Perlindungan Kerahasiaan Rekam Medis Elektronik Terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa Di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum
Preliminary Results Of Thesis Research Protection Of The Confidentiality Of Electronic Medical Records For Persons With Mental Disorders At Sambang Lihum Mental Hospital
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan perlindungan kerahasiaan rekam medis elektronik (RME) terhadap orang dengan gangguan jiwa di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum dalam konteks penerapan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam terhadap tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga administrasi, dan manajemen rumah sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan RME di RSJ Sambang Lihum telah sejalan dengan regulasi yang berlaku, dengan dukungan dari kebijakan internal, sistem pengamanan data, serta komitmen manajerial. Namun, keterbatasan infrastruktur seperti kapasitas listrik, kecepatan internet, serta gangguan eksternal menjadi kendala signifikan. Selain itu, belum semua tenaga profesional pemberi asuhan (PPA) memiliki kompetensi yang merata dalam pengoperasian RME, terutama tenaga senior. Perlindungan kerahasiaan pasien juga dilakukan melalui koordinasi antarunit serta mekanisme verifikasi sebelum akses data diberikan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pelatihan, perencanaan anggaran berkelanjutan, serta evaluasi berkala untuk meningkatkan efektivitas perlindungan data pasien dengan gangguan jiwa
References
Kementerian Kesehatan RI. (2023). Profil Kesehatan Indonesia 2022. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. Hal. 48
Musyawir., A.K & Abidin., W.W.A. (2024). Implementasi Kebijakan Rekam Medis Elektronik Dalam Meningkatkan Pelayaanan RSUD Labuang Baji Kota Makasar. PAMA Public Health And Medicine Journal. Vol. 2 No. 1. Hal. 68
Putri., S., dkk. (2024). Implementasi Rekam Meis Elektronik dengan metode Healt Technology Assessment Di Rumah Sakit Ibu Dan Anak. Jurnal of Informatics and Computer Science. Vol. 10. No. 2. Hal. 124
Riskanita, D. (2023). Tanggung Jawab Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terhadap Kerahasian Rekam Medis Pasien. Adijaya Jurnal Multidisiplin. Vol. 01. No. 5. Hal. 1130
Tifany.D.H, (2024). Perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data pasien antara rekam medis konvensional dan elektronik. Federalisme: Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi, 1(3), Agustus 2024.
Wahyu, A. Catatan Sederhana Untuk Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. https://law.ui.ac.id/catatan-sederhana-untuk-permenkes-no-24-tahun-2022-tentang-rekam-medis-oleh wahyuandrianto-s-h-m-h/. Diakses pada tanggal 08 Maret 2025