Tantangan Masyarakat dalam Memahami dan Menggunakan Media Elektronik yang Bijak Sesuai Dengan UU ITE

Community Challenges in Understanding and Using Electronic Media Wisely in Accordance With Ite Law

  • Samuel Marpaung Universitas Panca Bhakti
  • Purwanto Universitas Panca Bhakti
  • Ivan Wagner Bakara Universitas Panca Bhakti
  • Muhayan Universitas Panca Bhakti
Keywords: Tantangan, Penggunaan Media Elektronik, ITE Law

Abstract

Tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini adalah sulit membedakan informasi yang akurat, resiko dari privasi online serta dampak dari kesejahteraan mental. Hal ini didorong oleh beberapa faktor yakni kurangnya pengetahuan masyarakat dan minimnya andil pemerintah dalam pengawasan (preventif). Pemerintah RI melalui UU No 11 tahun 2008 tentang ITE telah mengatur setiap perbuatan yang dilarang, sanksi pidana serta penyelesaian sengketa di masyarakat. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tantangan yang dihadapi masyarakat, apa saja perbuatan yang dilarang, sanksi pidana hingga kerugian materiil yang timbul akibat penyalahgunaan media elektronik tersebut serta bagaimana upaya untuk meminimalisir penyalahgunaan tersebut berdasarkan ketentuan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. Metode penelitian yang akan digunakan yaitu yuridis empiris dengan meninjau pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung dalam masyarakat, dengan sumber bahan hukum primer penelitian UU ITE, serta bahan hukum sekunder buku-buku hukum dan jurnal hukum yang menunjang sumber hukum primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan yangg dilakukan dengan mempelajari perundang-undangan, makalah dan dokumen-dokumen  terkait  serta  diikuti  dengan  teknik  studi  lapangan. Hasil  penelitian  ini menjelaskan bahwa lemahnya pengetahuan masyarakat dalam penggunaan fitur-fitur media elektronik khususnya menegnai ketentuan pada Pasal 22 UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. 

References

Al Hadad, A. (2020). Politik Hukum Dalam Penerapan Undang-Undang ITE untuk Menghadapi
Dampak Revolusi Indistri 4.0. Khazanah Hukum, 2(2), 65–72. https://doi.org/10.15575/kh.v2i2
Alviani, S. R., & Gusnita, C. (2018). Analisis Media Sosial Sebagai Pembentuk Konflik Sosial di Masyarakat Sosial di Masyarakat. Core Universitas Terbuka, 221–241. https://core.ac.uk/display/198238098
Fadhli, M. (2020). Peningkatan Kesadaran Masyarakat dalam Menggunakan Bahasa yang Bijak di Media Sosial pada Era Digitalisasi. Jurnal Abdi Pendidikan, 1(1), 25–31. https://doi.org/10.33369/abdipendidikan.1.1.25%20-31
Fitri, S. N. (2022). Politik Hukum Pembentukan Cyber Law Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 7(1), 105–124.
Nurul Intan Sari, S. D., & Murni Hutabarat, S. D. (2020). Pendampingan Penggunaan Media Sosial yag Cerdas dan Bijak Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diseminasi: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1), 34–46.
Paripurna, A. (2020). Pendampingan Kelompok Sadar Hukum Dalam Menjalankan Advokasi Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Di Kabupaten Jember. Warta Pengabdian, 14(1), 1. https://doi.org/10.19184/wrtp.v14i1.12140
Purwanti, Y., Rachman, F., Gunawan, T., & Kartadinata, A. (2023). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Dengan Metode Phising Oleh Kepolisian Daerah Lampung. Audi Et AP?: Jurnal Penelitian Hukum, 2(01), 64–71. https://doi.org/10.24967/jaeap.v2i01.2088
Riana, D., Subekti, A., Pardede, H. F., Putra, Z. P., & Aziz, F. (2022). Penyuluhan Literasi Media untuk
Bijak di Media Sosial dan Pemanfaatan Media Digital. Jurnal Abdimas Prakasa Dakara, 2(2), 83–
91. https://doi.org/10.37640/japd.v2i2.1522
Setiawan, M. N. (2021). Mengkritisi Undang-Undang ITE Pasal 27 Ayat (3) dilihat dari Sosio-Politik
Hukum Pidana Indonesia. Datin Law Jurnal, 2(1), 1–21. https://doi.org/10.36355/dlj.v1i1
Susanto, E., Rahman, H., Nurazizah, N., Aisyah, L., & Puspitasari, E. (2021). Politik Hukum Pidana Dalam Penegakkan Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Journal Kompilasi Hukum, 6(2). https://doi.org/10.29303/jkh.v6i2.76
Published
2024-01-25
Section
Artikel Penelitian