Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam
Family Law Update in Indonesia Through Compilation of Islamic Law
Abstract
Sejarah pembentukan dan pembaruan hukum keluarga Islam di Indonesia sesungghnya tidak terlepas dari dialektika evolusi antropologi hukum yang terjadi dari masa ke masa. Penggerak evlousi ada pada semangat dakwah Islamiyah yang menerapkan teori inkulturasi namun tereduksi dengan semangat akulturasi yang melahirkan Arabisasi Islam. Pembaharuan hukum keluarga Islam di Indonesia dikarenakan adanya tuntutan perubahan zaman, perkembangan ilmu pengetahuan, pengaruh globalisasi ekonomi, pengaruh reformasi dalam berbagai bidang hukum, dan juga pengaruh pembaruan pemikiran Islam yang mengharuskan pintu ijtihad senantiasa terbuka untuk menemukan hukum baru terhadap persoalan baru dalam hukum keluarga. Pembaruan hukum keluarga dalam kompilasi hukum islam dalam perkawinan adalah pencatatan perkawinan, talik talak, menikahkan wanita hamil karena zina, persetujuan untuk dilangsungkannya pernikahan, usia minimal yang diperbolehkan kawin, harta bersama dalam perkawinan dan talak dan lian
References
Al Fitri, Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam. https://www.pta-bandung.go.id. Diakses pada tanggal 16 Agustsu 2021. Pukul 20 WIB.
Hasan, Sofyan dan Warkum Sumitro, Dasar-Dasar Memahami Hukum Islam di Indonesia (Surabaya: Usaha Nasional, 1994)
Keputusan menaikkan batas usia minimum kawin bagi perempuan menjadi 19 tahun itu diambil Baleg DPR dalam rapat membahas peninjauan kembali UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kamis (12/09/2019). Sebelumnya, batas minimal usia perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun. Dari 10 fraksi di DPR, delapan fraksi setuju 19 tahun. Hanya fraksi PPP dan PKS yang meminta 18 tahun.
Khoiruddin Nasution, Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, cet. ke-1, Yogyakarta: Tazzafa dan Accamedia, 2007..
Manan, Abdul, Reformasi Hukum Islam Di Indonesia, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2006)
Saiful Ibad dan Rasito, Respon KIAI Pesantren Terhadap Materi KHI di Indonesia (Studi Kasus di Kota Jambi), Kontekstualiata, Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 21 No. 1 Juni 2006.