Eksistensi Kedudukan Masyarakat Adat dalam Tata Hukum Indonesia
The Existence of the Position of Indigenous Peoples in the Indonesian Legal System
Abstract
Artikel ini membahas posisi masyarakat adat dalam sistem hukum Indonesia, sebuah topik yang hingga kini masih memunculkan berbagai permasalahan. Masyarakat adat telah menjadi bagian integral dari sejarah dan kebudayaan Indonesia sejak lama, namun pengakuan mereka dalam hukum formal masih mengalami tantangan signifikan. Dalam tulisan ini, dibahas tentang bagaimana konstitusi Indonesia memberikan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat, serta berbagai upaya yang telah dilakukan untuk mengakui dan melindungi hak-hak mereka. Selain itu, artikel ini juga mengulas tantangan yang dihadapi dalam menerapkan hukum yang adil dan memenuhi standar adat yang dijunjung tinggi oleh masyarakat adat. Penulis juga menyoroti pentingnya penyelarasan antara hukum negara dengan adat istiadat guna mencapai keberlanjutan dan keadilan untuk komunitas adat Indonesia.
References
Agama, K. N., Kesopanan, D. A. N., & Norma, D. (2021). e-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha Program Studi Ilmu Hukum (Volume 4 Nomor 3 November 2021). 4(November), 928–939.
Hastarini, A., Fadhil, G., & Luthfan, F. (2022). Kedudukan Hukum Masyarakat Adat Dalam Memperoleh Hak Atas Tanah di Indonesia. 8(2), 243–264.
Hukum, S., & Nasional, A. (n.d.). Kedudukan dan Pengakuan Hak Ulayat Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional. 50, 49–66.
Info, A. (2020). EKSISTENSI DAN KEDUDUKAN HUKUM ADAT DALAM PERGUMULAN POLITIK HUKUM NASIONAL Winardi 1 1. 95–106.
Multidisipliner, J. S., Nasuiton, A. F., & Labuhanbatu, U. (2024). INDONESIA. 8(7), 628–632.
Safitri, A. A., Khoirun, I., Astutik, S. P., Agus, M., Agama, I., Negeri, I., & Kediri, I. (2022). Eksistensi Hukum Adat Dalam Tata Hukum Indonesia Pendahuluan Indonesia menjadi sebuah negara yang menjalankan sistem pluralitas di aspek. 3(2), 214–230.
Widyastuti, L., Peraturan, D., Hukum, P. K., & Hukum, K. (2024). Kedudukan konstitusi adat dalam sistem hukum indonesia. 13(April), 153–164.