Analisis Peluang dan Implikasi Penghapusan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat dari Lembaga Permanen Negara
Analysis of the Opportunities and Implications of Eliminating the Position of the People's Consultative Assembly from the Permanent State Institutions
Abstract
Sebagai salah satu lembaga negara permanen Indonesia, MPR RI pasca amandemen UUD 1945 nyatanya dikonstruksi dengan kewenangan-kewenangan yang sangat terbatas dan bersifat insidental. Akibatnya, hakikat MPR sebagai lembaga negara permanen menimbulkan dilema. Penelitian ini kemudian ingin mencoba menakar peluang dan implikasi penghapusan kedudukan MPR sebagai lembaga negara permanen dan mengalihkannya semata-mata sebagai lembaga joint session DPR dan DPD yang bersifat ad hoc. Dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan historis, dan pendekatan komparatif, penelitian ini berusaha memahami konteks historis pembentukan MPR RI sebagai lembaga negara terlebih dahulu untuk dikaitkan dengan hasil komparasi antara kewenangan MPR RI dan kewenangan Kongres AS. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peluang untuk menghapuskan kedudukan MPR sebagai lembaga negara permanen dan mengalihkannya menjadi lembaga joint session DPR dan DPD dimungkinkan melalui amandemen kelima konstitusi. Selain itu, penghapusan kedudukan kelembagaan ini berimplikasi pada penghapusan jabatan pimpinan MPR.
References
Ahmad, Nggilu, Novendri M., “Denyut Nadi Amandemen Kelima UUD 1945 melalui Pelibatan Mahkamah Konstitusi sebagai Prinsip the Guardian of the Constitution”. Jurnal Konstitusi. Vol. 16, No. 4, 2019.
Al-Azhar, Hanif Fudin. “Refleksi Normatif Sahifah Al-Madinah Terhadap Negara Indonesia”. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konsittusi, Vol. 1, No. 1, 2018.
Ashiddiqie, Jimly. 2006. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Jakarta.
______________. 2015. Penguatan Sistem Pemerintahan dan Peradilan. Sinar Grafika. Jakarta.
Britannica.com. “Kongres Amerika Serikat”. https://www.britannica.com/topic/Congress-of-the-United-States diakses pada tanggal 30 November 2023.
CNN Indonesia. “10 Kursi Pimpinan MPR, Antara Urgensi dan Bagi-Bagi Kekuasaan”, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190814065614-32-421094/10-kursi-pimpinan-mpr-antara-urgensi-dan-bagi-bagi-kekuasaan. Diakses pada tanggal 1 Desember 2023.
_____________, “Fahri Hamzah Respons Ahmad Basarah Berang MPR Bubar: Kenapa Gerah?”. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220121145707-32-749599/fahri-hamzah-respons-ahmad-basarah-berang-mpr-bubar-kenapa-gerah. Diakses pada tanggal 1 Desember 2023.
Daim, Nuriyanto Ahmad. “Urgensi Pengaturan Lembaga Negara Khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945”. Jurnal Konstitusi. Vol. 16, No. 1, 2019.
Dewandaru, R. Guntur Prakoso, dkk., “Perbandingan Badan Perwakilan Rakyat pada Sistem Ketatanegaraan Indonesia dan Amerika Serikat”. Diponegoro Law Journal. Vol. 5, No. 3, 2016.
Dewi, Ni Wayan Merda Surya. “Kewenangan MPR Sebagai Pelaksana Kedaulatan Rakyat Pasca-Amandemen ke-4 UUD NRI 1945”. Jurnal Sosial dan Humaniora. Vol. 7, No. 1, 2017.
Faiz, Pan Mohamad, dan Redhani, Muhammad Erfa. “Analisis Perbandingan Peran Kamar Kedua Parlemen dan Kekuasaan Kehakiman dalam Proses Pemberhentian Presiden”. Jurnal Konstitusi. Vol. 15, No. 2, 2018.
Harimurti, Yudi Widagdo. “Konsistensi Bentuk Lembaga Negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Jurnal Simposium Hukum Indonesia. Vol. 1, No. 1, 2019.
Harimurti, Yudi Widagdo, “Politik Hukum Keberadaan Lembaga Negara yang Tidak Diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Suatu Analisis Evaluatif)”, Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2016.
Ibrahim, Mohammad. “Pembatasan Kekuasaan Amendemen Konsittusi: Teori, Praktik di Beberapa Negara dan Relevansinya di Indonesia”. Jurnal Konstitusi. Vol. 17, No. 3, 2020.
Isra, Saldi. 2020. Lembaga Negara: Konsep, Sejarah, Wewenang, dan Dinamika Konstitusional. Rajawali Pers. Depok.
Jayadi, Haeruman, dkk. “Lembaga-Lembaga Negara Sederajat dalam Struktur Kelembagaan Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945”. Jurnal Kompilasi Hukum. Vol. 7, No. 22, 2022.
Mahkamah Konstitusi. 2008. Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku III Lembaga Permusyawaratan dan Perwakilan. Jilid 1: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi: Jakarta.
Manan, Bagir. 2003. DPR, DPD dan MPR dalam Undang-Undang Dasar 1945 Baru. FH UII Press: Yogyakarta.
Mochtar, Zainal Arifin. 2016. Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca Amandemen Konstitusi. Rajawali Pers: Jakarta.
Mochtar, Zainal Arifin, Saldi Isra. 2018. Parlemen Dua Kamar. Genta Publishing: Yogyakarta.
Nazriyah, Riri. 2007. MPR RI Kajian Terhadap Produk Hukum dan Prospek di Masa Depan. Cetakan Pertama. FH UII Press: Yogyakarta.
Nugraha, Harry Setya. “Pemurnian Sistem Presidensil dan Parlemen Dua Kamar di Indonesia Sebagai Gagasan Perubahan UUD 1945”. Jurnal Hukum Novelty. Vol. 8. No. 1, 2017.
Omara, Andy, dkk. “Perkembangan Teori dan Praktik Mengenai Parlemen di Indonesia”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 33, No. 1, 2021.
Priyanto, AT. Sugeng. 2015. Dinamika Ideologi Partai Politik Keagamaan pada Masa Orde Baru. Magnum Pustaka Utama: Yogyakarta.
Purnama, Nurlita, dkk. “Perbandingan Parlemen di Indonesia dengan Amerika Serikat”. Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan. Vol. 2, No. 2, 2022.
Purnowati, Reni Dwi. 2006. Implementasi Sistem Bikameral dalam Parlemen Indonesia. Rajawali Pers: Jakarta.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXI/2023
Safaraz, Azmi Mirza. “Konstruksi Parlemen Bikameral dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Studi atas Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945)”. Jurnal Hukum Istinbath, Vol. 17, No. 1, 2021.
Sagala, Budiman B. 1982. Tugas dan Wewenang MPR di Indonesia. Ghalia Indonesia: Jakarta.
Salman, Radian, dkk. “Lembaga Negara dan Hubungan Antar Lembaga Negara”. Jurnal Majelis. Edisi 05, 2022.
Sihombing, Eka Nam. 2018. Hukum Kelembagaan Negara. Ruas Media: Yogyakarta.
Subanrio, Elcaputra Arie. “Penataan Kedudukan dan Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia”. Jurnal Supremasi Hukum. Vol. 30, No. 1, 2021.
Sukma, Mayzura Kamila, dkk. “Eksistensi MPR RI: Telaah Efektivitas Tugas dan Wewenang MPR RI Sebagai Lembaga Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Ilmiah Multidisipline Madani. Vol. 1, No. 4, 2023.
Thaib, Dahlan. 2002. Menuju Parlemen Bikameral (Studi Konstitusional Perubahan Ketiga UUD 1945). FH UII Press: Yogyakarta.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
United States Senate, “Constitution of the United States”, https://www.senate.gov/about/origins-foundations/senate-and-constitution/constitution.htm diakses pada tanggal 30 November 2023.
Widayati. “Rekonstruksi Kelembagaan MPR”. Prosiding Seminar Nasional Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum. Publikasi Ilmiah Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Widayati. “Sistem Parlemen Berdasarkan Konstitusi Indonesia”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum. Jilid 4, No. 4, 2015.
Yani, Ahmad. “Analisis Konstruksi Struktural dan Kewenangan DPR dalam Fungsi Legislasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945”. Jurnal Konstitusi. Vol. 15, No. 2, 2018.






