OPTIMALISASI PERAN KEJAKSAAN DALAM PENINGKATAN KESADARAN HUKUM DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA MELALUI IMPLEMENTASI INSTRUKSI JAKSA AGUNG NOMOR 5 TAHUN 2023
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakagi dengan dikeluarkannya Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kemudian mengenai bagaimana bentuk pelaksanaan dan optimaliasinya dalam meningkatkan kesadaran hukum di wilayah hukum Kabupaten Hulu Sungai Utara dipilih sebagai titik fokus penelitian. Penelitian ditulis dengan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara telah melakukan langkah-langkah kongkrit diantaranya dengan melakukan edukasi melalui kegiatan sosisalisasi dan penyuluhan, pengawasan pengelolaan dana desa melalui optimalisasi program aplikasi Jaga Desa, hingga optimalisasi peran wadah badamai dalam penyelesaian perkara cepat. Beberapa kendala utama meningkatkan kesadaran hukum yakni masih kurangnya kualitas sumber daya manusia, kendala teknis seperti lemahnya jaringan internet dan lemahnya server aplikasi Jaga Desa, tidak adanya instrumen hukum yang mengatur perihal hak dan kewajiban pelaksana, kejelasan honorium, hingga tidak adanya instrumen hukum yang menegaskan untuk diwajibkannya penggunaan aplikasi sehingga menjadi tidak merata dan tidak optimal. Oleh sebab itu maka diperlukan adanya perbaikan baik pada instrumen hukum, teknis, hingga edukasi berkelanjutan untuk mendorong mewujudkan manusia hukum yang sadar dan taat pada tata aturan bernegara.
References
Desa Merdeka.id. 2023. Program Jaksa Garda Desa, Jadikan Gampong Sukaraja Contoh Pengelolaan Dana Desa (online) pada https://desamerdeka.id/program-jaksa-garda-desa-jadikan-gampong-sukaraja-contoh-pengelolaan-dana-desa/ Diakses pada tanggal 05 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. 2024. KMK 352 Tahun 2024: Rincian Insentif Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024 pada https://djpk.kemenkeu.go.id/?p=55483 diakses pada tanggal 4 April 2025.
Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul. 2024. Kesadaran Hukum Dalam Masyarakat (online) pada https://fh.esaunggul.ac.id/kesadaran-hukum-dalam-masyarakat/ Diakses pada tanggal 04 Januari 2025.
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. 2016. Visi Misi pada https://kejari.hsu.go.id/visi-misi/ Diakses pada tanggal 14 April 2025.
Kelik Pramudya dan Ananto Widiatmoko. 2010. Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum. Jakata: Pustaka Yustisia. hlm. 39.
Liska Tandi Rerung. 2023. Kesadaran Hukum Masyarakat Mengenai Situasi dan Keadilan. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 3 No. 2. hlm. 78.
M. Hidayah Muhtar dkk. 2023, Dasar-Dasar Teori Hukum Tata Negara Presfektif dan Praktik. Banten: Sada Kurnia Pustaka. hlm. 203.
Muhammad Fajar Sidiq Widodo. 2022. Ragam Metode Penelitian Hukum. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana. hlm. 47.
R. M. Surachman. 1996. Jaksa Di Berbagai Negara: Peran dan Kedudukannya. Semarang: Sinar Grafika. hlm. 30.
Ratna Sri Widyastuti. 2025. 10 tahun dana desa 10 kisah korupsi yang membawa nestapa pada https://www.kompas.id/artikel/10-tahun-dana-desa-10-kisah-korupsi-yang-membawa-nestapa diakses pada tanggal 4 April 2025.
Sandu Sitiyo dan M. Ali Sodik. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Sleman: Literasi Media. hlm. 50.
Soerjono Soekanto. 2002. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm. 215.
Soerjono Soekanto. 2005. Faktor-faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hlm. 9.
Soerjono Soekanto. 2007. Pokok-pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. hlm. 110.
Soerjono Soekanto. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers. 1982. hlm. 115.
Zainuddin Ali. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 34.