Perlindungan Hukum Investor Dalam Penanaman Modal Di Indonesia

The Phenomenon of Overlapping Regulations from the Perspective of Constitutional Law

  • Johannes Triestanto Universitas Katolik Parahyangan Bandung
  • Lisda Apriliani Sobirin Universitas Kartamulia Purwakarta
  • Diana Pujiningsih Universitas Jayabaya
  • Zulfikri Pohan Universitas Islam Riau
  • Iwan Rasiwan Universitas Kartamulia Purwakarta
Keywords: Perlindungan Hukum, Investor, Penanaman Modal, Kepastian Hukum, Indonesia

Abstract

Perlindungan hukum investor merupakan elemen fundamental dalam menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif, berkelanjutan, dan berdaya saing di Indonesia. Keberadaan jaminan hukum yang jelas dan konsisten tidak hanya berfungsi melindungi kepentingan investor, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada investor dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia, baik bagi investor domestik maupun investor asing, serta mengkaji berbagai kendala yang muncul dalam implementasinya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal, khususnya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta didukung oleh kajian literatur dari jurnal hukum nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara normatif, sistem hukum Indonesia telah menyediakan kerangka perlindungan yang mencakup prinsip perlakuan yang sama, kepastian hukum, perlindungan terhadap hak kepemilikan, serta mekanisme penyelesaian sengketa investasi. Selain itu, pemerintah juga berupaya memperkuat iklim investasi melalui pembaruan regulasi dan penyederhanaan prosedur perizinan. Namun, dalam praktiknya, perlindungan hukum tersebut belum sepenuhnya berjalan optimal. Berbagai kendala seperti kompleksitas birokrasi, inkonsistensi kebijakan, serta lemahnya penegakan hukum masih menjadi faktor penghambat yang berpotensi menurunkan kepercayaan investor. Oleh karena itu, diperlukan penguatan implementasi hukum, harmonisasi regulasi, serta peningkatan kualitas lembaga pengawasan agar perlindungan hukum investor dapat terwujud secara efektif dan memberikan kepastian hukum yang berkelanjutan di Indonesia.

References

Apriadi, M. A., Nakiyah, N. E., Mahalia, M., & Suherman, A. (2025). Peranan Alternative Dispute Resolution (ADR) Dalam Arbitrase Internasional Terhadap Kepastian Hukum Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 3(1), 73-80.

David, N. (2024). Perlindungan Hukum Investor Asing Dalam Investasi Langsung Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Indonesian Journal of Law, 1(10), 284-297.

Hasan, Y. A., SH, M., Marwan Mas, S. H., & Andi Tira, S. H. (2026). Pengantar Ilmu Hukum. Prenada Media.

Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di indonesia. Jurnal independent, 5(1), 23-32.

Lazuardi, O. Y., Maulana, R., Daulay, E., & Siregar, E. S. (2025). Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa di Pasar Modal Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 1772-1779.

Manurung, C. M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Penanaman Modal Asing Di Indonesia. Jurnal Tambora, 9(2), 63-67.

Pujiono, P., Sulistianingsih, D., & Sugiarto, L. (2022). Reformasi Birokrasi Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission (Oss). Arena Hukum, 15(3), 652-674.

Rachmadini, V. N. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Pasar Modal Menurut Undang-Undang Pasar Modal Dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Pena Justisia, 18(02), 90-91.

Rachman, S. N., Polontoh, H. M., Harefa, J. E., Harefa, A., & Yuliana, T. (2025). Analisis Hukum terhadap Aturan Hukum Penanaman Modal Asing dalam Mendorong Investasi di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4).

Raditya, A. (2024). Peran Pemerintah Indonesia untuk Meningkatkan Perlindungan Hukum bagi Investor Asing Melalui Klausul Persetujuan Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M) antara Indonesia-Singapura. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 4(4).

Saputra, T. T., & Sulistiyono, A. (2024). Upaya Hukum Perlindungan Investor dari Potensi Risiko Investasi Cryptocurrency di Indonesia. Gema Keadilan, 11(1), 1-9.

Umbas, R. (2016). Efektivitas Arbitrase Dalam Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Di Indonesia. Lex Et Societatis, 4(7).

Untung, H. B., & SH, C. (2024). Hukum Investasi. Sinar Grafika.

Wala, G. N. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Investor Melalui Transparansi Pelaporan Keuangan: Perspektif Hukum Pasar Modal. Dinasti Accounting Review, 1(4), 156-163.

Waluyo, T., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Investor Pada Investasi. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(05), 1-25.

Published
2026-02-28
Section
Article

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2