Analisis Yuridis Hak Perempuan Sebagai Korban Tindak Pidana dalam Perspektif Perma Nomor 3 Tahun 2017
Juridical Analysis of Women's Rights as Victims of Crime in Perspective of Perma Number 3 of 2017
Abstract
Badan peradilan di Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan yudikatif harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, dan kebenaran berdasarkan hukum dan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, dan kesusilaan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Proses penegakan hukum harus berlandaskan pada empat asas yaitu asas persamaan di depan hukum (equality before law), asas kepastian hukum (rechtssicherkeit), asas keadilan (gerechtigkeit), dan asas kemanfaatan (zweckmasigkneit). Namun sebuah positive progress bahwa di dalam pasal 2 Perma N0. 3 Tahun 2017 selain empat asas di atas kini ditambah pula dengan asas penghargaan atas harkat dan martabat manusia, non diskriminasi dan asas kesetaraan gender. Sehingga dalam asas nondiskriminasi, hakim dilarang melakukan pembedaan, pengucilan, atau pembatasan atas dasar jenis kelamin. Hakim dilarang menunjukkan sikap atau pernyataan yang bias gender, membenarkan adanya diskriminasi terhadap perempuan dan juga larangan menanyakan riwayat seksual korban. Selain itu, hakim mempunyai hak untuk mencegah bahkan menegur para pihak, penasihat hukum, penuntut umum dan/atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi dan/atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas perempuan berhadapan dengan hukum.
References
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2002),
Donald Black, Sociological Justice, United Kingdom: Oxford University Press, 1989
Donald Black, The Behavior of Law, London: Academic Press, 1976
Lawrence M Friedman, The Legal System; Social Science Perspective, New York: Sage Fondation, 1978
Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana;Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta, 1983
Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2001
Didi Nazmi. Konsepsi Negara Hukum. Angkasa Raya: Padang. 1992
Hanafi, “Reformasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana”, Jurnal Hukum, Vol.6 No. 11 Tahun 1999
Hubeis, A.V. 2010. Pemberdayaan Perempuan dari Masa ke Masa. Bogor: IPB Press. 2010
Jaenal Aripin, Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2008
Karim Nasution, Masalah Hukum pembuktian dalam Proses pidan,
Moejatno, Asas-asas Hukum Pidana,Rineka Cipta, Jakarta, 2008
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana,Bina Aksara, Jakarta, 1983
Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006
Soedarto, 1977, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1977
Soemantri Sri. M., Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Bulan Bintang, Bandung, 1992