Urgensi Ratifikasi Statuta Roma Sebagai Solusi Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat
Abstract
Penelitian ini mengkaji urgensi ratifikasi Statuta Roma oleh Indonesia dalam rangka memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran hak asasi manusia berat. Statuta Roma yang menjadi dasar Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menawarkan prinsip complementarity yang memungkinkan intervensi internasional jika sistem hukum nasional tidak mampu atau tidak bersedia mengadili pelaku kejahatan berat secara adil. Namun, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM di Indonesia hanya mengadopsi sebagian yurisdiksi ICC, tanpa mencakup kejahatan perang dan agresi. Penelitian ini menyoroti kelemahan sistem hukum nasional dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti penghilangan paksa tahun 1998, serta menekankan pentingnya harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional untuk mencegah impunitas dan meningkatkan akuntabilitas. Kajian ini merekomendasikan ratifikasi Statuta Roma sebagai langkah strategis dalam reformasi hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.
References
Arie Siswanto, (2005), “Yurisdiksi Material Mahkamah Kejahatan Internasional,Bogor: Ghalia Indonesia.
Bambang Sunggono, (2012), Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam proses demokrasi.(2001), laporan pelaksanaan Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPR RI pada sidang tahunan MPR RI, TAHUN 2000-2001, Jakarta.
Djoni Sumardi Gozali,(2021), Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum,UII Press, Yogyaarta.
Harkrisnowo, Harkristuti.(2009), Statuta Roma dan Relevansinya bagi Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, Vol. 6 No. 2.
Huda, Nurul.(2015), Status Penyelenggaraan Peradilan HAM di Indonesia Berbasis Hukum Internasional. Masalah-Masalah Hukum, vol. 44.
Nimatul Huda,(2010) Hukum Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Nasional dan Internasional, UII Press.
Satrio, A. (2016). Complementarity Principle of the International Criminal Court: Opportunities and Challenges for Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 13(1), Hlm 23
Soejono Sukanto,(1997). Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.
Soejono Sukanto,(1997). Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta.
Suparman, Marjuki,(2012), pengadilan HAM di Indonesia melenggengkan impunity, Erlangga, Jakarta,
Turnip, M.O. Saut Hamonangan, dan Rizky Alif Akbar, (2020), "Urgensi Indonesia Meratifikasi Statuta Roma danHarmonisasinya pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM." Jurnal Pendidikan Tambusai, vol. 4, no. 1
Wahyuningrum, Yuyun. (2018), Mekanisme HAM Internasional dan Peluang Implementasi di Indonesia. Jurnal HAM, Vol. 9 No. 2.
Wayan Parthiana,(2015), Hukum Pidana Internasional,Bandung: Yrama Widya