Analisis Yuridis Hak Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Perma Nomor 3 Tahun 2017

Juridical Analysis of Women's Rights as Victims of Crime in Perspective of Perma Number 3 of 2017

  • Afrilda Rakhma Yusanty Universitas Sunan Giri Surabaya Jl. Brigjen Katamso II, Waru, Sidoarjo, Indonesia
  • Hermawan Universitas Sunan Giri Surabaya Jl. Brigjen Katamso II, Waru, Sidoarjo, Indonesia
Keywords: Keadilan Gender, Kuhap, Peraturan Mahkamah Agung

Abstract

Badan peradilan di Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan yudikatif harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.  Proses penegakan hukum harus berlandaskan pada empat asas yaitu asas persamaan di depan hukum (equality before law), asas kepastian hukum (rechtssicherkeit), asas keadilan (gerechtigkeit), dan asas kemanfaatan (zweckmasigkneit). Namun sebuah positive progress bahwa di dalam pasal 2 Perma N0. 3 Tahun 2017 selain empat asas di atas kini ditambah pula dengan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi dan asas kesetaraan gender. Sehingga dalam asas nondiskriminasi, hakim dilarang melakukan pembedaan, pengucilan, atau pembatasan atas dasar jenis kelamin. Hakim dilarang menunjukkan sikap atau pernyataan yang bias gender, membenarkan adanya diskriminasi terhadap perempuan dan juga larangan menanyakan riwayat seksual korban. Selain itu, hakim mempunyai hak untuk mencegah bahkan menegur para pihak, penasihat hukum, penuntut umum dan/atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi dan/atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas perempuan berhadapan dengan hukum.

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2002),

Donald Black, Sociological Justice, United Kingdom: Oxford University Press, 1989

Donald Black, The Behavior of Law, London: Academic Press, 1976

Lawrence M Friedman, The Legal System; Social Science Perspective, New York: Sage Fondation, 1978

Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana;Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983

Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001

Didi Nazmi. Konsepsi Negara Hukum. Angkasa Raya: Padang. 1992

Hanafi, “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana”, Jurnal Hukum, Vol.6 No. 11 Tahun 1999

Hubeis, A.V. 2010. Pemberdayaan Perempuan dari Masa ke Masa. Bogor: IPB Press. 2010

Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008

Karim Nasution, Masalah Hukum pembuktian dalam Proses pidan,

Moejatno, Asas-asas Hukum Pidana,Rineka Cipta, Jakarta, 2008

Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana,Bina Aksara, Jakarta, 1983

Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006

Soedarto, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977

Soemantri Sri. M., Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bulan Bintang, Bandung, 1992

Published
2024-06-07
Section
Artikel Penelitian