Legalitas Monetisasi Data Pengguna Oleh Perusahaan Teknologi: Analisis Perlindungan Konsumen Dan Hukum Perekonomian Nasional

The Legality of Monetizing User Data by Technology Companies: An Analysis of Consumer Protection and National Economic Law

  • Christina Bagenda Universitas Flores
  • Dwi Anindya Harimurti STIE Mahaputra Riau
  • Ana Maria Gadi Djou Universitas Flores
  • Rustam Universitas Pohuwato
  • Yohanes Don Bosco Watu Universitas Flores
Keywords: monetisasi data pengguna, perlindungan konsumen, hukum perekonomian, digital platform, regulasi data

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perusahaan teknologi untuk menjadikan data pengguna sebagai salah satu aset ekonomi utama melalui praktik monetisasi data. Praktik ini mencakup pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data pribadi pengguna untuk kepentingan bisnis, seperti periklanan berbasis perilaku, analisis pasar, dan kerja sama dengan pihak ketiga. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis legalitas monetisasi data pengguna oleh perusahaan teknologi di Indonesia dengan menitikberatkan pada aspek perlindungan konsumen serta implikasinya terhadap hukum perekonomian nasional. Pembahasan difokuskan pada kerangka regulasi perlindungan data pribadi, prinsip-prinsip hukum perlindungan konsumen, tanggung jawab hukum perusahaan teknologi, serta tantangan penegakan hukum di era ekonomi digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung oleh kajian pustaka terhadap jurnal-jurnal nasional yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi khusus mengenai perlindungan data pribadi, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi kepatuhan pelaku usaha maupun efektivitas pengawasan. Praktik monetisasi data yang tidak disertai transparansi dan persetujuan yang sah berpotensi melanggar hak konsumen serta menciptakan ketimpangan dalam ekosistem ekonomi digital. Selain itu, dominasi perusahaan teknologi berbasis data juga dapat berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat dan melemahkan prinsip keadilan dalam hukum perekonomian nasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, sinkronisasi antar-peraturan, serta peningkatan kesadaran hukum baik bagi pelaku usaha maupun konsumen guna menciptakan sistem monetisasi data yang legal, beretika, dan berorientasi pada perlindungan kepentingan publik.

References

Anggraeni, D. S. (2019). Perlindungan data pribadi dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(4), 411–424.

Harahap, M. Y., & Nasution, L. (2020). Perlindungan konsumen dalam transaksi elektronik berbasis platform digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(2), 356–373.

Mansawan, I. S. K., Sassan, J., & Bernard, J. (2025). Legal protection of e-commerce consumers’ personal data under Indonesian law. Jurnal Ilmu Hukum dan Kebijakan, 9(1), 45–60.

Nugroho, A. (2021). Aspek hukum pemanfaatan data pribadi dalam bisnis digital. Jurnal Rechtsvinding, 10(2), 189–205. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i2.XXX

Pratama, A. R., & Sari, N. P. (2021). Klausula baku dalam perjanjian layanan digital dan implikasinya terhadap perlindungan konsumen. Jurnal Hukum Prioris, 8(1), 22–38.

Putri, R. A., & Ramli, T. S. (2022). Perlindungan konsumen dalam ekosistem ekonomi digital. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(2), 215–232. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art4

Rahmawati, I. (2022). Urgensi penguatan perlindungan data pribadi dalam ekonomi digital. Jurnal Konstitusi, 19(2), 289–307.

Saebani, B. A. (2021). Metode Penelitian Hukum Pendekatan Yuridis Normatif.

Setiawan, H., Ghufron, M., & Mochtar, D. A. (2020). Perlindungan hukum terhadap data pribadi konsumen dalam transaksi e-commerce. Merdeka Law Journal, 4(2), 150–164.

Siregar, R. (2021). Tantangan penegakan hukum perlindungan data pribadi di era ekonomi digital. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 345–360.

Sutanto, H., & Wibowo, A. (2023). Data sebagai aset ekonomi dalam perspektif hukum perekonomian nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 12(1), 67–84.

Taufiqurrohman, M., Lita, H. N., & Pah, G. G. A. (2025). Digital markets and data exploitation: Addressing abuse of dominance under Indonesian competition law. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 25(1), 1–15.

Widodo, T. A. (2020). Asimetri informasi dan perlindungan konsumen di era ekonomi digital. Jurnal Yuridika, 35(3), 401–420.

Yulianti, E., & Kurniawan, B. (2021). Kedaulatan data dan tantangan regulasi ekonomi digital di Indonesia. Jurnal Hukum Negara dan Pembangunan, 1(2), 95–112.

Published
2025-12-24
Section
Article