Tantangan Yuridis Pendaftaran Tanah Non-Pertanian Secara Sporadik Dalam Kerangka Reforma Agraria
Legal Challenges of Sporadic Non-Agricultural Land Registration Within the Framework of Agrarian Reform
Abstract
Pendaftaran tanah secara sporadik merupakan salah satu instrumen hukum yang memiliki peranan strategis dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum hak atas tanah di Indonesia, khususnya terhadap tanah non-pertanian yang belum terdaftar. Dalam konteks pelaksanaan reforma agraria, pendaftaran tanah sporadik berfungsi sebagai sarana penataan aset untuk mencegah konflik pertanahan serta memperkuat legalitas kepemilikan tanah masyarakat. Meskipun demikian, implementasi pendaftaran tanah non-pertanian secara sporadik masih menghadapi berbagai tantangan yuridis yang bersifat struktural maupun substantif. Permasalahan tersebut antara lain berkaitan dengan ketidakjelasan prosedur administratif, ketidaksinkronan regulasi pertanahan, rendahnya tingkat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pendaftaran tanah, serta keterbatasan data yuridis dan data fisik sebagai dasar pembuktian hak atas tanah. Kondisi ini berdampak pada belum optimalnya tujuan pendaftaran tanah untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan agraria. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis secara mendalam tantangan yuridis dalam pendaftaran tanah non-pertanian secara sporadik serta implikasinya terhadap pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif yang didukung oleh pendekatan empiris, melalui telaah terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan serta kajian terhadap hasil penelitian dan jurnal ilmiah nasional yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa diperlukan penguatan regulasi, penyederhanaan prosedur pendaftaran, peningkatan sosialisasi hukum pertanahan, serta optimalisasi peran pemerintah dan aparat pertanahan guna mendorong efektivitas pendaftaran tanah sporadik. Dengan demikian, pendaftaran tanah non-pertanian secara sporadik diharapkan mampu mendukung tercapainya tujuan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan.
References
Muljono, B. E. (2016). Pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik melalui pengakuan hak. Jurnal independent, 4(1), 20-27.
Palenewen, J. Y., & Manengkey, V. T. (2022). Analisis yuridis pendaftaran tanah secara sporadik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura. BULLET: Jurnal Multidisiplin Ilmu, 1(05), 812-823.
Palilingan, T. K. (2017). Peran Pemerintah Daerah Dalam Menciptakan Kepastian Hukum Atas Tanah Dalam Pendaftaran Tanah Massal Di Kota Manado. Lex Et Societatis, 5(8).
Permadi, I. (2023). Electronic title certificate as legal evidence: The land registration system and the quest for legal certainty in Indonesia. Digital Evidence & Elec. Signature L. Rev., 20, 47.
Putra, P. S., & SH, M. (2019). Reforma agraria hambatan dan tantangan di Kabupaten Karawang. Jurnal Ilmiah Hukum DE'JURE: Kajian Ilmiah Hukum, 4(1), 110-134.
Putrisasmita, G. (2023). Kedudukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Kerangka Reforma Agraria Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum Pertanahan Di Indonesia. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, 3(1), 18-36.
Rahayu, (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media.
Rejekiningsih, T. (2016). Asas fungsi sosial hak atas tanah pada negara hukum (suatu tinjauan dari teori, yuridis dan penerapannya di indonesia). Yustisia, 5(2), 298-325.
Rumawung, R. J. (2019). Pengaturan Pendaftaran Tanah Secara Sistematik Pada Proses Kepemilikan Tanah Di Indonesia. Lex Privatum, 7(2).
Sari, A. K. (2022). Peraturan Hukum Program Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL). Jurnal Regionomic, 4(2), 26-32.
Solikin, N. (2018). Kajian Yuridis Mengenai Pendaftaran Tanah Menurut Pasal 19 UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Lex Privatum, 6(5).
Thalia, A., Bintoro, B. J., Esfandiary, G. J., Bahtiar, M. R. A., Qomariyah, S. L., & Siswajanthy, F. (2025). Analisis Hukum Acara Perdata Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Akibat Tumpang Tindih Sertifikat di Wilayah Perkotaan: Studi Kasus Putusan Pengadilan Dan Implikasi Terhadap Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Masyarakat. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3), 2063-2072.






