Urgensi Lembaga Pengawas Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Hakim Konstitusi yang Melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim

The Urgency of the Institution for Supervising Constitutional Court Judges in Supervising Constitutional Judges Who Violate the Code of Ethics and Code of Conduct for Judges

  • Dylan Tandi Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Rr. Ani Wijayati Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
  • Nanin Koeswidi Astuti Fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Indonesia
Keywords: Dewan Etik, MKMK, Mahkamah Konstitusi, Lembaga Pengawas Hakim Konstitusi, Pelanggaran Etik

Abstract

Adanya Lembaga Pengawas Hakim Mahkamah Konstitusi sangat dibutuhkan untuk mencegah Mahkamah Konstitusi menggunakan kekuasaannya secara salah, karena lembaga ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa para hakim Mahkamah Konstitusi mematuhi Kode Etik. Tanpa adanya badan pengawas, integritas Mahkamah Konstitusi bisa terancam oleh penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan oleh para hakimnya. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) menggunakan Putusan MK Nomor 56/PUU-XX/2022, Putusan MK 005/PUU-IV/2006, dan Putusan MK Nomor 49/PUU-IX/2011. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah sudah adanya lembaga pengawas hakim Mahkamah Konstitusi yang mengawasi perilaku hakim konstitusi yang melanggar kode etik sesuai dengan undang-undang Mahkamah Konstitusi dan UUD 1945. Penelitian ini juga mengkaji pentingnya keberadaan lembaga pengawas hakim MK dalam mengawasi hakim konstitusi yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada Lembaga Pengawas khusus bagi Hakim Konstitusi seperti halnya Komisi Yudisial yang mengawasi hakim di bawah Mahkamah Agung. Penelitian ini juga menekankan urgensi atau pentingnya keberadaan Lembaga Pengawas Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjaga martabat Hakim Mahkamah Konstitusi dari penyalahgunaan wewenang dan memastikan Hakim MK tetap berada dalam aturan yang sudah ditetapkan. Terdapat urgensi bagi Lembaga Pengawas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan keadilan Hakim MK serta mencegah terjadinya konflik kepentingan. Saat ini, pengawasan Hakim MK dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Dewan Etik yang dibentuk Mahkamah Konstitusi sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.

 

References

Abdul Latif, 2007, Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Upaya Mewujudkan Negara Hukum Demokrasi, Kreasi Total Media, Yogyakarta, hlm. 25.

Achmad Roestadi, 2006, Mahkamah Konstitusi dalam Tanya Jawab, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, hlm. 23-24.

Cetak Biru, 2004, Membangun Mahkamah Konstitusi sebagai Institusi Peradilan Konstitusi yang modern dan Terpercaya, Sekretariat Jendral MKRI, hlm. 4.

Farid Wadji, 2019, Memperkuat Komisi Yudisial Dalam Menjaga Integritas Wakil Tuhan, Cetakan Pertama, Setara Press, Malang, hlm. 23-24.

______, 2020, Pengawasan Hakim Dan Penegakan Kode Eti Di Komisi Yudisial, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 185.

Idul Rishan, 2013, Komisi Yudisial, Suatu Upaya Mewujudkan Wibawa Peradilan, Genta Press, Yogyakarta, hlm. 75-76.

______, 2020, Hukum & Politik Ketatanegaraan, Cetakan Pertama, FH UII PRESS, Yogyakarta, hlm. 205-206

Mardjono Reksodiputro, 2010, Komisi Yudisial: Wewenang dalam Rangka Menegakkan Kheromatan dan Keluhuran Martabat serta Menjaga Perilaku Hakim di Indonesia, Bunga Rampai Setahun Komisi Yudisial, Jakarta, hlm. 35.

Pasal 1 angka 2 PMK Nomor 2 Tahun 2014.

Pasal 24 B ayat (1) UUD NRI 1945.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, hlm. 35.

Sekretariat Jendral MKRI, 2010, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hlm. 19.

Soerjono dan Sri. (2007). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Umum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm. 23.

Wiryanto, 2016, Penguatan Dewan Etik dalam Menjaga Keluhuran Martabat Hakim Konsitus, Rajawali Pers, Jakarta, hlm 13.

______, 2019, Etik Hakim Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 114.

______, 2019. Etik Hakim Konstitusi: Rekonstruksi dan Evolusi Sistem Pengawasan. Rajawali Pers, Depok, hlm.1-17.

Ziffany Firdinal, 2013, Masa Depan Mahkamah Kontitusi RI , Pustaka Masyarakat Setara, Jakarta, hlm. 459.

Published
2024-03-21
Section
Artikel Penelitian