Dampak Pernikahan Anak Di Tinjau Dari Hukum Dan Kesehatan Di Desa Bomba Kab. Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
The Impact of Child Marriage from a Legal and Health Perspective In Bomba Village, Sigi Regency, Central Sulawesi Province
Abstract
Pernikahan anak adalah akad nikah yang dilangsungkan pada usia dibawah kesesuaian aturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Tujuan Kegiatan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang dampak hukum, faktor penyebab dan pengetahuan masyarakat tentang aturan yang mengatu dan memperbolehkan untuk menikah sesuai dengan UU. Metode pelaksanaan kegiatan yaitu dengan sosialisasi dengan mengadakan penyuluhan hukum, agama dan Kesehatan. Hasil Kegiatan pengabdian masyarakat dengan judul “Penyuluhan Dampak Pernikahan anak ditinjau dari segi Hukum, Kesehatan pada Akademi keperawatan Justitia Palu di desa Bomba Kabupaten Sigi” telah terlaksana pada hari Senin, 19 Februari 2024 pada pukul 10.00 – 11.00 wita. Penyuluhan yang dipaparkan oleh pemateri dan dihadiri 20 orang peserta. Peserta sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh pemateri dengan berbagai dampak yang akan terjadi pada pernikahan. Kesimpulan Kegiatan pengabdian masyarakat dengan judul “Penyuluhan Dampak pernikahan anak ditinjau dari Hukum dan Kesehatan, Akademi keperawatan Justitia di desa Bomba Kabupaten Sigi” telah terlaksana dengan lancar. Sambutan masyarakat yang sangat baik dan mengharapkan agar kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat dilakukan secara rutin.
References
Khaparistia, and Edward. 2015. “Faktor Faktor Penyebab Pernikahan Usia Muda. Kelurahan Sawit Seberang, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial. Diakses Pada 2 Desember 2018.”
Lubis. 2013. “Psikologi Kespro.” In , 73.
Novitasari. 2015. “Dampak Psikis Pernikahan Dini Dan Pentingnya Media Kebidanan.”
Zulfiani. 2017. “KAJIAN HUKUM TERHADAP PE RKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG - UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974.”
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan