Implementasi Prinsip Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Perkara Kepailitan Melalui Persidangan Elektronik
Implementation of the Principle of Legal Certainty in the Resolution of Bankruptcy Cases Through Electronic Litigation
Abstract
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terjadinya transformasi dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya melalui implementasi persidangan elektronik (e-litigasi) yang diatur dalam PERMA No. 8 Tahun 2022. Inovasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas layanan peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana prinsip kepastian hukum diimplementasikan dalam penyelesaian perkara kepailitan melalui persidangan elektronik. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun e-litigasi memberikan kemudahan administratif dan percepatan proses, masih terdapat sejumlah permasalahan seperti otentikasi dokumen elektronik, perbedaan standar teknis antar pengadilan, serta rendahnya literasi digital para pihak. Selain itu, sistem belum sepenuhnya menjamin hak atas fair trial dan menimbulkan potensi ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan reformasi regulasi, peningkatan infrastruktur dan pengawasan, serta pelatihan teknis untuk menjamin implementasi prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan elektronik. Keberhasilan penguatan sistem e-litigasi akan berkontribusi secara signifikan terhadap terciptanya iklim hukum yang kondusif bagi investasi dan pembangunan ekonomi nasional.
References
Ali, Z. (2021). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.
Asshiddiqie, J. (2011). Pengantar ilmu hukum tata negara.
Efendi, J., Ibrahim, J., & Rijadi, P. (2016). Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum normatif dan empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadikusumah, H. H. (2004). Pengantar Antropologi Hukum. Citra Aditya Bakti.
Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan. Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, 98–99.
Komnas, H. A. M. (2021). Omnibus Law RUU Cipta Kerja Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Komnas HAM.
Nasution, B. J. (2008). Metode penelitian ilmu hukum. Bandung: Mandar Maju.
Nugroho, S. A., & SH, M. H. (2017). Penyelesaian Sengketa Arbitrase dan Penerapan Hukumnya. Kencana.
Rahardjo, S. (2006). Ilmu Hukum. Bandung Mandar Maju.
Rumadan, I. (2017). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan Negeri. Badan Litbang Diklat Hukum Dan Peradilan Mahkamah Agung RI. https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/component/k2/item/5-efektivitas-pelaksanaan-mediasi-di-pengadilan-negeri.html
Suardi, S., Alfitri, A., & Darmawati, D. (2022). ANALISIS YURIDIS SISTEM E-COURT DAN E-LITIGASI PADA CERAI GUGAT BEDA KEWARGANEGARAAN DI PENGADILAN AGAMA (STUDI PUTUSAN NO. 309/Pdt. G/2020/PA. Btg DAN NO. 313/Pdt. G/2021/PA. Dps). At-Tawazun, Jurnal Ekonomi Syariah, 10(02), 74–86.
Tamanaha, B. Z. (2004). On the rule of law: History, politics, theory. Cambridge University Press.
YUHELSON, Y. (2017). Pengantar Ilmu Hukum. Ideas Publishing.






