembangunan antara pusat dan daerah, disaat desain sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah memasuki periode ke-2 Pembangunan Jangka Panjang tahun 2025-2045, sejak dihapusnya Gari-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun tantangan utama muncul dari periode transisi kepemimpinan dan kebutuhan untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah baru ditengah Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Daerah yang sudah berjalan serta beban anggaran Pilkada itu sendiri. Gayung bersambut pasca Pilkada serentak, di awal tahun 2025 pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Dampak situasi global yang tidak menentu akibat konflik politik-ekonomi, perang Rusia-Ukraina dan Israel-Palestina (Hamas), menjadi latar belakang krisis ekonomi dunia yang berpengaruh terhadap proyeksi pendapatan dalam APBN. Hal ini mungkin menjadi salah satu dasar pembenaran efisiensi anggaran oleh pemerintah, meskipun pandangan publik sedikit skeptis alias meragukan akibat munculnya isu pembentukan danantara oleh Presiden Prabowo. Pilkada serentak untuk mewujudkan keselarasan siklus politik dan perencanaan pembangunan, dan efisiensi anggaran meskipun krusial menjaga stabilitas fiskal dan mendorong belanja produktif, berisiko mengurangi fleksibilitas APBD secara drastis dan berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan publik esensial serta investasi jangka panjang bagi daerah.

References

Andy Pike, Andre?s. Rodri?guez-Pose, and John Tomaney, Handbook of Local and Regional Development (London England: Routledge, 2011).
Hans Kelsen, Pure Theory of Law Hans Kelsen, 2nd ed. (S.l.: University of California Press, 1967), 45-47.
Imam Mahdi, “Harmonisasi Pengaturan Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran di Daerah (Kajian Khusus RPJM Daerah Provinsi)”, Disertasi, Universitas Brawijaya, Malang, 2012.
Kristantyo Wisnubroto, “Pilkada Serentak, Cermin Kedewasaan Politik Masyarakat”, Editorial Portal Informasi Indonesia, https://indonesia.go.id/kategori/editorial/[diakses tanggal 03/05/2025, pukul 09.40].
Maria Farida Indrati Soeprapto and A. Hamid S. Attamimi, Ilmu Perundang-Undangan: Dasar- Dasar Dan Pembentukannya (Yogyakarta: Kanisius, 1998), Hlm. 45-60.
Mustopadidjaja, A. R, “Bappenas Dalam Sejarah Perencanaan Pembangunan Indonesia 1945 - 2025”, LP3ES, Jakarta, 2012.
Pike, Andy, Andre?s. Rodri?guez-Pose, and John Tomaney. Handbook of Local and Regional Development. London England: Routledge, 2011.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, and A. Hamid S. Attamimi. Ilmu perundang-undangan: Dasar- dasar Dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Soetandyo Wignjosoebroto, “Hukum (Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya)”, Editor Ifdhal Kasim et.al, Elsam dan Huma, Jakarta 2002, hlm 147-160.
Published
2025-11-27
Section
Article