Analisis Konsep Pembaruan Hukum Keluarga Islam (Studi Pada Negara Yordania)

Analysis of the Concept of Islamic Family Law Reform (Study on Jordan)

  • Baharuddin Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Haji Abdul Rasyid Lombok Tengah
Keywords: Pembaruan, Hukum Keluarga, Yordania

Abstract

Studi ini mengkaji tentang bagaimana tinjauan maqashid al-syari’ah terhadap pembaruan hukum keluarga di Yordania. Studi ini menggunakan metode librariy Research (Stukdi Kepustakaan). Metode ini digunakan sebab bahan dan data kajiannya diambil dari berbagai literatur keperpustakaan yang memiliki relevansi dengan kajian yang dilakukanmelalui kajian kualitatif dengan pendekatan normatif-yuridis yang disajikan dengan metode deskriptif analitis. Sedangkan penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa pembaruan hukum keluarga di Yordania dibagi menjadi dua aspek persoalan, yaitu munakahat dan mawaris. Kemudian pada tinjauan maqashid al-syari’ah terhadap pembaruan hukum keluarga di Yordania sudah menerapkan berbagai ketentuan yang bersifat universal dari nilai-nilai dasar dalam Islam dengan mempertimbangkan aspek maslahah, dan juga melihat mafsadah yang akan ditimbulkan dengan adanya peraturan dalam pembaruan hukum keluarga tersebut.

References

Anderson, J. N. D.Hukum Islam di Dunia Modern, alih bahasa Machnun Husein,Yogyakarta, Tiara Wacana, 1994.
Barkah, Q.,"Kedudukan dan Jumlah Mahar Di Negara Muslim."Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 14.2(2014).
Barkatullah, A. H. Hukum Islam: menjawab tantangan zaman yang terus berkembang: membahas perkembangan hukum Islam, hukum keluarga Islam, hukum ekonomi Islam, hukum pidana Islam, Pustaka Pelajar, 2006.
Hidayati, S. "Ketentuan wasiat wajibah di pelbagai negara Muslim kontemporer."AHKAM: Jurnal Ilmu Syariah, 12.1(2012).
Mahmood, T. Family law reform in the Muslim world. Bombay: NM Tripathi, 1972.
- , Family Law Reform in Islamic Countries
History, Text and Comparative Analysis,New Delhi: Academy of Law and Religion,1987.
Mardani.. Hukum perkawinan Islam di dunia Islam modern, Graha Ilmu, 2011.
Nasution, K. Hukum Perkawinan I,Yogyakarta: ACAdeMIA, 2013.
Setiawan, E.,"Dinamika Pembaharuan Hukum Keluarga Islam di Indonesia."Journal de Jure, 6.2(2014).
Suma, M. A. Hukum keluarga Islam di Dunia Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Welchman, L. "The development of Islamic family law in the legal system of Jordan."International & Comparative Law Quarterly, 37.4 (1988): 868–886.
Zada, K. "Arus utama perdebatan hukum perkawinan beda agama". Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah13.1 (2013).
Zuhaili, W.Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu,VI, Damaskus: Dar Al Fikr, 2008.
Published
2025-01-27
Section
Artikel Penelitian