IMPLIKASI HAK UJI MATERIIL TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 12/P/HUM/2017 TERKAIT KENAIKAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

  • Deliana Padiku Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muh. Akbar Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu
  • Muliadi Muliadi Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palu

Abstract

Skripsi ini bertujuan (1) Untuk Mengetahui Hak Uji Materiil Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang yang Bertentangan dengan Undang-Undang terkait Kenaikan Tarif PNBP STNK dan BPKB; (2) Untuk Mengetahui Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2017 terkait Kenaikan Tarif PNBP STNK dan BPKB. Metode Penelitian yang di gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif dan meliputi dua sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum skunder. Hasil penelitian ini adalah (1) Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Perundang-Undangan dibawah Undang-Undang yang Bertentangan dengan Undang-Undang terkait Kenaikan Tarif PNBP STNK dan BPKB secara Yuridis harusnya dapat dikabulkan secara keseluruhan karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi tingkatannya yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP; (2) Implikasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/P/HUM/2017 terkait Kenaikan Tarif PNBP STNK dan BPKB tetap berlakunya Lampiran Nomor D Angka 1 dan 2 serta Lampiran Nomor H Angka 1 dan 2 karena Putusan tersebut bersifat erga omnes. Saran Penelitian ini : (1) Dalam pengambilan keputusan Mahkamah Agung diharapkan dapat memutuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang berkesesuaian sehingga tidak menimbulkan konflik norma baru dalam putusannya; (2) Seharusnya Mahkamah Agung juga dapat membatalkan Lampiran Nomor D angka 1 dan 2 serta Lampiran Nomor H angka 1 dan 2 PP Jenis dan Tarif PNBP di lingkungan Polri, agar tidak mencederai nilai-nilai keadilan dimasyarakat.

 

Kata Kunci : Hak Uji Materiil, Implikasi Hukum, Putuasan Mahkamah Agung, PNBP

References

Bagir Manan. 1992. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta : Ind-Hill-Co.

Henry P Panggabean. 2001. Fungsi Mahkamah Agung Dalam Praktek Sehari-hari Upaya Penanggulangan Tunggakan Perkara dan Pemberdayaan Fungsi Pengawasan MA. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Kevin Angkouw. 2014. Fungsi Mahkamah Agung Sebagai Pengawas Internal Tugas Hakim Dalam Proses Peradilan. Lex Administratum. Vol. II. No. 7. 2

M Bakri. 2011. Pengantar Hukum Indonesia. Malang : Universitas Brawijaya Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2017. Penelitian Hukum Cetatan Ke 3. Jakarta : Kencana.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif PNBP. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5960.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12/P/HUM/2017.

Rosdiana, Haula dan Rasin Tarigan. 2005. Perpajakan, Teori dan Aplikasi. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6245);

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Tahun 2011 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara Republik Negara Indonesia Nomor 5234.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

Published
2019-09-15
Section
Fakultas Hukum