Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Di Desa Sibedi, Kec. Marawola Kab. Sigi Provinsi Sulawesi Tengah
Domestic Violence (DV) in Sibedi Village, Marawola District, Sigi Regency, Central Sulawesi Province
Abstract
Kekerasan Dalam rumah tangga dapat terjadi karena rendahnya kemampuan anggota keluarga untuk beradaptasi satu sama lain, sehingga anggota keluarga yang memiliki kekuasaan dan kekuatan cenderung menggunakan dominasi dan eksploitasi terhadap anggota keluarga yang lebih lemah. Tujuan penyuluhan Untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang dampak Kekerasan dalam rumah tangga. Metode penyuluhan yaitu sosialisasi dengan mengadakan penyuluhan hukum, bentuk-bentuk dan Kesehatan pada Kekerasan dalam Rumah Tangga. Penyuluhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) di tinjau dari Hukum, bentuk-bentuk kekerasan serta dampak dari segi kesehatan yang dipaparkan oleh pemateri dan dihadiri 20 orang peserta. Peserta sangat antusias mendengarkan materi yang disampaikan oleh pemateri dengan berbagai aturan atau hukuman jika Kekerasan Dalam Rumah Tangga sangat besar hukumannya. Kegiatan pengabdian masyarakat dengan judul Penyuluhan Tentang Dampak Hukum KDRT dan Dari Segi Kesehatan, Akademi keperawatan Justitia di desa Sibedi Kabupaten Sigi telah terlaksana dengan lancar. Sambutan masyarakat yang sangat baik dan mengharapkan agar kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat dilakukan secara rutin.
References
Lubis, S. (no date) KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga ). Available at: https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/kdrt-kekerasan-dalam-rumah-tangga.
Sari, A. (2022) ‘Akibat Hukum Perceraian Terhadap Kedudukan Anak’.
(‘Jumlah Perceraian Menurut Kabupaten/Kota dan Faktor di Provinsi Sulawesi Tengah, 2023’, 2024)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)