Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Dalam Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Efisiensi pada Masa Pandemi Covid-19
Legal Protection for Workers/Laborers in Termination of Employment for Efficiency Reasons during the Covid-19 Pandemic
Abstract
Di Indonesia pandemi Covid-19 telah menelan banyak korban salah satunya adalah ancaman terhadap nasib pekerja/buruh dengan adanya pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi yang dilakukan oleh perusahaan di masa pandemi Covid-19, sehingga dengan adanya situasi tersebut pekerja/buruh harus mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, dan dokumen resmi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja/buruh dalam pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi di masa pandemi covid-19. (studi kasus putusan Nomor 20/Pdt.Sus-Phi/2020/Pn.Kdi). Selain itu perlindungan hukum ini juga memberikan hak-hak yang harus diperoleh oleh pekerja/buruh.
References
Danang Suntoyo, Juklak PHK Petunjuk Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja, Pustaka Yustistia, Yohyakarta, 2014.
Devi Rahayu, Mishbahul Munir, Azizah, Hukum Ketenagakerjaan Konsep Dan Pengaturan Dalam Omnibus Law, Setara Press, Malang, 2021.
M. Nur Rassid, Hukum Acara Perdata, Sinar Garfika, Jakarta, 1997, hlm 7
Abdul Rasyid Lukman Siregar, Tinjauan Yuridis Terhadap Efisiensi Perusahaan Sebagai Alasan Pemutusan Hubungan Kerja, 2019, JOM Fakultas Hukum Volume VI No. 2 Juli – Desember 2019, Available from : https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/viewFile/26152/25309.
BP Lawyers Counsellors At Law, Dapatkah Perusahaan Melakukan PHK karena Kerugian Akibat Pandemi Covid-19?, 26 January 2023, Available from: https://bplawyers.co.id/2023/01/26/dapatkah-perusahaan-melakukan-phk-karena-kerugian-akibat-pandemi-covid-19-2/, diakses pada tanggal 11 April 2025, Pukul 14.07 WIB.
Felix Furguson dan Gunardi Lie, Pemberian Upah Proses Terhadap Pekerjaatas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak, Jurnal Hukum, Humaniora Dan Politik Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Vol. 5, No. 1, November 2024, Available From : https://dinastirev.org/JIHHP/article/view/3050/1807
Hukum online, 2020, Guru Besar Ini Bicara PHK Alasan Force Majeure Dampak Covid-19, Available from: https://www.hukumonline.com/berita/a/guru-besar-ini-bicara-phk-alasan-force-majeure-dampak-covid-19-lt5ea02c57c5dc8/, diakses pada tanggal 08 April 2025, Pukul 17.00 WIB.
Hukum Online, 2021, ini bedanya PHK Alasan efisiensi UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja, Hukum Online.com, Available from : https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-bedanya-phk-alasan-efisiensi-uu-ketenagakerjaan-dan-uu-cipta-kerja-lt605b2efc6adf2/
Masrifatun Mahmudah, Dwi P. Markus, Pengaturan PHK Efisiensi Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. JUSTISI. Vol. 8, No. 3., 2022, available from: https://Www.Researchgate.Net/Publication/370610075_PENGATURAN_PHK_EFISIENSI_DALAM_UNDANG-UNDANG_NOMOR_13_TAHUN_2003_TENTANG_KETENAGAKERJAAN_DAN_UNDANG-UNDANG_NOMOR_11_TAHUN_2020_TENTANG_CIPTA_KERJA
Mawardi Khairi, Aris Irwan, Sri Ayu Astuti, Perlindungan Hak-Hak Buruh Yang Mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Oleh Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19, PAJOUL (Pakuan Justice Journal Of Law), Volume 02, Nomor 02, Juli-Desember 2021, available from: https://journal.unpak.ac.id/index.php/pajoul/article/view/4382
Mayzura Kamila Sukma, Kezia Ananda Restu, Gracia Tirta Imanuella, Cindy Valentia, Kajian Terhadap Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023: Analisis Pergeseran Paradigma Ketenagakerjaan Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Jurnal Ilmiah Nusantara ( JINU) Vol.2, No.1 Januari 2025, hlm. 474-476 Available From: https://ejurnal.kampusakademik.co.id/index.php/jinu/article/download/3382/3048/13651
Muklis Al’anam dan Sabrena Sukma, Possession Of Evidence Peradilan Hubungan Industrial (Studi: Gagasan Pembalikan Beban Pembuktian), Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik Volume 6, No. 3, Agustus 2024, Available from : https://journalpedia.com/1/index.php/jhkp/index
Nathan Parheheon, Di-PHK Karena Covid-19? Ketahui Hak Anda, Dalimunthe Tampubolon & Lawyers, 25 Agustus 2020, Available From: https://dntlawyers.com/di-phk-karena-covid-19-ketahui-hak-anda/ , diakses pada tanggal 11 April 2025, Pukul 13.22 WIB
Nazifah, Syarifa Mahila, Pelindungan Hukum Pekerja Yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja Di Masa Pandemi Covid-19, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat universitas Batanghari Jambi ISSN 1411-8939 (Online), ISSN 2549-4236 (Print), Jambi 21 Oktober 2021, 2021, Available From : https://media.neliti.com/media/publications/439048-none-86f8cd2b.pdf
SIP Law Firm, Perubahan Paradigma Ketenagakerjaan: Implikasi Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, 5 November 2024, siplawfirm.id, Available From: https://siplawfirm.id/putusan-mk/?lang=id , Diakses tanggal 3 Maret 2025 Pukul : 15.16 WIB
Suratno, Rekonstruksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Di Pengadilan Hubungan Industrial, Universitas Hasannudin, Makassar, 2024, hlm 93, Available From: https://repository.unhas.ac.id/id/eprint/43589/2/B013191053_disertasi_08-08-2024%201-2%28FILEminimizer%29.pdf
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=7259&menu=2, diakses pada tanggal 23 April 2025, Pukul 17.00 WIB.