Meningkatkan Peran Masyarakat Dalam Pencegahan Tidak Pidana Perdagangan Orang
Enhancing the Role of Society in Preventing Criminal Acts of Human Trafficking
Abstract
Perdagangan manusia merupakan kejahatan transnasional kompleks yang melibatkan eksploitasi fisik dan psikologis terhadap individu, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Faktor struktural seperti kemiskinan, kesenjangan sosial, dan lemahnya penegakan hukum memperburuk situasi ini di Indonesia. Kejahatan-kejahatan ini melibatkan berbagai bentuk eksploitasi, seperti kerja paksa, prostitusi paksa, dan perbudakan hutang, yang seringkali diawali dengan penipuan atau pemaksaan oleh pelakunya. Dalam mencegah dan memberantas perdagangan orang, partisipasi masyarakat sangat penting, antara lain dengan berperan aktif dalam deteksi dini, pelaporan aktivitas mencurigakan, serta peningkatan kesadaran dan edukasi mengenai risiko eksploitasi. Kolaborasi antara pemerintah, LSM, dan masyarakat dapat memperkuat upaya perlindungan, memberdayakan kelompok rentan, dan membatasi pergerakan pelaku. Upaya kolektif, mulai dari pelatihan keterampilan hingga peningkatan akses terhadap layanan dasar, berkontribusi dalam mengurangi kerentanan masyarakat dan menciptakan sistem perlindungan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan partisipasi yang berkelanjutan, masyarakat dapat menjadi ujung tombak dalam memutus rantai kejahatan.
References
Amin, I. (2023). Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Meminimalisir Kejahatan. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(1), 24-34.
Fahham M. (2015). PERDAGANGAN ORANG: PENCEGAHAN, PENANGANAN, DAN PELINDUNGAN KORBAN. P3DI Setjen DPR RI dan Azza Grafika. Diakses pada tanggal 18 November 2024 melalui https://berkas.dpr.go.id/pusaka/files/buku_tim/buku-tim-public-43.pdf
Efritadewi, A., Anwar, M. S., & Ardiandy, S. (2023). Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 3(2), 1-5.
ECPAT International. (2015). Laporan tentang Eksploitasi Anak dalam Perdagangan Manusia.
Karra, M. (2009). Eksploitasi dalam Perdagangan Manusia.
Kusuma, A. (2020). Perdagangan Orang di Indonesia: Tantangan dan Solusi. Surabaya: Universitas Indonesia Timur.
Haryanto, D. (2021). Global Trafficking: Issues and Responses. Yogyakarta: Jogja Press.
Prasetyo, F. (2022). Keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan Perdagangan Orang. Bandung: Parahyangan Press.
Setlight, M. M. M., & Pangemanan, D. R. (2024). Potret Empirik Model Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Amanna Gappa, 12-18.
Setiawan, B. (2019). Eksploitasi dalam Perdagangan Orang. Jakarta: Penerbit Keadilan Sosial.
United States Department of State. (2011). Laporan Perdagangan Manusia di Indonesia.
Widiastuti, T. W. (2010). Upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (trafficking). Wacana Hukum, 9(1).
Yenny AS, Anita Yuliastini, Ri. S. (2020). The Handling of Human Trafficking with Mail Order Bride. 4(2), 69–80.