Stabilitas Politik Menjelang Pemilu Serentak 2024 di Desa Tonala Kec. Posigadan Kab. Bolaang Mongodow Selatan

Political Stability Ahead of the 2024 Simultaneous Elections in Tonala Village, Posigadan District, South Bolaang Mongondow Regency

  • Pauzul Husni Botutihe Jurusan Ilmu Hukum Dan Kemasyarakatan Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo
  • Udin Hamim Jurusan Ilmu Hukum Dan Kemasyarakatan Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo
  • Ramli Mahmud Jurusan Ilmu Hukum Dan Kemasyarakatan Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo
Keywords: Stabilitas Politik, Pemilu Serentak 2024, Desa Tonala, Konflik Politik, Partisipasi Politik

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi situasi stabilitas politik menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 di Desa Tonala, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Stabilitas politik dipandang sebagai elemen penting dalam menciptakan penyelenggaraan pemilu yang berlangsung secara aman, damai, dan demokratis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif, dengan teknik pengumpulan data yang meliputi observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, aparat desa, serta perwakilan partai politik setempat, dan juga melalui studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, situasi politik di Desa Tonala menjelang Pemilu Serentak 2024 secara umum tergolong cukup kondusif. Meskipun terdapat dinamika politik berupa persaingan antar pendukung calon legislatif dan partai politik, potensi konflik masih dapat diredam melalui peran aktif tokoh masyarakat dan aparat desa dalam menjaga komunikasi dan mediasi antar kelompok. Faktor- faktor yang mendukung stabilitas politik antara lain: kesadaran politik masyarakat yang semakin meningkat, netralitas aparatur pemerintah desa, serta pengawasan dari lembaga penyelenggara pemilu dan pihak keamanan. Meski demikian, hasil penelitian turut mengidentifikasi adanya potensi kerawanan, seperti praktik politik uang, penyebaran hoaks, serta fanatisme yang berlebihan, yang dapat mengancam stabilitas jika tidak segera diantisipasi secara preventif. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, dan partisipasi aktif masyarakat guna memastikan terciptanya iklim politik yang kondusif dan demokratis menjelang pelaksanaan pemungutan suara

References

Dachlan 2014:1. “Demokrasi Di Indonesia.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., no. 61 (2014): 22–31.
Fales, S. (2018). Fungsi partai politik dalam meningkatkan partisipasi politik ditinjau dari hukum positif. Al Imarah: Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam, 3(2), 199. https://doi.org/10.29300/imr.v3i2.2152.
Khopipah, Siti, Komunikasi Strategis, Hubungan Masyarakat, Sosialisasi Dan, Pendidikan Pemilih, Di Masa, Pendidikan Pemilu, et al. “Issn: 2541-2078,” n.d., 1–227.
Khusnul Catur Prasetya, & Zamroni Ishaq. (2024). Fungsi partai politik dalam pendidikan politik masyarakat. JOSH: Journal of Sharia, 3(01), 62–68. https://doi.org/10.55352/josh.v3i01.805.
Purnamawati, Evi. “??No Title No Title.” Journal of Chemical Information and Modeling 110, no. 9 (2017): 1689–99.
Rudiansyah, Ardi. “Pengertian Partai Politik Dan Pemilu.” Jurnal Ilmu Politik 53, no. 9 (2019): 1689–99.
Sulisworo, Dwi, Tri Wahyuningsih, and Dikdik Baegaqi Arif. “Demokrasi (Bahan Ajar).” Demokrasi (Hibah Materi Pembelajaran Konvensional ), 2016, 177– 201.
Wijaya, A. (2014). Demokrasi dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 4(01), 136–158. https://doi.org/10.15642/ad.2014.4.01.136-158
Dachlan 2014:1. “Demokrasi Di Indonesia.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., no. 61 (2014): 22–31.
Fales, Suimi. “Fungsi Partai Politik Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Ditinjau Dari Hukum Positif.” Al Imarah : Jurnal Pemerintahan Dan Politik Islam 3, no. 2 (2018): 199. https://doi.org/10.29300/imr.v3i2.2152.
Khopipah, Siti, Komunikasi Strategis, Hubungan Masyarakat, Sosialisasi Dan, Pendidikan Pemilih, Di Masa, Pendidikan Pemilu, et al. “Issn: 2541-2078,” n.d., 1–227.
Khusnul Catur Prasetya, and Zamroni Ishaq. “Fungsi Partai Politik Dalam Pendidikan Politik Masyarakat.” JOSH: Journal of Sharia 3, no. 01 (2024): 62–68. https://doi.org/10.55352/josh.v3i01.805.
Purnamawati, Evi. “??No Title No Title.” Journal of Chemical Information and Modeling 110, no. 9 (2017): 1689–99.


Rudiansyah, Ardi. “Pengertian Partai Politik Dan Pemilu.” Jurnal Ilmu Politik 53, no. 9 (2019): 1689–99.
Sulisworo, D., Wahyuningsih, T., & Arif, D. B. (2016). Demokrasi (bahan ajar). Demokrasi (Hibah Materi Pembelajaran Konvensional), 177–201.
Wijaya, A. (2014). Demokrasi dalam sejarah ketatanegaraan Republik Indonesia. Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, 4(01), 136–158. https://doi.org/10.15642/ad.2014.4.01.136-158.
Published
2025-10-10
Section
Article