Optimalisasi Fungsi Intelijen Kepolisian Dalam Penanganan Kejahata Terorganisir Transnasional

Optimizing the Function of Police Intelligence in Combating Transnational Organized Crime

  • Muhammad Abrori Wirandy Universitas Lambung Mangkurat
  • Ahmad Syaufi Universitas Lambung Mangkurat, Indonesia
Keywords: Intelijen Kepolisian Kejahatan Terorganisir Transnasional Pembaruan Regulasi

Abstract

Kejahatan terorganisir transnasional merupakan ancaman serius bagi stabilitas nasional Indonesia, yang memerlukan peran strategis intelijen kepolisian dalam mendeteksi dan menangani jaringan kejahatan lintas negara. Namun, regulasi yang ada masih bersifat umum dan belum optimal, sehingga menyulitkan pelaksanaan fungsi intelijen secara efektif. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menemukan bahwa kelemahan dalam pengaturan, khususnya dalam Perkabik No. 2 Tahun 2013, menjadi hambatan dalam penguatan peran intelijen kepolisian. Hasil kajian menegaskan pentingnya pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mendukung kerja sama internasional guna memperkuat upaya pencegahan dan penindakan kejahatan lintas batas. Kesimpulannya, optimalisasi fungsi intelijen kepolisian harus diwujudkan melalui reformasi regulasi yang lebih spesifik, adaptif, dan kolaboratif agar mampu menjawab tantangan kejahatan transnasional secara efektif dan akuntabel.

References

Anwar Fuadi. (2017). Kontrol terhadap kinerja intelijen dalam negara demokrasi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 312.
ASEAN Secretariat. (2016). ASEAN political-security community blueprint 2025. Jakarta: ASEAN Secretariat.
Arief, B. N. (2010). Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan. Jakarta: Kencana.
Asshiddiqie, J. (2019). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Darmawan, A. (2019). Peran intelijen kepolisian dalam mengatasi cyber crime. Jurnal Kriminologi Indonesia, 15(1), 98.
Harahap, M. Y. (2021). Hukum acara pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Juwana, H. (2013). Perkembangan hukum internasional dan dampaknya terhadap sistem hukum nasional. Jurnal Hukum Internasional, 10(2), 152.
Lumbanraja, H. (2015). Manajemen intelijen kepolisian. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Mulyana, A. (2016). Intelijen dan keamanan nasional. Jakarta: PT Gramedia.
Nugroho, R. (2013). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Oktaber, Y. (2013). Ilmu hukum sebagai ilmu terapan dan preskriptif.
Pranoto, B. (2019). Sejarah intelijen Indonesia. Jurnal Keamanan Nasional, 5(2), 112.
Santoso, B. (2020). Keamanan dan penegakan hukum dalam era globalisasi. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekarno. (1950). Proklamasi kemerdekaan Indonesia. Jakarta: Pustaka Nusantara.
Susetyo, R. H. (2021). Paradigma intelijen kepolisian dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(1), 121.
Syafrinaldi. (2019). Hukum internasional kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers.
United Nations. (1945). Charter of the United Nations.
United Nations. (2000). United Nations Convention Against Transnational Organized Crime, 4.
Williams, P. (1994). Transnational criminal organizations: An emerging threat to the global order. Crime, Law and Social Change, 15–19.
Widodo Umar, B. (2019). Intelijen kepolisian: Teori dan praktik. Jakarta: Prenadamedia Group.
Yuliandri. (2018). Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Jakarta: Rajawali Pers.
Published
2025-06-30
Section
Article